surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Cantik Dan Kuasa Hukumnya Tunjukkan Harta Bersama Kepada Majelis Hakim

Hakim Sutarno berdialoq dengan penggugat, tergugat dan turut tergugat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menerima permohonan Peninjauan Setempat (PS) dari Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan nomor : 650/pdt.G/2021 /PN.Sby, mendatangi dua obyek sengketa yang dimohonkan penggugat dalam gugatan gono gini.

Tepat pukul 08.00 Wib, majelis hakim yang diketuai Sutarno bersama dengan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, mendatangi dua obyek bangunan yang dimasukkan dalam daftar aset yang harus dibagi, sebagaimana dijelaskan dalam gugatan gono gini.

Obyek sengketa pertama yang dilakukan PS adalah sebuah rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I No. 05 Surabaya.

Meski rumah itu dalam kondisi terkunci, namun majelis hakim dan PP PN Surabaya tetap memeriksa bagian luar bangunan, kemudian berkeliling disekitar rumah tersebut sambil bertanya kepada pihak Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat tentang batas-batas rumah dijalan Ngagel Jaya Barat I No. 05 Surabaya tersebut.

Setelah mendapat penjelasan tentang rumah dijalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya ini, majelis hakim bersama penggugat, tergugat, turut tergugat dan Lurah Ngagel, pindah ke obyek sengketa selanjutnya, yang juga dimasukkan Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai obyek harta bersama yang harus dibagi rata.

Obyek kedua yang dilakukan PS tersebut adalah Toko Aksesoris HP Lucky yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya.

Diobyek yang kedua ini, majelis hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci, karena toko aksesoris belum buka atau beroperasi.

Tiga hakim yang memeriksa perkara gugatan gono gini, PP, penggugat dan kuasa hukumnya, tergugat yang diwakili kuasa hukumnya dan turut tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, kemudian bergerak ke sisi Utara bangunan untuk memastikan ukuran bangunan yang saat ini dipakai sebagai toko aksesoris HP Lucky.

Sesampainya disisi Utara toko aksesoris hp Lucky, hakim Sutarno pun bertanya ke Roestiawati Wiryo Pranoto, seputar toko aksesoris hp ini.

“Bangunan ini dipakai sebagai apa? Saat ini, siapa yang menempatinya?,” tanya hakim Sutarno kepada Roestiawati.

Menjawab pertanyaan hakim Sutarno tersebut, Roestiawati Wiryo Pranoto kemudian menjawab bahwa bangunan tersebut dibagian depan difungsikan sebagai toko aksesoris hp.

“Yang depan adalah toko yang menjual aksesoris hp, sedangkan bagian belakang ini dipakai sebagai gudang untuk menyimpang stok barang. Dan yang menguasai saat ini adalah mantan suami saya,”ungkap Roestiawati Wiryo Pranoto, Jumat (11/2/2022) kepada hakim Sutarno.

Setelah mendengar penjelasan Roestiawati Wiryo Pranoto tersebut, hakim Sutarno memanggil penggugat maupun tergugat untuk menjelaskan tentang obyek kedua yang dilakukan PS ini, menurut versi mereka masing-masing.

Roestiawati Wiryo Pranoto didampingi Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA dan hakim Sutarno di pelaksanaan PS pertama. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah memastikan bahwa obyek kedua yang dilakukan PS ini benar adanya, sebagaimana dituangkan dalam gugatan harta gono gini yang dimohonkan Roestiawati sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, hakim Sutarno kemudian menjelaskan tentang rencana persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.

Namun, sebelum hakim Sutarno meminta kesanggupan para pihak tentang agenda persidangan selanjutnya, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa masih ada dua obyek lagi yang masih harus dilakukan PS, karena dua obyek yang terletak di Sidoarjo itu, masuk dalam harta bersama ketika masih terikat perkawinan.

“Iya kami tahu. Tapi, untuk pelaksanaan PS yang kedua itu, kami masih menunggu kepastian dari PN Sidoarjo yang akan melakukan peninjauan terhadap obyek tersebut,” tandas Sutarno.

Tidak banyak yang disampaikan hakim Sutarno usai pelaksanaan PS ini. Sutarno hanya menyampaikan, bahwa majelis hakim sudah turun langsung melihat obyek yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan gono gini ini.

Ditemui usai pelaksanaan PS, Yogi Yusran mewakili Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat dalam gugatan nomor : 650/pdt.G/2021 /PN.Sby ini menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan antara Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat di Notaris Wahyudi, penggugat sudah diberi pembagian harta.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selang berapa waktu, penggugat masih meminta bagian kepada tergugat, padahal sebelumnya, apa yang penggugat minta sudah diserahkan tergugat kepadanya.

