SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/1/2022) pasca penangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti (PP) Mohammad Hamdan dua hari sebelumnya, tim kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) mengajukan permohonan peninjauan dan pemeriksaan ulang pembubaran PT. Soyu Giri Primedika sebagaimana dimohonkan Achmad Prihantoyo selaku Pemohon I dan Abdul Majid selaku Pemohon II melalui kuasa hukumnya, RM Hendro Kasiono, SH., Handrian Susandro, SH., Lilia Mustika Dewi, SH., Ahmad Hafizd, SH dan R. Arief Rachmat Suwarno, SH.
Bukan hanya permintaan pemeriksaan ulang, Freddy Darawia, SH., M.H., Yeremias Jeri Susilo, SH., Billy Handiwiyanto, SH.,M.H., Christian Reynaldo, SH., Michael Christ Harianto, SE., SH., M.H dan Dr. George Handiwiyanto, SH., M.H selaku tim kuasa hukum dr. Muhammad Sofyanto, Sp.BS selaku Termohon I dan Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviono, Sp.JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI selaku Termohon II juga meminta supaya Ketua PN Surabaya mengganti Hakim Itong Isnaeni Hidayat menunjuk hakim pemeriksa perkara yang baru untuk perkara nomor : 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
Menurut Billy Handiwiyanto, salah satu tim kuasa hukum dr. Muhammad Sofyanto, Sp.BS dan Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviono, Sp.JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI, pemeriksaan ulang serta diputus berdasarkan hukum dengan hakim pengganti baru, supaya putusan yang diambil hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara menggantikan hakim Itong Isnaeni Hidayat tersebut nantinya lebih obyektif dan memenuhi rasa keadilan.
Lebih lanjut Billy menjelaskan, perkara nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT. SGP diajukan para pemohon selaku direktur perseroan, tidak benar dan tidak beralasan hukum.
“Alasannya, tidak ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang memutuskan untuk membubarkan perseroan terbatas PT. SGP,” ungkap Billy, Rabu (26/1/2022).
Mengacu pasal 142 Undang-Undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lanjut Billy, diatur dengan tegas dan jelas khususnya dalam hal pembubaran perseroan terbatas.
“Berdasarkan pasal 142 UU Nomor 40 tahun 2007 tersebut dinyatakan, pembubaran perseroan dapat terjadi apabila berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, berdasarkan penetapan pengadilan,” ujar Billy.
Masih mengacu pasal 142 UU Nomor 40 tahun 2007, sambung Billy, pembubaran perseroan dapat terjadi dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Pasal 142 UU Nomor 40 tahun 2007 juga menyatakan, pembubaran perseroan dapat dilakukan karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Billy.
Billy juga mengatakan, Achmad Prihantoyo selaku sebagai Pemohon I dan Abdul Majid selaku Pemohon II, sama sekali bukan para pemegang saham perseroan terbatas PT. SGP.
“Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, Ahmad Prihantoyo selaku Pemohon I, telah menjual semua sahamnya sebanyak 6.250 lembar saham kepada dokter Yudi Her Oktaviono selaku Termohon II seharga Rp. 6.250.000.000,”terangnya.
Surat Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SGP tanggal 8 Januari 2019, lanjut Billy, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan Kemenkum HAM RI.
Hal lain yang diungkap Billy adalah, perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris.
“Kemudian, dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para termohon tidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar,” beber Billy.
Berdasarkan Berita Acara RUPS periode 2017 P.T. Soyu Giri Primedika tanggal 28 Desember 2017, Billy menambahkan, para pemohon dan para termohon sepakat dan mengakui adanya setoran awal dari para termohon masing-masing sebesar Rp. 9.375.000.000 sebagai setoran untuk pembelian tanah. Total setoran modal Para Termohon sebesar Rp. 18.750.000.000.
Kemudian, untuk keperluan pembuktian di persidangan, para termohon selaku dewan komisaris, telah mengirimkan Surat Perihal Permintaan Peminjaman Dokumen Asli No. 0437/Perm/A/1/2022 tertanggal 12 Januari 2022 kepada para direksi, namun ternyata belum dan/atau tidak diberikan pihak direksi, hingga pada akhirnya baru diketahui adanya peristiwa dugaan suap tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap tim kuasa hukum para termohon ini, menurut Billy, dapat disimpulkan bahwa Achmad Prihantoyo selaku Pemohon I dan Abdul Majid selaku Pemohon II tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan pembubaran perseroan PT. SGP.
Hal lain yang ingin ditunjukkan tim kuasa hukum para termohon sehingga patut dipertimbangkan ketua PN Surabaya untuk memeriksa ulang perkara nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby ini adalah perkara permohonan yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid melalui kuasa hukumnya terhadap dr. Muhammad Sofyanto, Sp.BS dan Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviono, Sp.JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI, adalah perkara kontentiosa.
“Perkara kontentiosa adalah merupakan peradilan yang memeriksa perkara terkait dengan persengketaan antara pihak yang bersengketa atau contending parties,” jelas Billy.
Oleh karena itu, lanjut Billy, perkara contentiosa diajukan melalui surat gugatan. Gugatan merupakan surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak yang diajukan melalui PN kepada pihak lain terhadap pihak lainnya, terkait sengketa keperdetaan. Pihak yang mengajukan surat gugatan ini disebut sebagai penggugat sedangkan pihak lain yang digugat disebut sebagai tergugat.
“Jadi, perkara nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby ini, karena mengandung sengketa, harus diperiksa dan diadili melalui gugatan perdata, yang diperiksa dan diadili majelis hakim, bukan permohonan dengan hakim tunggal), yang merupakan kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu PN Surabaya,” tandasnya.
Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor : 951 K/Pdt/2008, dimana dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal hal yang relevan secara yuridis.
Pada kesempatan ini, Billy selaku tim kuasa hukum dr. Muhammad Sofyanto, Sp.BS dan Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviono, Sp.JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI, ingin meluruskan adanya berita-berita yang bersifat simpang siur, dimana isinya seolah-olah terdapat asset perseroan senilai Rp. 50 Milyar yang nantinya akan diperjanjikan untuk dibagi-bagi, apabila perseroan tersebut dinyatakan bubar.
Menurut Billy, hal itu tidak benar karena faktanya Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid bukan pemegang saham, sehingga tidak berhak atas aset PT. SGP. (pay)