surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Hukum Administrasi Dan Ahli Pidana Punya Pandangan Yang Sama Tentang Kerugian Keuangan Negara Di Persidangan Sodikin

Dua saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum Sodiki. (FOTO :parlin/surabayaupdate com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada lembaga-lembaga pendidikan agama di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo.

Pada persidangan yang dipimpin hakim I Ketut Suarta, yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (29/3/2022) ini, tim penasehat hukum terdakwa Sodikin menghadirkan dua saksi ahli.

Ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Sodikin pada persidangan ini adalah Dr. Hufron, SH.,M.H dan Dr. M. Sholehuddin, SH., M.H.

Meski memiliki keahlian keilmuan yang berbeda, namun dua ahli yang berasal dari perguruan tinggi di Surabaya ini mempunyai pandangan yang hampir sama terkait permasalahan hukum yang menimpa Sodikin. Bahkan, ada pendapat kedua ahli ini yang sama, ditinjau dari perspektif hukum masing-masing.

Dr. Hufron dan Dr. M. Sholehuddin yang dimintai keterangan secara bergantian, punya pandangan yang sama tentang kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi, berdasarkan ilmu hukum yang masing-masing kuasai.

Adalah Dr. Hufron, SH., M.H. Ahli Ilmu Administrasi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini berpendapat, bahwa kerugian negara harus nyata dan dapat diketahui pasti jumlahnya, sehingga lebih bersifat actual loss.

Hufron dalam pendapat hukumnya juga mengatakan, yang paling penting dari adanya kerugian keuangan negara yang harus nyata dan harus bisa dipertanggung jawabkan ini, memang dalam rangka memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Kemudian Dr. Sholehuddin, SH.,M.H, Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, memberikan pandangan hukumnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara ditinjau dari perspektif Ilmu Pidana.

Berkaitan dengan hal ini, dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya ini menjelaskan, kerugian keuangan negara dengan adanya Putusan MK, harus dihitung secara faktual, nyata dan benar-benar muncul jumlahnya.

Sebagai ahli dibidang Ilmu Administrasi, Hufron pada persidangan ini diminta untuk menjelaskan pandangan hukumnya tentang banyak hal, mulai dari prinsip rumusan pasal 2 ayat (1) dan rumusan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Hufron menjelaskan, berdasarkan bestandeel delik pada pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, sedangkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menjelaskan tentang penyalahgunaan wewenang.

Jika mengacu pada subyek hukum, Hufron memaparkan, pada pasal 2 UU No. 31 tahun 1999, yang menjadi subyek hukum adalah orang perorangan maupun korporasi yang bersifat swasta, sedangkan pasal 3, yang menjadi subyek hukum adalah mereka yang punya jabatan atau mempunyai kedudukan.

Dosen Tetap Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Untag Surabaya ini kemudian diminta untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika kita mengikuti perkembangan frasa, secara melawan hukum berdasarkan teori, dibagi menjadi dua,”ujar Hufron.

Yang pertama melawan hukum secara formil, lanjut Hufron, yang kedu melawan hukum secara materiil.

Untuk melawan hukum secara formil, Hufron kembali menjelaskan, bertentangan dengan hukum yang tertulis, sedangkan perbuatan melawan hukum secara materiil bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, norma-norma yang hidup di masyarakat.

“Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 3 tahun 2006, maka makna perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil yang dijelaskan dalam penjelasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu menjadi bermakna secara formil,” ungkap Hufron.

Artinya, lanjut Hufron, perbuatan yang dilakukan pelaku melawan hukum secara formil, bertentangan dengan hukum yang tertulis atau peraturan perundang-undangan, sehingga harus dibuktikan melanggar perundang-undangan yang mana.

Hal selanjutnya yang ditanyakan kepada Hufron adalah tentang penyalahgunaan kewenangan. Terkait hal ini, Pinto Utomo salah satu penasehat hukum terdakwa Sodikin kemudian bertanya tentang apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinto kemudian memperlihatkan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa Sodikin adalah Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al’quran (FKPQ) wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kepada Hufron, Pinto pun bertany, jika berdasarkan surat keputusan ini, apakah Sodikin bisa dinyatakan sebagai pejabat tata usaha negara?

