surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Mulyo Hadi Menilai Masih Ada Keadilan Di PN Surabaya

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A (KANAN) dan Doddy Eka Wijaya, S.H., M.H (KIRI) dua kuasa hukum Mulyo Hadi, saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim kuasa hukum Mulyo Hadi alias Wulyo masih tidak percaya, bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut bakal dikabulkan majelis hakim.

Hal ini diungkap Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, Senin (31/2/2022) usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Persidangan pembacaan putusan gugatan PMH nomor : 374/Pdt.G/2021/ PN.Sby ini, digelar diruang sidang Garuda 1. Dan dalam perkara gugatan PMH nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby ini, Mulya Hadi sebagai penggugat, menunjuk Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, Mulyo Hadi juga Doddy Eka Wijaya, S.H., M.H dan DR. Otto Yudianto, SH., M.Hum sebagai kuasa hukumnya.

Jika Mulyo Hadi dan tim kuasa hukumnya sangat gembira mendengar putusan yang dibacakan hakim Sudar tersebut, hal ini berbeda dengan sikap Adhidarma Wicaksono, salah satu kuasa hukum Widowati Hartono yang hadir dipersidangan.

Dengan wajah memerah padam, Adhidarma tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan nomor : 374/Pdt.G/2021/ PN.Sby yang diajukan Mulyo Hadi melalui tim kuasa hukumnya.

Usai persidangan, Adhidarma masih terlihat sedikit shock dan tidak percaya, jika perkara gugatan PMH ini akan dimenangkan Mulyo Hadi.

Selain mengucapkan kata kecewa, Adhidarma menilai, majelis hakim tidak memperhatikan atau mengabaikan bukti-bukti yang diajukan tim penasehat hukum istri bos Djarum ini.

“Pemilik sertifikat bagaimana bisa kalah? Bagaimana bisa ditolak? Kita pasti banding ! Keadilan tidak ditegakkan disini, sudah ngawur disini,” ujar Adhidarma

Kita pemilik sertifikat, lanjut Adidharma, dikalahkan surat kelurahan dan surat kelurahannya malah diakui. Ini tidak adil bagi kami.

Adidharma tidak terima dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa lokasi atau letak tanah Widowati sebagai tergugat salah.

Lebih lanjut Adidharma menegaskan, bahwa dengan putusan majelis hakim yang tidak adil ini, menunjukkan bahwa keadilan telah runtuh.

Yang membuat tergugat sangat kecewa dengan putusan hakim ini adalah, sebagai pemilik sertifikat, Widowati Hartono malah dikalahkan. Sertifikat yang ada pada salah satu istri orang terkaya di Indonesia tersebut malah dibatalkan majelis hakim.

Adidharma juga mempertanyakan kepemilikan Mulya Hadi yang hanya berupa petok namun bisa menang, sedangkan Widowati Hartono mempunyai sertifikat malah dikalahkan, bahkan dibatalkan.

“Kami punya sertifikat, mereka punya petok. Dan petok itu apa? Sekarang gini, rumahmu dimana, kalau ukurannya beda, rumahmu hilang atau tidak?,” tanya Adidharma

Atas putusan yang diambil majelis hakim PN Surabaya ini, tergugat akan ke Mahkamah Agung. Adhidarma juga menyatakan, bahwa Widowati Hartono sebagai tergugat akan tetap mempertahankan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Terkait adanya perintah pengadilan untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan dikembalikan kepada Mulya Hadi, Adhidarma tidak akan menghiraukannya.

“Selama belum inkrach ya tidak bisa dong. Ini baru tingkat pertama. Apa-apaan ini? Seperti dagelan, sandiwara. Kami ngajukan bukti, saksi, ahli, tidak satupun dipertimbangkan hakim, condong semua kesana,” papar Adhidarma.

Menurut Adhidarma, Widowati Hartono masih ada upaya hukum, masih punya hak hukum. Bersama Widowati Hartono, tergugat dan kuasa hukumnya akan berperang melawan ketidakadilan.

Dan dengan adanya putusan yang sangat tidak adil bagi Widowati ini, secara tegas Adhidarma mengatakan bahwa ada permainan. Selain itu, secara tegas pula Adhidarma menyatakan, jika dibatalkannya sertifikat Widowati Hartono ini ada ulah mafia.

Hal terakhir yang tidak akan dilakukan tergugat adalah perintah pengadilan kepada Widowati Hartono sebagai tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar.

Adhidarma Wicaksono salah satu kuasa hukum Widowati Hartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Putusan majelis hakim kepada Widowati Hartono sebagai tergugat untuk membayar kerugian Mulya Hadi sebesar Rp. 1 miliar sudah ngawur dan Adhidarma mempertanyakan letak perbuatan melawan hukumnya, sehingga Widowati Hartono harus membayar ganti kerugian.

