surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Tanjung Perak Surabaya Punya Dua Rumah Restorative Justice

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati memotong pita, sebagai tanda peresmian Omah Rukun Babat Jerawat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menambah satu lagi rumah restorative justice diwilayah hukumnya.

Setelah sukses menggagas berdirinya rumah restorative justice pertama di wilayah Kelurahan Kemayoran, kini Kejari Tanjung Perak Surabaya bersama instansi pemerintahan Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, mendirikan rumah restorative justice kedua.
Rumah restorative justice kedua yang diberi nama Omah Rukun ini dalam peresmiannya terbilang istimewa.
Selain dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH, juga dihadiri dan disaksikan  Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP. Anton Elfrino Trisanto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, 11 Camat diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Pada peresmian Omah Rukun yang berada di Kantor Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya ini, Kajati Jatim Mia Amiati meneteskan air mata.
Mia Amiati tak kuasa membendung airmatanya tatkala dihadapannya berdiri Mas’ud bin Lusin yang menjadi tersangka pencurian hp.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan nomor : Print 133/M.543/EOH : /03/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang disetujui dan ditandatangani Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejaksaan Agung RI, perkara dugaan tindak pidana pencurian yang menjadikan Mas’ud sebagai tersangka itu akhirnya dihentikan penuntutannya.
Kajati Jatim membubuhkan tanda tangannya diperesmian Omah Rukun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jaksa Zukfikar yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, langsung membacakan surat perintah penghentian penuntutan itu dihadapan Kajati Jatim, Aspidum Kejati, Walikota Surabaya, Kajari Tanjung Perak Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sebelum Jaksa Zulfikar membacakan surat penghentian penuntutan, Kajati Jatim, Mia Amiati langsung menangis, mengetahui perkara dugaan pencurian hp ini dihentikan penuntutannya.
Lebih lanjut Mia Amiati dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya program restorative justice yang digagas pimpinan di Kejagung membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul keatas.
“Restorative Justice ini membuktikan bahwa hukum juga bisa tumpul kebawah namun tajam keatas,”kata Mia, Senin (28/3/2022).
Tujuan utama dari restorative justice ini, lanjut Mia, untuk merukunkan kembali kehidupan didalam masyarakat karena adanya suatu tindak pidana yang sebenarnya dapat diselesaikan secara damai, tidak perlu sampai keranah hukum.
“Keadilan yang sebenarnya adalah restorative justice. Namun, tidak semua perkara pidana dapat dilakukan restorative justice,”papar Mia.
Perkara pidana, sambung Mia, yang dapat dilakukan restorative justice, adalah perkara dengan kerugian materiil yang tidak sampai Rp. 2,5 juta.
Mas’ud dan Madrai saling berpelukan dihadapan Kajati Jatim, Walikota Surabaya, Kajari Tanjung Perak Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya restorative justice, khususnya pada perkara yang dilakukan Mas’ud ini, Mia pun berharap, kehidupan bermasyarakat antara Mas’ud dengan Madrai sebagai pemilik hp yang telah dicuri Mas’ud, dapat kembali harmonis.

Wanita pertama yang memimpin korps Adhyaksa di Jawa Timur ini juga meminta kepada pemerintah kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, supaya dapat menerima kembali dan mengijinkan putri Mas’ud untuk dapat mengenyam pendidikan.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak penyidik akhirnya diketahui, tersangka melakukan aksi pencurian hp itu untuk membelikan seragam sekolah putrinya.
Dalam kesempatan ini, Kajati Jatim Mia Amiati juga menyerahkan anak tersangka kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak tersangka tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi.
“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Walikota Surabaya melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang,”ujar Mia.
Semoga anak ini, lanjut Mia, bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik.
Permintaan Kajati tersebut disambut baik Walikota Eri Cahyadi. Eri pun berjanji, amanah yang diberikan kepadanya inj akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
Madrai (Kiri) dan Mas’ud saling berpelukan setelah restorative justice. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat,” ujar Eri Cahyadi.

Ditemui usai pelaksanaan peresmian Omah Rukun dan penghentian penuntutan, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung.
“Dari Januari hingga Maret 2022, terdapat 21 kasus. Kemudian disetujui pimpinan di Kejagung 15 perkara sedangkan yang dua ditolak,” ungkap Mia.
Setiap pengajuan restorative justice, lanjut Mia, bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu.
Mia pun menambahkan, sampai saat ini, Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.
“Proses restorative justice sendiri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Gunakan sebaik-baiknya karena hukum yang harus kita ayomi, masyarakat yang harus kita ayomi adalah menggunakan hukum yang berkembang, yang ada di masyarakat. Yang tahu tentang bagaimana hukum yang di tuju adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” kata Mia.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan  Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.
Lebih lanjut Kasna menerangkan, rumah restorative justice pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” ujar Kasna.
Untuk Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan restorative justice pada dua perkara pidana. Kasna pun berharap, kedepan semakin banyak lagi perkara yang diselesaikan melalui RJ. (pay)

Related posts

Nestle Dancow 1+ Memperkenalkan Nestle Dancow Excelnutri 1+ Di Surabaya

redaksi

Sipoa Group Siapkan Rp 2,7 Miliar Untuk Pengembalian Uang Konsumennya

redaksi

Jaksa Agung Beri Tanggapan Atas OTT Dua Oknum Jaksa Di Bondowoso

redaksi