surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik 4 Poket Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet yang dituntut enam tahun penjara. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Miliki empat poket narkoba jenis sabu, seorang pria yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan narkotika dituntut enam tahun penjara.

Ardi Prasetyo alias Memet yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan narkotika itu hanya bisa terdiam begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, Jaksa Willy menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardi Prasetyo selama enam tahun, denda Rp. 1,5 miliar subsider satu tahun,” ungkap jaksa Willy saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan enam tahun yang dimohonkan jaksa Willy tersebut, Roni yang menjadi pembela terdakwa Ardi Prasetyo dari LBH Wira Negara, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Tingginya tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana ini menepis kabar tidak sedap yang menyebutkan bahwa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini telah menerima sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa.

Tindak pidana yang menimpa terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet ini terjadi Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.

Waktu itu, terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet bertemu dengan M. Yani Bin Suhar (berkas perkara no : 314/Pid.Sus/ 2022/PN.Sby) di lapangan Jl.Osowilangun Timur RT.02 RW.04 Kota Surabaya, untuk menerima narkotika jenis sabu.

Kemudian, terdakwa Ardi Prasetyo, barang haram itu diantarkan terdakwa Ardi Prasetyo ke pelanggannya yang bernama Muhammaf Faisol Bin Suhar, berkas perkara no : 324/ Pid.Sus/ 2022/PN.Sby) dengan upah Rp.50 ribu setiap lima kali pengantaran.

Lalu, Kamis (4/11/2021) sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo menerima narkoba jenis sabu sebanyak empat poket dari Kolil (DPO), yang diletakan dalam pot depan rumah, di depan Pos Satpam Kampung Jl.Osowilangun Timur.

Usai menerima empat poket sabu dari Kholil (DPO), sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya ada empat poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 2,033 gram.

Bungkus rokok Gudang Garam yang berisi empat poket sabu-sabu itu terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kanan, yang waktu itu dipakai terdakwa Ardi Prasetyo. (pay)

Related posts

Bendera Pataka Harley Davidson Resmi Serah Terimakan Kepada Wawan Kurniawan Basnawi

redaksi

Henry Surya Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Ditahan, LQ Indonesia Law Firm Dan Ratusan Korban Apresiasi Kinerja Mabes Polri

redaksi

Teguh : Berfikirlah Dua Kali Sebagai Penjamin Chin Chin

redaksi