surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PN Surabaya Setujui Permohonan Pengusaha Cantik Asal Surabaya Untuk PS

Roestiawati Wiryo Pranoto didampingi Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Permohonan Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan Peninjauan Setempat (PS) dalam perkara gugatan gono gini, akhirnya dikabulkan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara.

Adalah Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto yang memohonkan PS tersebut kepada hakim Sutarno.

Kepada ketua majelis tersebut, Hartono menyampaikan keinginan kliennya, supaya majelis hakim berkenan melakukan PS, dengan harapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mengetahui aset mana saja yang dimohonkan dalam gugatan gono gini ini.

“Yang mulia, dengan ini kami memohonkan supaya dilakukan PS pada salah satu tempat yang ikut menjadi obyek harta gono gini,”ujar Hartono, Rabu (19/1/2022) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai permohonan PS ini disampaikan Hartono, tiba-tiba Dr. Yory Yusran yang menjadi kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari sebagai pihak tergugat, langsung mengajukan keberatan.

Keberatan itu diserukan Yory dengan alasan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembatalan akta autentik, sehingga tidak perlu dilakukan PS.

Mendengar adanya keberatan dari kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari, hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis lalu memberikan penjelasan.

“Apa yang menjadi keberatan tergugat terkait PS ini akan kami tulis dalam berita acara. Tolong diingat, gugatan ini meminta pembatalan perjanjian perdamaian,” ujar hakim Sutarno.

Harta gono-gini, lanjut Sutarno, ada beberapa obyek, dan hakim harus tahu obyek itu ada atau tidak, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan PS.

“Sesuai SEMA No 7 tahun 2001, kewenangan PS ada pada hakim. PS itu wajib, agar hakim mengetahui adanya obyek rumah tersebut, supaya dalam putusannya, hakim tidak salah,” sambung Sutarno.

Dalam penjelasannya, Hartono kemudian menyatakan terkait obyek sengketa gono gini yang aka ditinjau majelis hakim di PS tersebut.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, objek yang dimintakan untuk dilakukan PS ada tiga rumah. Satu berada di Surabaya dan dua rumah di Sidoarjo.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. B. Hartono, SH., mengatakan, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, bahwa PS dapat dimohonkan untuk membuktikan harta gono-gini itu betul atau tidak.

“Lalu, yang dibagikan itu timpang atau tidak. Kemudian, apakah obyek harta gono gini itu hanya untuk rumah biasa atau memang dijadikan tempat usaha. Hal itu perlu dibuktikan di PS,” jelas Hartono.

Hartono kembali menjelaskan, mengenai pernyatan ahli perikatan atau kontrak dari Fakultas Hukum (FH) Unair Prof. Budi Kagramanto, pada prinsipnya, pembagian harta gono gini itu harus sederajat dan seimbang.

“Kalau ada KDRT atau selingkuh, tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini dan harus sama. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian bisa dibatalkan jika ada cacat kehendak,”ungkap Hartono.

Roestiawati Wiryo Pranoto menambahkan, obyek tanah di Surabaya ada di dua lokasi, yakni di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 yang juga berfungsi sebagai toko dan berada di Jalan Ngagel Jaya Barat Gang 1 No. 5 Surabaya, yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

“Sedangkan obyek properti di Sidoarjo, juga ada dua bukti kepemilikan tapi jadi satu lokasi, yakni di Jalan KH Mukmin no. 92 dengan luas 507 m2 dan luas 517 M2 sehingga total luasnya 1.024 M²,” terang Roestiawati.

Semua properti itu, lanjut Roestiawati, diambil Wahyu Djajadi Kuari. Tidak satupun dari harta bersama itu dibagikan Wahyu Djajadi Kuari sebagai obyek harta gono gini.

“Saya tidak mendapatkan atau dibagi harta gono gini. Itu belum bicara tentang saldo di rekening bank, deposito, nilai barang dagangan dan tagihan dagang dan lainnya,” papar Roestiawati.

Masih menurut Roestiawati, pembagian harta gono gini ini tidak dijelaskan dalam surat pernyataan dari masing masing pihak di awal, tentang apa saja. Sebelum harta gono gini dibagi, seharusnya sudah dijelaskan apa saja yang akan dibagi.

Roestiawati juga mengatakan, majelis hakim bilang PS itu wajib, karena dalam gono gini itu ada properti berupa tanah dan bangunan.

“Hakim harus datang dan melakukan PS, agar dapat membantu majelis hakim dalam memutuskan gugatan ini,” tandas Roestiawati Wiryo Pranoto.

Untuk diketahui, sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tentang perikatan/kontrak dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Prof, Budi Kagramanto yang dihadirkan pihak tergugat. (pay)

Related posts

Kejari Surabaya Hentikan Proses Penuntutan 5 Perkara Narkoba Untuk 6 Tersangka Melalui Restorative Justice

redaksi

Buka Lapangan Pekerjaan, Dirut PT Rakuda Furniture Malah Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi

Gagal Njambret Cewek Bersepeda, ABG Dimassa

redaksi