surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tujuh Advokat Yang Menjadi Pembela Shodikin Ajukan Nota Keberatan, Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

Suasana persidangan Shodikin di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Tujuh advokat yang menjadi pembela Shodikin, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan bagi beberapa TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro, ajukan nota keberatan atau eksepsi.

Para advokat yang menjadi pembela terdakwa Shodikin itu bernama Pinto Utomo, S.H., M.H., Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., Agus Eko Priyo Darmono, S.H., M.H., Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., Nadya Savera Ermawati, S.H., dan Aulia Yohana, S.H.

Dalam nota keberatan yang disusun serta ditanda tangani penasehat hukum terdakwa Shodikin ini, selain tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun JPU itu kabur atau obscuur libel.

Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., salah satu penasehat hukum terdakwa Shodikin mengatakan, dalam eksepsi ini juga dipaparkan, apa yang membuat surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel.

Sebelum menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU ini kabur, Johanes Dipa Widjaja juga menjelaskan, karena surat dakwaan yang disusun JPU kabur, tim penasehat hukum terdakwa Shodikin memohonkan empat hal.

“Memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, agar berkenan menetapkan dan memutuskan sebagai berikut,” ujar Johanes Dipa membacakan nota keberatan atau eksepsinya.

Menerima keberatan, lanjut Johanes Dipa, atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Shodikin, S.Pd.I Bin Mulyono.

“Menyatakan surat dakwan JPU No.Reg.Prk. : PDS-04/ M.5.16.4/Ft.1/ 11/2021 tertanggal 3 Desember 2021, dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Johanes Dipa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Shodikin.

Tim penasehat hukum terdakwa Shodikin dalam nota keberatannya juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan perkara dugaan korupsi yang menjadikan Shodikin sebagai terdakwa ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Hal keempat yang dimohonkan tim penasehat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsinya adalah, memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Shodikin dari tahanan.

Dalam nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Shodikin yang dibacakan secara bergantian itu dijelaskan, bagaimana pengabdian Shodikin didunia pendidikan agama, mulai dari mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh banyak TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Sejak tahun 1995 sampai saat ini, terdakwa Shodikin telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar di wilayah Kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ,” kata Johanes Dipa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Shodikin.

Terdakwa Shodikin, sambung Johanes Dipa, juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro. Dalam menjalankan kegiatannya tersebut, tak kurang 150 anak di Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang biaya makan sehari-harinya ditanggung terdakwa.

“Selain itu, terdakwa Shodikin juga turut memprakarsai berdirinya organisasi-organisasi sosial keagamaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya Kortan TPQ An-Nahdliyah Kecamatan Sumberejo, Mabin TPQ An-Nahdliyah yang di bentuk di Pondok Pesantren Langitan dan Mabin TPQ An-Nahdliyah Kabupaten Bojonegoro di Pondok Pesantren Al-Falah Pacul Kabupaten Bojonegoro,” paparnya.

Pinto Utomo, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Shodikin yang lain juga menjelaskan, terdakwa juga banyak men-dharma baktikan hidupnya untuk mengurusi organisasi sosial keagamaan seperti menjadi Ketua Koordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah Cabang Bojonegoro, Sekretaris Umum Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, Ketua Umum Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, Sekretaris Lembaga Amil Zakat Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS) Bojonegoro, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an cabang Bojonegoro (FKPQ), Tim Pembina TPQ An-Nahdliyah Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah sekitar 150 anak di Panti Asuhan & Yatim Piatu Darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi,” kata Pinto.

Sebagai sosok yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi, lanjut Pinto, sampai dengan saat ini, terdakwa Shodikin juga tergabung dalam Tim Pembina Keagamaan di Lapas Bojonegoro.

“Terdakwa juga bertindak sebagai penjamin bagi Pembebasan Bersyarat (PB) ataupun Asimilasi Narapidana berdasarkan MoU dengan Lapas Bojonegoro,” ujar Pinto mengutip isi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Shodikin.

Masih menurut nota keberatan tim penasehat hukum Shodikin, terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi yang sangat tinggi di lembaga TPQ/keagamaan maupun pada kegiatan sosial kemanusiaan.

Terdakwa rela mengeluarkan biaya pribadi untuk mengurusi atau melakukan kegiatan sosial-kemanusiaannya yang tentunya membutuhkan biaya jumlahnya tidak sedikit.

“Sehingga menjadi sebuah tanda tanya besar ketika terdakwa Shodikinharus dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Setelah menyampaikan profil terdakwa Shodikin, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU No.Reg.Perk : PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/ 11/2021 yang telah dibacakan di dalam persidangan Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Shodikin, KUHAP telah memberikan pedoman terkait apa saja yang harus termuat dalam surat dakwaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Menurut penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, surat dakwaan JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana.

Data-data yang tidak konsisten sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan JPU tersebut misalnya, pada halaman 2 poin ke-4 dan halaman 11 poin ke-3 disebutkan, terdakwa menerima data nama-nama lembaga TPQ/TPA dari 27 kecamatan. Namun dalam tabel yang tertera pada halaman 3, 7, 12, dan 16 disebutkan 29 kecamatan.

Tidak konsistennya JPU sebagaimana tertera di surat dakwaannya adalah pada halaman 3 angka 3, dan halaman 11 angka 7 disebutkan, pada tahap III penerima bantuan sebanyak 177 lembaga, namun pada halaman 6 dan 14 disebutkan bahwa pada tahap III penerima bantuan sebanyak 117 lembaga.

