
JAKARTA (surabayaupdate) – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus melakukan pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero).
Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu disampaikan langsung Jaksa Agung RI, Burhanudin, Rabu (19/1/2022).
Dihadapan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto yang turut mendampinginya, Burhanudin menyebutkan, selain perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, masih ada beberapa perkara pidana khusus lain yang jadi prioritas penanganannya.
Perkara yang dimaksudkan Burhanudin tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, tindak lanjut putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero), dan yang terakhir adalah berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah.
Kasi Penkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam press rilisnya menyebutkan, perkara dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini telah dinaikan menjadi penyidikan umum.
“Tahap pertama, sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600. Prosesnya, tentu saja tidak akan berhenti sampai di tahap ini,” ujar Leonard dalam press rilis yang disampaikannya, Kamis (20/1/2022).
Di perkara ini, lanjut Leonard, masih ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan masih akan dikembangkan, mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.

“Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan menuntaskannya, dimana setiap penanganan, akan kami koordinasikan dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ungkap Leonard mengutip pernyataan Jaksa Agung.
JAM Pidsus Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah dalam peryataannya menjelaskan, Jaksa Agung memerintahkan jajaran bidang tindak pidana khusus untuk melakukan penyidikan, untuk melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan KPK.
“Kejagung akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya, karena (penyidikannya) telah dilakukan KPK terlebih dahulu, mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian, mungkin telah ada di KPK,” jelas Febrie Adriansyah sebagaimana dikutip Leonard dalam press rilis Kejagung.
Masih menurut Leonard Eben Ezer mengutip pernyataan Febrie Adriansyah, saat ini, perkara tersebut telah naik tahap penyidikan.
“Konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan dilakukan audit,” papar Leonard, juga mengutip pernyataan JAM Pidsus Kejagung.
Leonard menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia dalam hal pengadaan pesawat ini, jumlah kerugian (pastinya) cukup besar.
“Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp. 3,6 triliun. Oleh karena itu, penyidik berpandangan, berusaha mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, dipulihkan kembali,” kata Leonard.
Untuk kerugian di PT. Garuda Indonesia ini, Febrie menjelaskan, terjadi dimasa kepemimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar (ES) yang saat ini telah diproses KPK dan masih menjalani hukuman. (pay)