Johanes Dipa Widjaja, salah satu kuasa hukum Mulyo Hadi mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan PMH yang diajukan Mulyo Hadi ini membuktikan, masih ada keadilan di PN Surabaya untuk para pencari keadilan.

Lebih lanjut Johanes Dipa menyatakan, putusan majelis hakim PN Surabaya ini sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

“Dibawah kepemimpinan Joni sebagai Ketua, PN Surabaya telah membuktikan bahwa masih ada keadilan di PN Surabaya,” ujar Johanes Dipa, Selasa (1/2/2022).

PN Surabaya, lanjut Johanes Dipa, adalah salah satu pengadilan negeri di Indonesia yang masih memperhatikan rasa adil bagi para pencari keadilan.

“Selain itu, PN Surabaya masih bisa menjaga marwah institusi peradilan. Hal itu dibuktikan dengan lawan yang dihadapi Mulya Hadi, bukanlah orang biasa,” kata Johanes Dipa.

Dalam gugatan PMH nomor : 374/Pdt.G/2021/ PN.Sby ini, sambung Johanes Dipa, lawan yang harus dihadapi Mulyo Hadi sebagai pihak penggugat adalah orang besar, orang terkaya di Indonesia.

“Mulya Hadi adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan apa-apa. Dan dari segi finansial, bukan tandingan Widowati Hartono,”ungkap Johanes Dipa.

Namun, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, lanjut Johanes Dipa, masih memperhatikan rasa keadilan bagi Mulya Hadi sebagai pencari keadilan.

Atas nama Mulya Hadi, Johanes Dipa tak kuasa mengucapkan rasa syukur bahwa putusan ini sesuai dengan yang diharapkan, tidak tajam kebawah.

Dengan adanya putusan ini, Johanes Dipa juga menyerukan, semoga hal ini dapat menjadi perhatian para penegak hukum yang lain, untuk tetap mengedepankan rasa keadilan, tanpa memandang golongan, status ekonomi seseorang.

“Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah mengadili sesuai dengan hukum, karena fakta-fakta persidangan tidak dapat dibantah bahwa gugatan yang dimohonkan Mulya Hadi ini beralasan dan didukung bukti-bukti yang sangat kuat dan berdasarkan hukum yang tepat,” jelas Johanes Dipa.

Saksi-saksi yang kami hadirkan, imbuh Johanes Dipa, bukti-bukti yang penggugat miliki, semua bersesuaian dan saling mendukung gugatan yang dimohonkan.

Johanes Dipa juga menuturkan, sejak awal penggugat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau putusan majelis hakim diantaranya memerintahkan tergugat segera mengosongkan lahan sengketa yang selama ini ia kuasai serta mengembalikan kepada Mulya Hadi sebagai pihak yang berhak untuk menguasainya, semua tergantung pada tergugat, apakah tergugat mau tunduk kepada putusan hakim.

Begitu halnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I sebagai Turut Tergugat, dimana pengadilan juga memerintahkan supaya segera memasang patok-patok diobyek sengketa yang dimenangkan Mulya Hadi sebagai pihak penggugat.

Jika tergugat dan turut tergugat tidak patuh terhadap putusan pengadilan, Johanes Dipa menegaskan, penggugat akan mengambil langkah hukum. Berikutnya, permohonan pelaksanaan putusan, kalau putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi pernyataan salah satu kuasa hukum tergugat yang mengatakan ada permainam dalam putusan gugatan PMH yang dimohonkan Mulya Hadi ini, Johanes Dipa menanggapinya biasa-biasa saja.

“Orang menuduh itu silahkan saja, namun harus dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka akan jadi fitnah, ada konsekuensi hukumnya,” kata Johanes Dipa.

Masih menurut Johanes Dipa, didalam persidangan, majelis hakim telah memberi kesempatan kepada penggugat, tergugat maupun turut tergugat untuk membuktikan dalil gugatannya dan jawabannya.

Jangan sampai ada pihak yang tidak bisa membuktikan dalil jawabannya kemudian menuduh pihak lain ada permainan. Cara-cara seperti ini tidak patut dilakukan.

Bagi pihak yang kalah, Johanes Dipa menilai, tuduhan-tuduhan seperti itu biasa dilakukan, namun yang pasti fakta persidangan dan bukti-bukti dipersidanganlah yang menjadi acuan majelis hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Dalam perkara ini, Johanes Dipa menerangkan, bahwa lokasi tanah sengketa, berada di Lontar bukan di Pradahkali Kendal. Dan didalam persidangan, bukti hak kepemilikan yang dimiliki tergugat tertulis Pradahkali Kendal namun menunjuk lokasi di Lontar. (pay)

Related posts

Dua Wanita Pengedar Narkoba Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

redaksi

Rugikan Distributor Semen Bosowa Hingga Rp. 1,3 Miliar, Pemilik Toko Juwita Jombang Diadili

redaksi

Dugaan Ijasah Palsu Bupati Ponorogo Masih Diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim

redaksi