surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Residivis Kasus Penggelapan dan Seorang Sales Marketing Bank Mandiri Ditahan

Tim intelijen dan pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya saat menangkal Erik Kurniawan. (FOTO : dokumen Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan seorang residivis kasus penggelapan dan seorang sales marketing Bank Mandiri.

Residivis yang sudah ditangkap kemudian ditahan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu bernama Erik Kurniawan, pemilik usaha PT. Meido yang bergerak dibidang cleaning service.

Selain Erik, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya juga menahan AR, sales marketing Bank Mandiri cabang MERR Surabaya.

Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini digiring keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.00 Wib, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH., M.H mengatakan, penahanan EK dan AR ini adalah lanjutan proses penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Tersangka EK ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Mandiri tahun 2018. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print 04/M.5.43/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021,”ungkap Kasna, Selasa (11/1/2022).

Untuk penahanan tersangka AR, lanjut Kasna, karena dianggap turut membantu pencairan kredit dari Bank Mandiri cabang MERR Surabaya.

Mantan Kajari Penajam Paser Utara (PPU) ini menjelaskan, tersangka EK ditangkap Selasa (11/1/2022) disebuah cafe didaerah Citraland pukul 10.00 Wib.

“Alasan penahanan tersangka EK dan tersangka AR adalah supaya keduanya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelas Kasna.

Lebih lanjut Kasna menjelaskan, tanggal 11 Mel 2018, Erik Kurniawan mengajukan permohonan kredit ke PT. Bank Mandiri Cabang Merr (wilayah Mandiri Niaga) sebesar Rp. 3,5 miliar. Sebagai agunannya, Erik pun menyiapkan sebuah ruko yang berlokasi di daerah Jalan Kapasari Surabaya.

Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi (tengah) bersama Kasi Pidsus M. Ali Rizza dan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat memberikan keterangan pers. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dalam keterangan permohonan pengajuan kreditnya, tersangka EK ini mengagunkan sebuah ruko. Tersangka menyatakan, bahwa ruko yang rencananya dipakai sebagai agunan tersebut nilainya Rp. 5 miliar,” ujar Kasna.

Belakangan diketahui, sambung Kasna, ruko yang dipakai tersangka EK sebagai agunan itu ia beli senilai Rp. 2,1 miliar. Tahun 2019, berdasarkan hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, ruko itu ditaksir nilainya Rp. 2,3 miliar.

Masih menurut penjelasan Kasna, dalam permohonan kreditnya, tersangka Erik Kurniawan alias EK ini memberikan informasi tidak benar dan memalsukan dokumen-dokumen permohonan.

“Saat mengajukan permohonan pengajuan kredit, tersangka EK dibantu tersangka AR yang bekerja sebagai sales marketing Bank Mandiri, NH dan IS selaku pihak Apraisal, sehingga mengakibatkan permohonan tersebut disetujui Bank Mandiri,” paparnya.

Dalam proses permohonan kredit, lanjut Kasna, tersangka EK telah memberikan sejumlah uang kepada AR, NH dan IS, untuk membantu meloloskan permohonan kredit yang ia ajukan.

“Akhirnya, permohonan kredit tersangka EK ini di setujui Bank Mandiri dan telah diikat dengan Perjanjian Kredit Nomor 21, tanggal 26 Juni 2018 dan mulai cair tanggal 28 Juni 2018, dengan jumlah plafon Rp. 3,5 miliar,” kata Kasna.

Terhadap kredit yang sudah diterima itu, tersangka EK tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali, sehingga kredit menjadi macet. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp. 3,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, M. Ali Rizza menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik sudah menahan empat orang.

“Empat orang itu bernama Erik Kurniawan sebagai debitur atau yang mengajukan kredit, AR sebagai Sales Marketing KPR Bank Mandiri cabang MERR Surabaya, NH selaku surveyor KJPP Agus, Firdaus dan Rekan serta IS selaku surveyor KJPP Ayon Suherman dan Rekan.

Ali Rizza menambahkan, penyidik harus menangkap tersangka EK kemudian dilakukan penahanan karena telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut, namun tidak pernah ditanggapi dan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor : Print-01/ M.5.43/ Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Merasa Diperlakukan Tidak Adil Dan Direbut Haknya, dr. Andreanyta Meliala Berjuang Tuntut Keadilan Melawan Tiga Saudara Kandungnya

redaksi

Program CSR Indosat Ooredoo Hutchison Raih Penghargaan Dari Marketing Interactive 

redaksi

Without Borders, Sebuah Buku Persembahan Anak Hutan Kalimantan Yang Meraih Kesuksesan Menjadi Raja Properti Di Australia

redaksi