surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Dugaan Penganiayaan Atas Nama Tersangka Susanto Alias Santok Dihentikan Kejari Kota Mojokerto

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

KOTA MOJOKERTO (surabayaupdate) – Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Susanto alias Santok, akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Penghentian proses penuntutan atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan itu, selain berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor :15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Jaksa Muda Ali Prakosa, S.H.,M.H dalam siaran pers nomor: PR – 07/M.5.47/Kph.3 /03/2022 menjelaskan, penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto alias Santok ini dilaksanakan Rabu (17/3/2022) pukul 07.00 Wib di Kantor Kejari Kota Mojokerto.

Lebih lanjut Ali menyatakan, penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan ini dapat dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif yang dilakukan secara virtual.

“Saat dilakukan ekspose tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Jumhana, S.H., M.H,” kata Ali dalam rilisnya.

Ekspose penghentian penuntutan yang dilakukan secara virtual tersebut, lanjut Ali, juga dihadiri Direktur Oharda Kejagung RI, Agnes Triani, SH.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. MIA AMIATI S.H., M.H, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan S, SH., M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim, Hamidi, SH., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, SH., M.H, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, F. Ferdian D, SH., M.H, Kasubsi Penututan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kota Mojokerto, Fandy A, SH., M.H, Jaksa R. Ocky Selo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.

Ali juga menyatakan, permohonan penghentian dan penuntut umum tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

ekspose perkara penganiayaan yang dilakukan secara virtual. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Pertimbangan pertama, tersangka Susanto alias Santok, baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ungkap Ali.

Kedua, sambung Ali, tindak pidana yang dilakukan tersangka, ancaman pidana dibawah lima tahun, vide pasal 351 ayat (1) pidana maksimal dua tahun dan delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.

“Tersangka Susanto alias Santok dan korban, masih saling berhubungan dalam mengasuh anak, dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban,” jelas Ali.

Ali juga menyatakan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian, dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana yang tersangka lakukan.

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, Senin (7/3/2022) di ruang Restorative Justice Kejari Kota Mojokerto,”paparnya.

Untuk pelaksanaan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10), lanjut Ali, dilaksanakan di kantor Kelurahan Kranggan, bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

Pertimbangan lain yang membuat kejaksaan menghentikan penuntutan perkara ini, menurut Ali Prakoso, karena adanya respon positif dari masyarakat, khususnya Lurah Kranggan Kota Mojokerto, sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis dengan sesama warga. Dan yang terpenting lagi adalah, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Diakhir pernyataannya, Jaksa Ali Prakoso menyatakan, JAM Pidum Kejagung RI kemudian memerintahkan Kajari Kota Mojokerto, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk perkara ini. (pay)

 

 

Related posts

Pakai QRIS, Banyak Promo Yang Ditawarkan BI Jatim Termasuk Tarif Angkutan Massal Sebesar Rp. 78

redaksi

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

redaksi

Terdakwa Narkoba Tak Kuasa Menahan Tangis Di Persidangan

redaksi