surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Elemen Masyarakat Dan Komnas Perlindungan Anak Kawal Sidang Praperadilan Sekolah Selamat Pagi Indonesia

Aksi demo yang digelar elemen masyarakat di depan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Persidangan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Julianto Eka Putra (JE) melalui kuasa hukumnya mengundang perhatian dan pengawalan sejumlah elemen masyarakat.

Setidaknya, ada empat elemen masyarakat yang ikut mengawasi dan mengawal jalannya persidangan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan JE melalui kuasa hukumnya.
Elemen masyarakat yang ikut mengawasi dan mengawal sidang praperadilan JE ini terdiri dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak,Pemuda Pancasila (PP), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terlihat memenuhi bagian luar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2022).
Ketua DPC Repdem Kota Surabaya, Garry Prakoso mengatakan bahwa kedatangan elemen masyarakat ke PN Surabaya adalah untuk memberi dukungan hakim PN Surabaya yang menyidangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Julianto Ekaputra.
Lebih lanjut Garry mengatakan, elemen masyarakat ini meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan ini, menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Julianto Ekaputra.
Alasannya, hingga saat ini, Julianto Ekaputra hingga saat ini tidak ditahan, walaupun Julianto Ekaputra sudah berstatus tersangka dikepolisian.
“Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor ke kepolisian, jumlahnya sudah banyak. Jadi, sudah sepatutnya Julianto Ekaputra ditahan,”papar Garry.
Kami, lanjut Garry, meminta kepada aparat kepolisian, untuk segera menangkap dan memenjarakan Julianto Ekaputra.
“Perkembangan terbaru, yang telah menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan Julianto Ekaputra sudah ada 20 orang dari 14 generasi,” ungkap Garry.
Melihat banyaknya orang yang mengaku sebagai korban pencabulan, sambung Garry, hakim yang menyidangkan perkara ini haruslah membela hak-hak korban dengan menolak praperadilan yang dimohonkan di PN Surabaya ini.
Garry juga mengatakan, aksi demo untuk memberi dukungan kepada hakim tunggal yang menyidangkan gugatan permohonan praperadilan ini akan digelar tiap hari sampai putusan dibacakan.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait yang datang ke PN Surabaya untuk memantau langsung jalannya persidangan praperadilan mengatakan, saat ini di Indonesia sedang gencar-gencarnya dibahas hukuman mati bagi predator-predator seksual, sebagaimana yang dilakukan penuntut umum Kejati Jawa Barat.
Kejadian yang dimaksud Aris Merdeka Sirait ini adalah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ustad, dimana korbannya berusia 21 tahun dan sampai melahirkan.
Kasus yang menimpa Julianto Ekaputra (JE) ini sudah menyita perhatian publik Jawa Timur, dimana dalam perkara dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak tersebut, JE sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Aris Merdeka Sirait merasa heran. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JE tak kunjung ditahan. Hal inilah yang menggugah Komnas Perlindungan Anak untuk ikut mengawasi proses hukum yang menjadikan JE sebagai tersangka.
“JE adalah pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan murid-muridnya. JE sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa hingga saat ini belum juga ditangkap dan dipenjarakan?,” ujar Aris penuh tanya.
Sudah seharusnya, lanjut Aris, JE ini ditangkap dan ditahan, mengingat konsekuensi hukumnya adalah ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Aris pun menyatakan, bahwa ia sangat mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, dimana sudah ada minimal dua alat bukti untuk menjadikan JE sebagai tersangka.
Selain itu, Aris pun berharap, dengan ditangkap dan ditahannya JE, bisa dijadikan hakim yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan, untuk menolak permohonan pembatalan status tersangka yang dimohonkan JE melalui kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan ini. (pay)

Related posts

JPU Paksakan Kasus Penyerobotan Tanah Ke Persidangan

redaksi

Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Hadirkan Ahli Pidana Dan Ahli Kenotariatan

redaksi

Siapa Yang Berhak Atas Rumah Dijalan Jakarta No 36 Kota Malang, Akhirnya Terungkap

redaksi