Setelah melihat surat tersebut, Hufron kemudian berpendapat, jika dilihat dari bentuknya, yang mengeluarkan surat keputusan tersebut adalah badan hukum privat.

Hufron kemudian menjelaskan tentang badan hukum privat. Lebih lanjut Hufron menjelaskan, surat keputusan itu dikeluarkan berdasarkan akta notariil, bisa perkumpulan, bisa yayasan dan kemudian diajukan Ke Kemenkum HAM.

“Karena masuk dalam badan hukum privat maka keputusan itu tidak bisa dinyatakan bahwa Sodikin adalah pejabat tata usaha negara, sehingga pengangkatan Sodikin sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro hanya bisa dinyatakan pemberian kewenangan berdasarkan hukum publik,” kata Hufron.

Tim penasehat hukum terdakwa Sodikin ini kemudian bertanya ke ahli tentang siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Menjawab pertanyaan ini, Hufron pun menjawab BPK, BPKP dan akuntan publik.

Dr. Hufron, ahli hukum administrasi, saat menjadi saksi ahli dipersidangan Sodikin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Hufron, penghitungan kerugian keuangan negara yang yang dihitung BPK, BPKP dan akuntan publik tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 21 tahun 2016.

“Dalam Putusan MK ini juga dijelaskan, dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, BPK, BPKP maupun akuntan publik harus bisa berdasarkan kebenaran materiil,” kata Hufron.

Lalu, kerugian keuangan negara itu bersifat potensial loss atau free loss? Hufron pun menjawab awalnya, sebelum ada Putusan MK tahun 2016, kerugian keuangan negara ini sifatnya potensial loss, karena terdapat unsur-unsur dapat merugikan keuangan negara.

“Setelah adanya Putusan MK, frasa kata dapat itu dianggap bertentangan dengan pasal 29 huruf (g) ayat (1) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Hufron.

Hufron kembali menjelaskan, setelah kata dapat itu dicabut maka bentuk kerugian keuangan negara itu harus nyata dan dapat diketahui pasti jumlahnya sehingga lebih bersifat actual loss.

Yang paling penting menurut Hufron, kerugian keuangan negara yang nyata dan harus bisa dipertanggung jawabkan ini, memang dalam rangka memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

“Kerugian itu harus nyata dan dapat dihitung secara pasti jumlahnya. Dan untuk mengetahui kerugian yang nyata dan pasti itu, dalam melakukan pemeriksaan, harus dilakukan satu persatu,” kata Hufron.

Hal ini, lanjut Hufron, untuk membuktikan kebenaran materiil tentang jumlah pasti berapa kerugian yang dimaksud. Hal ini juga untuk mengetahui perbuatan melawan hukum atau penyalah- gunaan wewenang, sebagaimana yang dimaksud.

Berkaitan dengan alat bukti yang dianggap sah, Konsultan Hukum RSUD Dr. Soetomo Surabaya tahun 2006 sampai sekarang ini menjelaskan, bahwa alat bukti dianggap sah jika diperoleh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Secara bergantian, usai memberikan pertanyaan kepada Dr. Hufron, tim penasehat hukum terdakwa Sodikin juga bertanya banyak hal kepada Dr. Sholehuddin.

Ahli dibidang Ilmu Hukum Ubhara Surabaya ini diawal persidangan menjelaskan tentang pengelompokan Ilmu Hukum Pidana.

Lebih lanjut Sholehuddin menjelaskan, Ilmu Hukum Pidana terbagi menjadi tiga. Pertama ilmu hukum pidana umum, ilmu hukum pidana khusus dan ilmu hukum pidana administrasi

“Hukum pidana termasuk hukum acara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil. Dalam kebenaran materiil itu, inti dari perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya terjadi yang disebut kebenaran materiil itulah yang harus dibahas dalam suatu persidangan pidana,” kata Sholehuddin.

