surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Suryandaru Melihat Banyak Kejanggalan Diperkara Pembelian Apartemen Eden Bali

Stepanus Setyabudi selaku Direktur PT Papan Utama Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Konsumen yang menjadikan Stepanus Setyabudi sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Kamis (6/1/2022) diruang sidang Garuda 2, terdakwa Stepanus Setyabudi diberi kesempatan untuk membela diri melalui nota pembelaan atau pledoi.

Ketika terdakwa mengungkapkan dalil-dalilnya dengan tujuan membela diri, dipihak Suryandaru selaku pihak yang dirugikan sehingga melaporkan kasus ini kepolisi hingga akhirnya dapat disidangkan, juga merasa khawatir jika nantinya terdakwa Stepanus Setyabudi akan dibebaskan majelis hakim.

Bebasnya terdakwa Stepanus Setyabudi ini bukanlah tanpa alasan. Kuasa hukum Suryandaru sendiri, ketika laporan kepolisian hanya mengenai pelanggaran UU Konsumen, hingga akhirnya berkas sampai ke kejaksaan kemudian disidangkan, sudah merasakan ada ketimpangan hukum.

Setelah terdakwa Stepanus Setyabudi disidangkan di PN Surabaya, akrobatik hukum kemudian dipertontonkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Majelis hakim yang diketuai Suparno kemudian membuat keputusan yang kontroversial. Terdakwa Stepanus Setyabudi yang tidak dilakukan penahanan, kemudian ditahan. Majelis hakim kemudian membacakan penetapan untuk menahan Direktur PT. Papan Utama Indonesia ini.

Tak berselang lama, terdakwa kembali terlihat sudah keluar dari tahanan dan status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Beralihnya status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini karena ada permintaan dari penasehat hukum terdakwa dengan alasan bahwa Stepanus Setyabudi mempunyai riwayat penyakit jantung koroner dan penyakit lambung.

Kuasa hukum terdakwa Stepanus Setyabudi yang sudah melihat bahwa terdakwa sudah berada diluar, tidak bisa berkata-kata. Tim kuasa hukum Suryandaru hanya bisa mengatakan bahwa keputusan majelis hakim yang terkesan rahasia dan tiba-tiba itu dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

Erick Ibrahim, salah satu kuasa hukum Suryandaru makin meyakini jika ada perbedaan perlakuan hukum dari kasus ini. Lebih lanjut Erick pun menilai, jika sudah tidak ada lagi keadilan untuk Suryandaru dan beberapa pemilik kondotel The Eden yang merasa ditipu dan dipermainkan terdakwa.

Sebagai penasehat hukum Suryandaru, Erick pun mengungkapkan kekecewaan yang mendalam begitu mendengar dan menyaksikan bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan tiga bulan penjara akibat pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilanggar terdakwa Stepanus Setyabudi.

Yang membuat Erick dan penasehat hukum Suryandaru serta para pemilik kondotel kecewa dan merasakan kejanggalan dibalik penanganan perkara ini adalah hakim Suparno yang ditunjuk sebagai ketua majelis, tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan, digantikan hakim yang lain.

Meski hakim Suparno tidak hadir, jalannya persidangan tetap dilanjutkan dan penuntut umum tetap membacakan surat tuntutannya, Kamis (30/12/2021).

“Kami sangat kecewa dan merasakan ada kejanggalan dibalik penanganan perkara ini. Nampak sekali, jika para aparat penegak hukum tidak serius dan menganggap remeh masalah ini,” ujar Erik, Kamis (6/1/2022).

Penuntut umum, lanjut Erik, satu hari sebelum tuntutan dibacakan, meminta supaya persidangan ditunda karena surat tuntutan belum siap. Namun, surat tuntutan itu sudah siap dibacakan satu hari kemudian. Dan anehnya, pembacaan tuntutan itu tidak dilakukan didepan ketua majelis Suparno.

“Dengan adanya perlakuan hukum yang sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, kami selaku tim kuasa hukum Suryandaru akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Erik.

Erik melanjutkan, kuasa hukum Suryadaru berharap, para hakim agung yang bertugas dibagian pengawasan MA, begitu juga dengan KY, ikut mengawasi jalannya persidangan ini khususnya nanti ketika putusan dibacakan.

Stepanus Setyabudi saat disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mewakili pelapor yang menjadi korban pembelian unit kondotel The Eden Kuta, Erik dan tim kuasa hukum korban berharap, masih ada keadilan bagi Suryandaru dan beberapa pemilik unit yang merasa telah ditipu.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Stepanus Setyabudi sebagai Direktur PT Papan Utama Indonesia, mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009.

Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan Dinas Cipta Karya Badung Bali, pada Desember 2009.

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta.

Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi.

Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat memiliki luas yang sebenarnya.
Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio.

Saat saksi mengukur luas unit kondotel, diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (pay)

Related posts

Dibuka Kembali Dengan Tampilan Lebih Mewah Dan Glamor, 209 Dinning Vasa Hotel Surabaya Suguhkan 1000 Menu Terbaik

redaksi

GURU SILAT SODOMI MURIDNYA UNTUK MENGHILANGKAN DOSA PARA MURID

redaksi

Dilaporkan Ke Polisi Karena Menahan 3 Sertifikat, Seorang Advokat Akhirnya Jadi Tersangka

redaksi