surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Pegawai BUMN Digugat Cerai Karena Sering Lakukan KDRT Dan Sering Tinggalkan Rumah

Advokat Adi Cipta Negara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sering lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat cerai istrinya.

YIP adalah inisial istri pegawai BUMN itu. Warga Jalan Simo Sidomulyo Surabaya ini selain menggugat cerai AKU, inisial sang suami, juga memohonkan hak asuh anak hasil perkawinan mereka, yang usianya lebih kurang 9,5 bulan kepada pengadilan.

Untuk permohonan cerainya melawan AKU, seorang pria yang pernah menjalin hubungan pernikahan dengannya tersebut, YIP didampingi Adi Cipta Nugraha, SH., M.H., dan Dwi Kumalasari, SH.

Dalam gugatan setebal lima halaman itu dijelaskan, bahwa YIP disebut sebagai penggugat, dengan mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama (PA) Surabaya terhadap suaminya yang bernama AKU, disebut sebagai tergugat.

Melalui tim kuasa hukumnya, YIP meminta empat hal kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Empat hal itu pertama, mengabulkan gugatan YIP seluruhnya, menjatuhkan talak satu bain sugro dari tergugat AKU terhadap penggugat yang bernama YIP.

“Menetapkan hak asuh anak dari perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama AYA (inisial), berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan pihak penggugat, menetapkan biaya perkara berdasarkan peraturan yang berlaku.,” jelas Adi Cipta Nugraha, Selasa (11/1/2022).

Atau apabila bapak atau ibu Ketua PA Surabaya mempunyai pendapat lain, lanjut Adi, mohon putusan yang seadil—adilnya atau Ex Aequeo Et Bono.

Dalam gugatan setebal lima yang ditanda tangani Adi Cipta Negara dan Dwi Kumalasari ini juga dijelaskan, alasan YIP mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di wilayah hukum PA Surabaya ini adalah YIP dan AKU telah menikah tanggal 13 Maret 2020 dihadapan pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah nomor : 225/47/III/ 2020.

“Setelah melangsungkan pernikahan, penggugat dan tergugat hidup bersama di Jl.Simo Sidomulyo Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan,Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur,” ungkap Adi Cipta Negara mengutip isi gugatan.

YIP sebagai penggugat, lanjut Adi, dan AKU sebagai tergugat, ketika masih sebagai sebagai pasangan suami istri, dikaruniai satu orang anak yang bernama AYA, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 18 Maret 2021.

“Awal mula perkawinan penggugat dan tergugat berjalan rukun, tentram dan harmonis. Menginjak Mei 2020, rumah tangga penggugat dan tergugat mulai kurang harmonis dan sering terjadi perselisihan yang mengarah pada hubungan yang sulit untuk di damaikan,” terang Adi mengutip isi gugatan.

Penyebabnya, sambung Adi, percekcokan antara tergugat dan penggugat karena tergugat sering meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas.

Dalam gugatan YIP ini juga dijelaskan, tergugat kurang berikan kasih sayang dan perhatian baik kepada penggugat maupun anaknya.

Kemudian, masih mengenai isi gugatan cerai YIP ini juga dijelaskan, AKU bersikap kasar terhadap penggugat dan pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada penggugat.

Tergugat juga tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya, padahal penggugat sudah memberi kesempatan agar tergugat bisa memperbaiki diri dengan keadaan seperti itu.

Adi Cipta Negara juga menjelaskan, berdasarkan isi gugatan YIP ini juga disebutkan, perselisihan antara penggugat dengan tergugat sering terjadi terus menerus, puncaknya tergugat dan penggugat pisah rumah terhitung mulai September 2021.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 34, suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.

Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika isteri atau suami melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Menurut pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun, menjadi hak ibunya, sedangkan anak berusia diatas 12 tahun, berhak menentukan pilihannnya sendiri.

Oleh karena itu, setelah perceraian ini, maka sudah sepatutnya YIP berhak atas penguasaan dan pemeliharaan anak yang bernama AYA, mengingat anak tersebut hubungannya lebih dekat dengan ibunya dan untuk keperluan berkaitan dengan syarat administrasi kependudukan.

Dijelaskan pula dalam gugatan cerai YIP ini, berdasarkan kompilasi hukum Islam pasal 116 huruf (f), perceraian dapat terjadi karena suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun dalam hidup berumah tangga.

Karena keduanya tidak dapat di persatukan dan di rukunkan kembali serta hidup damai sebagaimana yang diharapkan lembaga perkawinan yaitu suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin satu dengan yang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU nomor 1 tahun 1974 tidak mungkin dapat terwujud, maka gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan.

Sementara AU saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan dengan alasan perkara ini adalah persoalan pribadi yang tidak harus dia ungkapkan ke publik.(pay)

Related posts

30 Wartawan Peserta Bincang Bareng Media Bank Indonesia Keracunan

redaksi

HP Hasil Perampasan Di Jalan Kali Kepiting Surabaya Dikembalikan Kepada Pemiliknya

redaksi

Transaksi Di MatahariMall.com Dijamin Aman

redaksi