Apakah perbuatan itu, lanjut Sholehuddin, benar-benar terjadi secara materiil, bukan secara formil. Inilah yang kerap dicari dalam persidangan hukum pidana.

Kemudian, hal lain yang dijabarkan Sholehuddin dimuka persidangan ini adalah tentang surat dakwaan. Menurut Solehuddin, kedudukan surat dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa serta majelis hakim, adalah sebagai pedoman didalam memeriksa suatu perkara pidana.

Lebih lanjut Solehuddin mengatakan, semua komponen dalam persidangan peradilan pidana, berpedoman pada adanya surat dakwaan.

“Surat dakwaan untuk memeriksa perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya terjadi dalam suatu peristiwa pidana,” jelas Solehuddin.

Essensial surat dakwaan, menurut Solehuddin, sangat penting karena sangat menentukan jalannya persidangan dengan putusan yang akan diberikan majelis hakim.

Ahli hukum pidana ini juga mendapat pertanyaan yang sama dari kuasa hukum terdakwa Sodikin tentang perbedaan antara pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah ditanyakan ke Ahli Ilmu Administrasi.

Menanggapi pertanyaan ini, Solehuddin menjawab, perbedaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini terletak pada delik intinya. Dan delik inti yang dimaksud itu adalah untuk pasal 2 berkaitan dengan melawan hukum.

“Melawan hukum adalah istilah yang dilahirkan Ilmu Hukum Pidana. Sedangkan pasal 3, delik intinya adalah penyalahgunaan wewenang,” papar Sholehuddin.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud itu, masih menurut Solehuddin, dilahirkan Ilmu Hukum Administrasi, sehingga konsepnya harus mengacu pada Ilmu Hukum Administrasi.

Terkait tentang konsep pasal 2 yang harus sesuai dengan konsep ilmu hukum pidana, Sholehuddin menjelaskan, Ilmu Hukum Pidana tidak membuat konsep hukum sendiri didalam penyalahgunaan wewenang.

“Sedangkan pengertian melawan hukum itu terdiri dari beberapa konsep seperti melawan hukum umum, melawan hukum khusus, melawan hukum formil, melawan hukum materiil dan melawan hukum tanpa hak,” ujar Sholehuddin.

Melawan hukum dalam hukum pidana, menurut Sholehuddin, berbeda dengan konsep melanggar hukum dalam hukum perdata atau dikenal dengan istilah onrechmatige daad.

Dr. M. Sholehuddin, ahli pidana yang menjadi saksi diperkara Sodikin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain menjelaskan konsep melawan hukum, Sholehudin juga menjelaskan tentang istilah melanggar hukum, melanggar hukum oleh penguasa dan penyalahgunaan wewenang.

Berkaitan dengan konsep melawan hukum, Sholehuddin menjabarkan bahwa hal ini terjadi perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelum ada Putusan MK, melawan hukum bisa menggunakan konsep baik hukum formil, maupun hukum materiil,” kata Sholehuddin.

Bahwa seseorang yang telah melanggar norma kesusilaan didalam masyarakat saja menurut Sholehuddin sudah bisa masuk dalam unsur delik didalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999.

“Dengan adanya Putusan MK, pasal 2 UU No.31 tahun 1999 harus dimaknai dengan konsep melawan hukum formil,” ujar Sholehuddin.

Sholehuddin kembali menjelaskan, perbuatan materiilnya itu benar-benar melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana, bukan perundang-undangan administrasi, perundang-undangan perdata, perundang-undangan tata negara.

Sedangkan konsep penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, menurut Sholehuddin, menggunakan wewenangnya itu tidak sesuai dengan tujuan kewenangan yang telah diberikan.

Berkaitan dengan maksud dari pasal 3, Sholehuddin menjelaskan bahwa hal itu bisa dibaca dalam buku Prof. Andi Hamzah, salah satu perumus terbentuknya pasal 3 UU No. 31 tahun 1999.

