surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Klub Basket Pasific Caesar Disidang, Surat Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Tidak Sesuai Fakta

The Irsan Pribadi Susanto saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – The Irsan Pribadi Susanto yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (15/3/2022) The Irsan Pribadi Susanto, didudukkan dikursi terdakwa untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didampingi dua advokat yang menjadi pembelanya, The Irsan Pribadi Susanto mendengarkan kata demi kata yang dibacakan JPU.

Sebelum surat dakwaan dibacakan, hakim Cokorda Gede Arthana, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, menanyakan kondisi kesehatan The Irsan Pribadi Susanto, apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani persidangan.

Usai mendengar kesiapan The Irsan Pribadi Susanto, hakim Cokorda Gede Arthana mempersilahkan JPU membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Nur Laila, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu, diawal surat dakwaan disebutkan tentang kapan dugaan KDRT itu terjadi.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan tindak pidana KDRT tersebut terjadi Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Jalan Dharmahusada Indah Utara 127/U-8 R1.005 Rw.008 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Nur Laila dan Jaksa Sri Rahayu tersebut juga diceritakan, kapan dan dimana The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang melangsungkan pernikahan

“Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menikah dengan Chrisney Yuan Wang tanggal 27 Oktober 2007 di Vihara Eka Dharma Surabaya secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1427/WNI/2007, tanggal 29 Oktober 2007 yang dikeluarkan Kantor Dispendukcapil Surabaya,”ujar Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (15/3/2022).

Dari hasil pernikahannya itu, lanjut Jaksa Nur Laila ketika membacakan surat dakwaannya, The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang telah dikaruniai tiga orang anak bernama RDS (13), RYDS (9) dan RVDS (7).

“Chrisney Yuan Wang dan ketiga anaknya tinggal bersama dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dirumah orang tua terdakwa dan menempati kamar dilantai dua di Jalan Dharmahusada Indah Utara 127/U-8 Rt. 005 Rw. 008 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,”kata Nur Laila mengutip isi surat dakwaan.

Rabu (12/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib, sambung Nur Laila, saat itu Chrisney Yuan Wang sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar.

“Dan saat itu terdakwa The Irsan Pribadi Susanto pulang kerumah dan ingin mandi, namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi dikamar mandi luar,”papar Nur Laila.

Selanjutnya, lanjut Nur Laila, terdakwa membuang barang-barang Chrisney Yuan Wang keluar kamar dan mengusir Chrisney Yuan Wang pergi dari rumah.

Namun sebelum pergi, Chrisney Yuan Wang berusaha mengambil HP dan botol minum. Ketika Chrisney Yuan Wang mengambil HP, dengan cepat pula terdakwa The Irsan Pribadi Susanto merebut HP milik Chrisney Yuan Wang dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar.

Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Nur Laila, pada saat itu, anak pasangan suami istri ini yang bernama RDS berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa.

“Namun terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA… DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..,”ungkap Jaksa Nur Laila membacakan surat dakwaan.

Jaksa Nur Laila melanjutkan, mengetahui perlakuan terdakwa tersebut, korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh kebelakang. Akibatnya, bibir korban mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

The Irsan Pribadi Susanto usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kemudian korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian, datang mertua laki-laki korban yang bernama Bambang Susanto dan mertua perempuan yang bernama Die Dewi Vera Sari masuk ke kamar,”kata Jaksa Nur Laila membacakan isi surat dakwaan.

Kedua mertua korban ini, sambung Nur Laila, melihat kondisi bibir korban berdarah lalu berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan korban.

Esok harinya, lanjut Jaksa Nur Laila, korban pergi dan tinggal di Vihara Eka Dharma Sarabaya bersama ketiga anaknya. Saat itu, Tio Fee Jin selaku penjaga Vihara Eka Dharma melihat ada luka di bibir korban.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Jaksa Nur Laila tersebut, terdakwa melakukan perbuatan kasar terhadap korban dilatarbelakangi kejadian tujuh tahun yang lalu, dimana terdakwa menasehati korban untuk berhemat karena bisnis sedang susah, namun korban malah menjawab dengan kata-kata yang tidak pantas “LUE SUAMI NG***T, MAKAN T*I A***G, SUAMI GAK B*C*S.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU”.

“Hal tersebut diucapkan Chrisney Yuan Wang berulang-ulang sehingga membuat terdakwa emosi. Namun terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memendam perasaan itu,”jelas Jaksa Nur Laila mengutip isi surat dakwaan.

Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, pernah suatu ketika terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengirim chat ke korban yang isinya “LU PANTES GUE SELINGKUHIN. LUE JUGA PANTES GUE G*B*K*N. LUE PANTES M*T*, GUE PENGEN B*N*H LUE AJA, LU GA MATI-MATI.

Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bagaimana sikap korban yang mempunyai kebiasaan hidup boros dan tidak melakukan tugasnya sebagai seorang istri.

“Korban juga sering meninggalkan rumah dengan alasan mengantar anak sekolah namun setelah anak pulang kerumah korban masih belum pulang,” ujar Nur Laila.

Selain itu, korban tidak pernah menyiapkan makanan dan pakaian terdakwa sehingga membuat ketidak nyamanan terdakwa dalam rumah tangga, dan pernah terdakwa meminta cera kepada korban dengan mengatakan “KITA CERAI AJA AKU SUDAH GAK BAHAGIA LAGI SAMA KAMU”.

Atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa dengan dakwaan kesatu, melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Penuntut Umum dalam dakwaan kedua mendakwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Menanggapi surat dakwaan penuntut umum ini, Filipus NRK Goenawan,SH.,M.H mengatakan, surat dakwaan yang dibuat JPU sangat kontradiktif dan ada bagian yang faktanya diputar balik.

Dakwaan yang disusun penuntut umum ini juga banyak kelemahan dan sangat merugikan terdakwa, sehingga pada persidangan selanjutnya akan dibuka dan dibuktikan, apa saja yang lemah dari dakwaan penuntut umum itu dan fakta bagaimana yang diputar balikkan.

“Nanti, pada saat pemeriksaan saksi, akan kami buka dan kami buktikan bahwa dakwaan yang dibuat penuntut umum ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,”

Dari pemeriksaan saksi-saksi itulah, lanjut Filipus, akan terlihat bahwa banyak fakta yang sengaja dikaburkan dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lalu, mengapa terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan penuntut umum?

Filipus menjelaskan, kesehatan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang menjadi pertimbangan utama, mengapa tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi.

“Kondisi kesehatan klien kami sedang memungkinkan untuk dilakukan eksepsi. Selain itu, demi adanya kepastian hukum, klien kami ingin persidangan cepat selesai,”papar Filipus.

Dengan fakta-fakta yang tidak benar, Filipus meyakini bahwa korban tidak akan berani hadir. Dan jika korban tak kunjung menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian, majelis hakim bisa mengambil tindakan yang adil bagi The Irsan Pribadi Susanto. (pay)

Related posts

Bank Jatim Dukung Langkah Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Jatim Jombang

redaksi

Jika Terjadi Kasus Pembobolan Uang Nasabah Di Bank, OJK Tidak Menjamin Bisa Menyelesaikannya

redaksi

Majelis Hakim PN Surabaya Tahan Mantan Istri Kedua Bos Minyak Kayu Putih

redaksi