surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Saat Tahap Dua, Istri Pemilik Salah Satu Hotel Berbintang Di Surabaya Menolak

Filipus NRK Goenawan, SH., M.H., penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto. (FOTO ; parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai tersangka, akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam proses tahap II di kantor Kejati Jawa Timur, Senin (14/2/2022) ini, The Irsan Pribadi Susanto tidak sendirian. Pemilik salah satu hotel berbintang di Surabaya ini didampingi Filipus NRK Goenawan, SH., M.H., selaku penasehat hukumnya.

Irsan dan penasehat hukumnya, datang ke kantor Kejati Jatim sekitar pukul 08.30 Wib. Selain Irsan dan penasehat hukumnya, Chrisney Yuan Wang, istri Irsan, juga tampak hadir dalam proses tahap II ini.

Setelah bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkaranya, proses administrasi pun berpindah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

The Irsan Pribadi Susanto dan penasehat hukumnya tiba dikantor Kejari Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 11.30 Wib. Chrisney Yuan Wang bersama dengan kerabat dan kuasa hukumnya juga tampak disana.

Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi yang cukup lama, The Irsan Pribadi Susanto dan Filipus NRK Goenawan terlihat keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Ditemui usai tahap II The Irsan Pribadi Susanto, Filipus NRK Goenawan, SH., M.H., mengatakan bahwa proses tahap II telah selesai dilakukan dan Irsan sangat menghormati proses hukum ini.

“Proses hukum ini sebagaimana diminta Chrisney Yuan Wang sebagai pelapornya. Hari ini kami datang, kami kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,” ujar Filipus, Senin (14/2/2022).

Kedatangan pelapor bersama kerabat dan kuasa hukumnya di tahap II The Irsan Pribadi Susanto ini, lanjut Filipus, untuk memastikan bahwa jaksa akan melakukan penahanan terhadap Irsan.

“Namun, jaksa punya pertimbangan lain, sehingga status penahanan Irsan dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” ungkap Filipus.

Disela-sela tahap II The Irsan Pribadi Susanto ini, Filipus juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya ada upaya untuk mendamaikan Irsan dengan sang istri dan menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, namun Chrisney langsung menolaknya.

“Ada upaya untuk mendamaikan keduanya dalam bentuk restorative justice, namun perdamaian yang ditawarkan kejaksaan ini ditolak pelapor,” kata Filipus.

Chrisney Yuan Wang (Kanan) yang datang ke Kejati Jatim untuk menyaksikan tahap II The Irsan Pribadi Susanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pelapor, sambung Filipus lebih memilih melanjutkan perkara ini dan dapat segera disidangkan. Alasannya, supaya ada kepastian hukum.

Meski upaya perdamaian selalu mendapat penolakan dari Chrisney Yuan Wang, Filipus menyatakan bahwa Irsan tetap masih berharap akan ada perdamaian dan keduanya dapat bersatu kembali.

“Semoga ke depan bisa berdamai lah. Sampai kapan pun kami selalu membuka pintu untuk perdamaian,”ujar Filipus.

Filipus juga mengatakan, upaya perdamaian antara The Irsan Pribadi Susanto dengan Chrisney Yuan Wang itu sangat diperlukan demi kelangsungan masa depan anak-anak mereka.

“Irsan terus memikirkan perkembangan psikologi anak-anaknya. Irsan sendiri tidak ingin anak-anaknya ikut merasakan imbas perseteruan kedua orang tuanya ini,” terangnya.

Sementara itu, Chrisney saat dikonfirmasi terkait kasus ini dirinya memilik menolak memberikan komentara. “No comment,” katanya sembari berjalan meninggal awak media.

Terpisah, kuasa hukum Chrisney Yuan Wang, Kriswanto mengaku bahwa pihaknya menginginkan adanya keadilan.

Lebih lanjut Kriswanto mengatakan, saat ini, pihaknya akan menunggu Kejati Jatim untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

“Kita ini pelapor, ya kita menolak ketika ditawari mediasi untuk melakukan perdamaian seperti itu,” kata Kriswanto.

Perlu diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang.

Dalam laporanya, Chrisney menuding Irsan telah melakukan KDRT kepada dirinya. Tak terima, Irsan pun melaporkan istrinya itu dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. (pay)

 

Related posts

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

redaksi

Ditipu Rekan Bisnis, Pengusaha Alat Berat Beberkan Cara Terdakwa Menipu Dirinya

redaksi

Jaksa Dinilai Gagal Membuktikan Unsur Barang Siapa Dengan Sengaja Diperkara The Irsan Pribadi Susanto

redaksi