Pada persidangan ini, Sholehuddin juga diminta untuk menjelaskan tentang rumusan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan dengan rumusan kerugian keuangan negara, Sholehuddin mengatakan, unsur delik yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dari 32 pasal yang terdapat dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sholehuddin mengatakan, hanya pada pasal 2 dan pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Tadi sudah dijelaskan ahli Ilmu Hukum Administrasi yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dengan adanya Putusan MK, harus dihitung secara faktual, nyata dan benar-benar muncul,”tandasnya.

Bentuk-bentuk kerugian negara, lanjut Sholehuddin, antara lain pengeluaran keuangan negara (jumlahnya) lebih besar dari yang telah ditentukan. Kelebihan inilah yang dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.

Kemudian bentuk lainnya adalah penerimaan keuangan negara tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan yang telah diatur.

Pada persidangan ini, Sholehuddin diminta untuk menjelaskan tentang isi dari surat dakwaan. Terkait hal ini, Sholehuddin mengatakan, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk syarat formil, pembuatan surat dakwaan sudah ditegaskan dalam KUHAP sedangkan untuk syarat materiilnya, hanya berupa rumusan, sehingga perlu dijelaskan dari hal-hal lahiriah,” ujar Sholehuddin.

Berkaitan dengan beban pembuktian, Sholehuddin menjelaskan, berdasarkan asas universal dalam hukum pidana formil, beban pembuktian berada ditangan jaksa.

“Dalam hal-hal tertentu, perkembangan pidana modern, ada tindak pidana tertentu yang asas pembuktiannya ada pada terdakwa, makanya disebut pembalikan beban pembuktian,” jelas Sholehuddin.

Pembalikan beban pembuktian, menurut Sholehuddin, biasa disebut pembuktian terbalik. Pembalikan beban pembuktian ini yang awalnya ada pada jaksa, namun beban pembuktiannya pada terdakwa. Hal ini biasanya berkaitan dengan perkara gratifikasi.

Masih menurut Sholehuddin, dalam pembuktian terbalik yang terdapat dalam perkara gratifikasi, terdakwa harus dapat membuktikan, bahwa kekayaan yang ia peroleh, bukan berasal dari hasil korupsi. Dan dalam persidangan, majelis hakim akan menanyakannya langsung kepada terdakwa.

“Kalau terdakwa itu dalam persidangan bisa membuktikan bahwa kekayaannya bukan berasal dari korupsi, hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak menyita harta kekayaan terdakwa tersebut,” tandasnya.

Masih berkaitan dengan pembuatan surat dakwaan dan isi yang tercantum dalam surat dakwaan, Sholehuddin menjelaskan, semua isi yang didakwakan dalam surat dakwaan, harus dibuktikan penuntut umum didalam persidangan.

“Kalau ada salah satu isi dakwaan yang tidak terbukti, hal ini akan menjadikan pertimbangan hukum majelis hakim,” kata Sholehuddin.

Begitu juga dengan adanya kerugian keuangan negara. Sholehudin mengatakan, jika adanya kerugian keuangan negara itu ditulis dalam surat dakwaan, maka sudah menjadi kewajiban jaksa untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara itu.

Pemidaan harus jelas, karena menurut Solehudin kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil bukan formil.

Ahli kemudian mendapat pertanyaan, bagaimana jika dalam surat dakwaan itu terdakwa didakwa merugikan keuangan negara, namun didalam persidangan, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara tersebut. Bagaimana akibat hukum dari surat dakwaan yang disusun penuntut umum tersebut?

Shodikin saat disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan se Kabupaten Bojonegoro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil kesimpulan, apakah didalam surat dakwaan itu sudah ada dua alat bukti yang sah,” jawab Solehudin.

Hakim, lanjut Solehudin, ketika memutus sebuah perkara, harus berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah.

Dari dua alat bukti yang sah itu, menurut Sholehuddin, majelis hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Lalu, apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah itu? Sholehuddin kemudian menjabarkan, alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP itu harus memenuhi empat kriteria.