“Sekarang, mengapa penggugat (masih) meminta bagian lagi atas harta bersama, kami tidak tahu. Yang jelas, penggugat merasa apa yang sudah diberikan kepadanya, masih kurang,” kata Yogi.

Yogi juga tidak sependapat dengan permintaan Roestiawati, bahwa harta yang ada itu harus dibagi rata. Menurut Yogi, pembagian itu harus proporsional.

“Harus proporsional lah. Kan setelah perceraian, adanya hutang yang timbul dan segala sesuatunya, yang nanggung tergugat,” jelas Yogi.

Semua usaha, lanjut Yogi, hutang-hutang yang timbul, biaya-biaya lain yang dikeluarkan dari dulu, semua yang menanggung tergugat. Jadi, sangat wajar jika tergugat mendapat porsi agak lebih dari penggugat.

Terpisah, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengatakan, bahwa kegiatan PS ini untuk menunjukkan kepada majelis hakim terkait adanya property atau bangunan, yang dimiliki Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, ketika keduanya masih terikat perkawinan.

“Selain itu, kami juga ingin menunjukkan kepada majelis hakim di PS ini bahwa masih ada property yang juga dimiliki penggugat dan tergugat, ketika keduanya masih menjadi suami istri,” kata Hartono.

Untuk bangunan atau property yang kedua ini, lanjut Hartono, terletak dipinggir jalan dan dipakai sebagai tempat usaha, sehingga mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.

Farida, istri Abdul Salam yang menuntut keadilan untuk suami tercinta. (FOTO : supandi/surabayaupdate.com)
Toko aksesoris hp ‘Lucky’ yang dijadikan obyek sengketa dan ditinjau majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Baik obyek sengketa yang pertama maupun kedua yang ditinjau majelis hakim, hingga saat ini belum dibagi rata, masih dikuasai tergugat,” ungkap Hartono.

Pada kesempatan PS kali ini, lanjut Hartono, kami ingin memberitahu majelis hakim, bahwa kedua property yang sudah dilakukan PS tersebut, diperoleh penggugat dan tergugat selama periode tahun 2000 sampai 2016, saat keduanya masih terikat tali perkawinan yang sah.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Hartono hanya ingin memperjuangkan hak-hak Roestiawati, mendapatkan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, dengan adil dan merata.

“Kami ingin tunjukkan kepada majelis hakim beberapa aset, baik berupa bangunan atau property hingga stand atau toko yang menjual aksesoris hp di WTC Surabaya yang saat ini masih berjalan, dengan nilai barangnya ratusan bahkan milyaran rupiah,” jelas Hartono.

Apa yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim melalui PS, sambung Hartono, bukan mengada-ada atau Roestiawati ingin merebutnya tanpa ada dasar yang kuat.

“Dalam gugatan gono gini yang dimohonkan ini, penggugat tidak mau menerima yang bukan menjadi haknya. Yang penggugat inginkan adalah pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan dengan adil dan sama rata,” kata Hartono.

Lalu, berapa pembagian harta gono gini yang diminta Roestiawati? Lebih lanjut Hartono menerangkan, uang sebesar Rp. 10 miliar ditambah property atau bangunan yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari, dibagi rata.

Hartono kemudian menyebutkan, selama terikat perkawinan, Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, berhasil membeli sejumlah property atau bangunan.

Selain rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter yang ketika itu dibeli dengan harga Rp. 700 juta, masih ada bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang akhirnya direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky.

Pasangan yang menikah selama 16 tahun ini, selama masih berstatus suami istri, juga berhasil membeli dua property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin, Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp.

Untuk pembagiannya, bisa berupa uang atau fisik bangunan yang dibagi rata. Namun, jika tergugat membagi ke penggugat seluruhnya berupa uang, maka terhadap seluruh property yang dimiliki ketika masih berstatus suami istri, nilainya harus sesuai dengan penghitungan apraisal berdasarkan harga yang berlaku saat ini.

Terkait pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyatakan bahwa property atau beberapa harta lainnya yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari adalah harta yang Wahyu Djajadi Kuari dapatkan sendiri, bukan dari perkawinannya dengan Roestiawati, dibantah Hartono.

Hartono bahkan menantang Wahyu Djajadi Kuari untuk membuktikannya satu persatu, kapan dan tahun berapa property-property itu ia dapatkan, begitu juga dengan beberapa harta benda lain, yang tidak tergugat akui sebagai harta bersama.(pay)

Related posts

Dahlan Iskan Kagumi Alvin Lim Ketua LQ Indonesia Law Firm

redaksi

Sembilan Puluh Delapan Penggugat Class Action Dan Simpatisannya Datangi PN Surabaya

redaksi

Wali Murid Tuntut Pelaku Kekerasan Tidak Mengajar

redaksi