surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

Imam Santoso terpidana kasus penipuan saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim gabungan seksi intelijen, seksi pidana umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria yang menjadi terpidana kasus penipuan senilai Rp. 3,6 miliar.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana menyatakan, pria yang ditangkap tim gabungan ini bernama Imam Santoso.

Lebih lanjut Putu Arya Wibisana mengatakan, Imam Santoso ditangkap dirumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Imam Santoso pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tindak pidana penipuan. Meski pernah dilakukan penahanan, namun seiring berjalannya waktu, majelis hakim PN Surabaya mengubah status penahanan Imam Santoso menjadi tahanan kota,”ujar Putu Arya, Selasa (8/2/2022).

Imam Santoso terpidana kasus penipuan dimasukkan ruang pemeriksaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), lanjut Putu Arya Wibisana, status penahanan Imam Santoso adalah tahanan kota. Saat dilakukan pemantauan tim Kejari Tanjung Perak Surabaya, Imam Santoso berada diluar Kota Surabaya. Yang bersangkutan berada di Kota Pasuruan.

“Karena Putusan MA ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tim Kejari Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan eksekusi. Proses eksekusi ini berjalan aman dan lancar,”kata Putu Arya Wibisana.

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga dan Imam Santoso, sambung Putu Arya, tim Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil membawa Imam Santoso ke kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Setelah melewati pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana menambahkan, Imam Santoso kemudian akan dibawa ke Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya, untuk menjalani sisa masa hukuman.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Irene Ulfa dan Jaksa Sulfikar, Imam Santoso didakwa dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 378 KUHP. Penuntut umum dalam dakwaan keduanya, mendakwa Imam Santoso melanggar pasal 372 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana (Tengah), Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hamonangan Parsaulian Sidauruk (Kanan) dan Jaksa Irene Ulfa (Kiri) memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas perbuatannya, penuntut umum menuntut Imam Santoso dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain.

Imam Santoso yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli kayu bulat dengan total kerugian Rp. 3,6 miliar ini, hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 bulan atau satu tahun.

Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Majelis hakim PT Jawa Timur yang memeriksa permohonan banding JPU, terdiri dari Guntur P.J Lelono, SH.,MH selaku ketua majelis, Permadi Widhiyatno, SH., M.Hum dan Retno Pudyaningtyas,SH, dalam putusan nomor : 902/PID/ 2021/PT SBY tanggal 15 September 2021, dalam amar putusannya menyatakan, menerima permintaan banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 2 Juli 2021 Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby yang dimintakan banding, memerintahkan agar terdakwa Imam Santoso anak dari Jasin Santoso tetap ditahan dalam tahanan kota.

Tidak sependapat dengan majelis hakim PT. Jawa Timur, penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam amar putusannya nomor : 170 K/PID/2022 tanggal 27 Januari 2022, Desnayeti M, SH., M.Hum selaku hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau terdakwa Imam Santoso anak dari Jasin Santoso dan Pemohon Kasasi I atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut, memperbaiki putusan PT Surabaya Nomor 902/PID/2021/PT SBY tanggal 15 September 2021 yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun. (pay)

 

Related posts

Henry Jocosity Gunawan Dan Dua Penasehat Hukumnya “Bantai” Dua Orang Saksi Di Persidangan

redaksi

Sabu Seberat 4,2 Kilogram Dan Ganja Sebanyak 720 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Tradisional

redaksi

Asuransi Astra Dan Komatsu Astra Finance Bagikan 225 Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid 19

redaksi