Empat kriteria yang dimaksud ahli pidana ini adalah pertama valid. Artinya, alat bukti yang sah itu menyangkut keabsahan.

“Bagaimana cara memperoleh alat bukti itu dan dari mana serta kapan alat bukti itu diperoleh. Apakah dalam memperoleh alat bukti itu legal atau ilegal?,” tanya Sholehudin.

Kriteria kedua menurut Sholehudin, alat bukti yang sah itu haruslah relevan. Semua alat bukti termasuk barang bukti, bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, nanti akan dipilah dan dijadikan apakah ini bisa dijadikan alat bukti.

“Harus dibedakan. Ini barang bukti, ini bukti-bukti. Yang manakah nantinya bisa dijadikan alat bukti. Dari sana barulah dijadikan alat bukti yang sah dan dijadikan dasar untuk putusan pemidanaan,”papar Sholehudin.

Yang perlu diingat, sambung Solehudin, semua alat bukti yang sah, harus berhubungan langsung dengan delik pemidanaan.

Sholehudin kemudian mengambil contoh tindak pidana pemalsuan surat. Terkait hal ini, Sholehudin menjelaskan, bahwa alat bukti dari perkara ini harus ada suratnya.

Kemudian, masih menurut penjelasan Sholehudin, syarat ketiga adalah signifikan. Yang dimaksud dengan signifikan adalah haruslah yang penting-penting saja, yang berhubungan dengan tindak pidana itu. Syarat terakhir yang berkaitan dengan alat bukti yang sah adalah kredible, artinya dapat dipercaya.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu penasehat hukum terdakwa Sodikin kemudian bertanya ke ahli, apa konsekuensinya atau akibat hukumnya jika ada alat bukti yang patut diduga diperoleh dengan cara tidak sah misalnya pemeriksaan itu dilakukan dengan cara-cara intimidatif, kemudian ada pemeriksaan yang dilakukan mulai pagi hingga pukul 01.00 Wib.

“Apakah alat bukti itu patut dijadikan alat bukti dipersidangan? Dan apakah hal itu diperbolehkan?,” tanya Johanes Dipa kepada ahli.

Menjawab pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, ahli mengatakan, jika perolehan alat bukti itu tidak sesuai dengan empat kriteria yang telah dijelaskan, maka hal itu akan dijadikan pertimbangan hakim didalam memutus, menilai suatu tindak pidana.

Semua itu bisa dijadikan alat bukti, menurut penjelasan ahli. Namun, hal itu bukanlah alat bukti yang sah. Dan jika bukan dalam alat bukti yang sah, tidak bisa dijadikan dasar didalam pengambilan keputusan pemidanaan.

Kemudian, masih dalam penjelasan Sholehudin, didalam persidangan, majelis hakim seharusnya lebih cermat lagi didalam meneliti alat bukti yang dihadirkan dipersidangan. Apakah alat bukti itu termasuk alat bukti yang sah atau tidak.

Sholehudin juga menambahkan, jika ada keterangan saksi, baik saksi ade charge maupun saksi a charge yang keterangannya diperoleh dengan cara dibawah ancaman, paksaan, maka kesaksian saksi itu menjadi tidak sah.

Johanes Dipa kembali bertanya, bagaimana seharusnya keterangan saksi agar dapat dijadikan alat bukti yang sah didalam persidangan?

“Apakah keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah didalam persidangan?,” tanya Johanes Dipa.

Sholehudin kemudian menjawab, apabila keterangan saksi yang menjadi alat bukti dipersidangan, harus dilihat terlebih dahulu, valid atau tidak.

“Keterangan saksi adalah sebuah keterangan yang diberikan seseorang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri,” jelas Sholehudin.

Hal ini, lanjut Sholehudi, menyangkut validitas. Kemudian, keterangan saksi itu harus diuji lagi, apakah relevan?

Syarat selanjutnya adalah apakah keterangan saksi itu signifikan. Terkait tentang signifikan atau tidak keterangan saksi itu, akan menjadi pertimbangan hakim.

