surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bidkum Polda Jatim Hadirkan Ahli Kriminologi Di Sidang Gugatan Praperadilan

Martin Ginting,SH hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : istimewa/junaedi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Jumat (21/1/2022), Kapolda Jatim selaku pihak termohon praperadilan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim menghadirkan ahli kriminolog.

Kriminolog yang dihadirkan Bidkum Polda Jatim dari Universitas Brawijaya ini bernama Prija Djatmika. Selain menghadirkan ahli kriminolog, pada persidangan ini, Martin Ginting selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan ini juga memberi kesempatan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon praperadilan untuk mengajukan bukti tambahan serta materi kesimpulan.

Didalam persidangan, Prija Djatmika menerangkan hal yang tidak jauh berbeda dengan keterangan para ahli sebelumnya, dimana barang bukti yang ada ditangan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana akan dinilai oleh hakim sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, ini petunjuk saja, nanti hakim yang menilai, sesuai pasal 184 KUHAP,”terang Djatmika.

Untuk Saksi berantai atau lebih dari dua orang, lanjut Djatmika, keterangan yang ia sampaikan haruslah berkesesuaian dengan perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik.

“Rangkain saksi-saksi yang mengarah pada perbuatan materiil, tapi apabila saksi-saksi itu tidak berkesesuaian itu tidak masuk dalam kategori alat bukti petunjuk,”kata ahli

Kuasa hukum JE, Jefey Simatupang kemudian mempertanyakan adanya saksi yang disebut sebagai saksi Testimonium De Auditu, atau saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain, bukan mengetahui secara langsung suatu perbuatan tindak pidana.

Djatmika dalam hal ini menegaskan, saksi yang demikian itu Berada di luar kategori yang dibenarkan, sebab hukum pidana itu wajib berdasarkan kebenaran yang riil.

“Hukum pidana itu berdasarkan kebenaran materiil, berdasarkan kebenaran yang sebenar-benarnya,”kata ahli.

Pertanyaan Jefry tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 22 orang saksi yang di BAP oleh penyidik dalam perkara dugaan pencabulan di Sekolah SPI adalah saksi yang dikategorikan sebagai saksi Testimonium De Auditu, yaitu saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain.

Diakhir persidangan, Kuasa hukum JE mengajukan beberapa tambahan alat bukti diantaranya Bukti Tambahan yang di beri nomor P. 46 mengenai berkas tahap 1 penyidikan Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.

Selain itu terdapat juga tambahan bukti P 51 berupa Vidio isi wawancara dari kasi Penkum kejaksaan tinggi Jatim mengenai alasan-alasan dikembalikannya berkas atau disebut P-19.

Penyerahan bukti tambahan itu sempat di persoalkan oleh Bidkum Polda Jatim, namun oleh Hakim di tetap diterima dengan alasan bahwa persidangan memerlukan bukti sebagai penilaian dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Barang bukti yang telah diterima, baik dari pemohon maupun termohon Praperadilan kata Ginting, tidak semuanya akan diterima sebagai bukti dalam pertimbangan putusan. Bukti-bukti itu nantinua dapat dinilai atau pun juga dikesampingkan.

“Sebelum persidangan itu ditutup kita tetap terima (penyerahan bukti), karena sidang itu memerlukan bukti,”tandas Martin Ginting.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Berkas ke dua itu pun dikembalikan kepada penyidik atau di P-19 pada 17 Desember 2021. (pay)

 

Related posts

Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf Mendapat Gelar Kehormatan Sabuk Hitam DAN IV Karate Kyokushinkai

redaksi

Jika Terjadi Kasus Pembobolan Uang Nasabah Di Bank, OJK Tidak Menjamin Bisa Menyelesaikannya

redaksi

Tuntutan Henry J Gunawan Dinilai Terlalu Tinggi, Jaksa Sudah Abaikan Fakta Fakta Di Persidangan

redaksi