Kemudian, yang membingungkan dari surat dakwaan JPU sebagaimana diungkap dalam nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa adalah jumlah dana yang diterima untuk lembaga dan perbedaan lembaga penerima dana bantuan.

Contohnya, pada halaman 5 sampai dengan halaman 6 dan halaman 14 sampai dengan halaman 15 dijelaskan, jumlah lembaga pada tahap I, II, dan III dikalikan dengan uang infaq biaya operasional FKPQ sebesar Rp. 1 juta, sehingga penghitungannya : Tahap I​ ada 933 lembaga x Rp. 1.000.000,- = Rp. 933.000.000, Tahap II​: 78 lembaga x Rp. 1.000.000 = Rp. 78.000.000, Tahap III ​: 14 lembaga x Rp. 1.000.000 = Rp. 14.000.000, sehingga total​​nya ada 1025 lembaga​​ dengan jumlah total bantuan yang diterima adalah Rp. 1.025.000.000.

Namun, penghitungan dana yang diterima dan jumlah lembaga penerima bantuan menjadi berbeda dengan yang tertera di halaman 6 poin terakhir berikut dengan tabelnya pada halaman 7 dan halaman 15 poin terakhir berikut dengan tabelnya.

Pada halaman 15 sampai dengan halaman 16, JPU menyebutkan jumlah lembaga penerima bantuan pada tahap I, II, dan III sebanyak 957 lembaga, dengan penghitungan Tahap I​ : 933 lembaga x Rp. 1.000.000 = Rp. 933.000.000, Tahap II​ : 15 lembaga x Rp. 1.000.000 = Rp. 15.000.000, Tahap III​ : 9 lembaga x Rp. 1.000.000 = Rp. 9.000.000, sehingga total lembaga penerima bantuan adalah
957 lelembaga dengan dana bantuan sebesar Rp. 957.000.000, yang kemudian jumlah tersebut, 957 lembaga ditegaskan kembali JPU pada halaman 7 poin pertama dan halaman 16 poin pertama.

Data-data yang digunakan JPU menunjukkan jumlah dana yang dianggap telah diterima terdakwa, sehingga dengan kata lain, data-data tersebut sangat krusial.

Masih mengenai nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Shodikin juga disebutkan adanya ketidak konsistenan data-data di dalam surat dakwaan, sehingga hal itu menunjukkan bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat, dan tentu saja sangat membingungkan, karena tidak jelas data yang mana yang benar, sehingga menjadi tidak jelas pula berapa jumlah dana yang dianggap telah diterima terdakwa.

Dalam surat dakwaan pada poin terakhir halaman 9 menyebutkan, atas perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Khotimatus Sa’adah, Nur Kholis, Suyuti, Zainal Ma’arib dan Imam Muhlisin, namun di dalam surat dakwaan sama sekali tidak menyebutkan secara jelas, lengkap, dan cermat mengenai siapa saksi-saksi tersebut, apa peran saksi-saksi tersebut, serta mengapa dan bagaimana bisa disebutkan memperkaya saksi-saksi tersebut, sehingga hal tersebut membuat surat dakwaan menjadi semakin tidak jelas.

Bahwa disamping itu di dalam Surat Dakwaan juga seringkali menyebutkan mengenai “Kortan” atau “para Kortan”, namun sama sekali tidak menyebutkan secara jelas, lengkap, dan cermat mengenai apa yang dimaksud dengan Kortan, dan siapa saja yang menjadi anggota Kortan, sehingga lagi-lagi hal tersebut membuat surat dakwaan menjadi semakin tidak jelas.

Surat dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ/TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro (sumber :https: //bojonegorokab.go.id/informasi?id=27).

Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat dan tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum atau van rechtwege nietig.

Hal lain dalam surat dakwaan JPU yang mendapat kritik dari tim penasehat hukum terdakwa, sebagaimana tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi adalah tentang dakwaan primair, dimana dijelaskan bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta di dalam Dakwaan Subsidair, terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun di dalam surat dakwaan, baik dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, tidak menguraikan unsur-unsur pasal-pasal yang dimaksud.

Dengan demikian, membuktikan bahwa surat dakwaan JPU tersebut disusun secara tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum atau van rechtwege nietig.

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : SE-004/J.A /11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada bagian IV, syarat-syarat surat dakwaan menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan uraian secara lengkap tersebut sebagai berikut : “Uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan itu memuat semua unsur atau elemen tindak pidana yang didakwakan, .. dst …”

Tim penasehat hukum terdakwa Shodikin dalam nota keberatannya akhirnya menyatakan, berdasarkan temuan-temuan tim penasehat hukum terdakwa dan kemudian dituangkan dalam nota keberatan, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan JPU terbukti kabur atau obscuur libel karena tidak konsisten dan saling bertentangan, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga sudah sepatutnya surat dakwaan tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (pay)

 

Related posts

Kehadiran Prof Nur Basuki Di Persidangan Bukan Sebagai Saksi Ahli Tapi Ahli Yang Sedang Bersaksi

redaksi

Korban Penipuan Biji Plastik Senilai Rp. 14 Miliar Tuntut Keadilan

redaksi

Ada Penawaran Menarik Dari Platinum Tunjungan Hotel Surabaya Diperhelatan Birthday Showcase & Wedding Showcase

redaksi