surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Erintuah Damanik Tertidur Saat Persidangan Perkara Pajak

Hakim Erintuah Damanik yang terlihat tertidur dipersidangan perkara pajak. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak pernah lepas dari sorotan publik.

Jika sebelumnya, ada hakim perempuan yang bertugas di PN Surabaya terlihat asyik bermain hp saat persidangan berlangsung, dua bulan yang lalu tepatnya Kamis (20/1/2022), Itong Isnaeni Hidayat, hakim yang bertugas di PN Surabaya ditangkap tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Panitera Pengganti (PP) yang juga berdinas di PN Surabaya bernama Hamdan.

Belum reda penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan PP Hamdan, seorang hakim yang bertugas di PN Surabaya tertangkap kamera sedang tertidur pulas di dalam ruang persidangan

Hakim yang tertidur saat proses persidangan sedang berlangsung diruang Cakra, Selasa (15/3/2022) itu bernama Erintuah Damanik.

Tertidurnya Erintuah Damanik didalam persidangan ini terjadi ketika hakim Suparno, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, menyidangkan perkara perpajakan dengan terdakwa bernama Sugandi Gunadi.

Acara persidangan waktu itu adalah pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge yang bernama Sigit Faisal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Disaat persidangan baru memasuki menit-menit awal, dan saksi Sigit Faisal dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan seputar hubungannya dengan terdakwa Sugandi Gunadi, bisnis apa yang sedang dijalankan terdakwa Sugandi Gunadi, hakim Erintuah Damanik yang bertindak sebagai hakim anggota dan duduk disebelah kanan hakim Suparno, terlihat mulai menyandarkan punggungnya layaknya orang yang hendak tidur.

Tak berlangsung lama, hakim Erintuah Damanik pun terlihat menutup matanya dan tertidur tanpa memperhatikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa, hakim Suparno kepada saksi Sigit Faisal.

Persidangan perkara pajak di PN Surabaya yang menjadikan Sugandi Gunadi sebagai terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Saat saksi Sigit Faisal diminta untuk menjelaskan kapan terdakwa Sugandi Gunadi mengetahui bergabung dengan PT. Citrinda Karsamarga, hakim Erintuah Damanik sudah terlihat membuka matanya dan terjaga dari tidurnya.

Hakim Suparno yang dimintai tanggapan terkait tidurnya hakim Erintuah Damanik ini membantahnya.

“Gak tidur itu. Beliau malah proaktif bertanya dipersidangan itu,”ujar hakim Suparno.

Untuk diketahui, Sugandi Gunadi merupakan Direktur PT. Citrinda Karsamarga Jalan Bromo 1-3 RT 01 RW 06 Sawahan, Surabaya.

Sugandi Gunadi menjadi terdakwa perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp. 372.724.610 dan ditahan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (13/01/2022).

Kasus berawal di PT Citrinda Karsamarga pada Januari 2011 sampai Desember 2012. Saat itu tersangka Sugandi Gunadi dibantu Andreas Jappy Hartanto (vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.1.942.867.637) menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau yang membantu melakukan menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak yang diterbitkan CV. Jaya Mulia untuk mengurangi pembayaran pajak pertambahan nilai, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat terdakwa Sugandi Gunadi dengan sengaja menyampaikan SPT PPN masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 372.724.610.

Perbuatan terdakwa Sugandi Gunadi dijerat dengan Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Persidangan Kaicho Liliana Herawati Diwarnai Tindakan Kurang Sopan Terhadap Hakim, Penolakan Saksi Meringankan Dan Saksi A de Charge Yang Tak Berkutik

redaksi

KABUPATEN BANGKALAN DIPERBOLEHKAN KELOLA SEKTOR PARIWISATA PULAU KARANG JAMUANG

redaksi

Kyriad Pesonna Hotel Surabaya Gelar Festival Budaya Sasak

redaksi