Tidak semua keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Sholehudin kembali mengingatkan, keterangan saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah, apabila merujuk pada ketentuan yang ada pada KUHAP.

Keterangan saksi, disampaikan dimuka persidangan oleh orang yang melihat, mendengar serta mengalami langsung dan dibawah sumpah.

Lalu, bagaiman dengan keterangan saksi yang diucapkan dipersidangan dibawah sumpah berbeda dengan keterangan yang tertuang dalam BAP? Manakah yang dianggap sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP?

Sholehudin kemudian menjawab, keterangan saksi dipersidangan yang dilakukan dibawah sumpah itulah yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dan inilah yang berlaku karena yang didalam BAP hanya sebuah pedoman saja.

Johanes Dipa kembali bertanya tentang keterangan saksi yang dibuat diluar jam kerja, maksudnya saksi itu diperiksa mulai pukul 09.00 Wib dan berakhir pukul 01.00 Wib. Adakah konsekuensi hukum dari pembuatan keterangan saksi diluar batas kewajaran tersebut?

Sholehudin kemudian menjelaskan, Hukum Acara Pidana bukan hanya mengatur tentang normatif yuridis. Menurut ahli, Hukum Acara Pidana juga memuat, mengandung norma-norma etis.

“Kita harus mengerti sebuah etika sebagai sebuah ilmu. Kalau tidak mengerti etika sebagai ilmu, maka pasti didalam penerapannya akan salah-salah. Atau bisa menyalahgunakan wewenangnya. Itulah yang dimaksud Hukum Acara Pidana mengandung norma etis,” papar Sholehudin.

Semua tindakan-tindakan penegak hukum, sambung Sholehudin, mulai penyidikan, penyelidikan, penuntutan dan persidangan, harus mengacu pada Hukum Acara Pidana yang intinya mengandung dua hal, proses dan prosedur.

Ketika penegak hukum itu tidak sesuai dengan norma-norma yuridis dan etis didalam KUHAP, akan menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memutus, telah terjadi penegakan hukum yang tidak berdasarkan due process of law atau proses hukum yang adil.

Pada kesempatan ini, Kabid Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya ini meminta penjelasan ke ahli, tentang In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores atau bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya.

“Jika terdapat keragu-raguan, majelis hakim dapat berpegangan pada prinsip Asas In Dubio Pro Reo. Manakah yang dapat diambil majelis hakim ketika memutus suatu perkara?,”tanya Johanes Dipa.

Menjawab pertanyaan ini, Sholehudin kemudian menjelaskan, dalam suatu perkara, pasal boleh sama, namun fenomena kasus pastilah berbeda.

Karena itu, menurut Sholehudin, pentingnya surat dakwaan dengan pemeriksaan dipersidangan, karena kebenaran itu bertujuan untuk mencari kebenaran materiil dengan cara mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Menanggapi tentang bagaimana cara memperoleh alat bukti yang sah, Sholehudin juga mengingatkan, supaya berhati-hati dalam menggunakan hukum pidana.

Terhadap prinsip kehati-hatian dalam menangani suatu tindak pidana, para penegak hukum wajib berhati-hati didalam menggunakan hukum pidana, jika tidak, maka kita akan rendah sendiri mutu kemanusiaan kita.

Kemudian, Pinto Utomo, penasehat hukum terdakwa Sodikin pun meminta pendapat ahli tentang kewenangan jaksa selain sebagai penyidik juga bertindak sebagai penuntut umum dari sisi konsep criminal justice system.

Sholehudin mengakui bahwa Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menjadi penyidik selain tugas dan fungsi utamanya sebagai penuntut umum.

Kalau hal ini dipraktikkan dalam proses peradilan pidana, harus dipahami norma-norma etis, juga norma yuridis.

“Saat undang-undang memberi kewenangan kepada instansi kejaksaan untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, maka harus dipisah, mana yang menjadi penyidik, mana bertindak sebagai penuntut umum,” ungkap Sholehudin.

Hal ini, sambung Sholehudin, sangat perlu dilakukan, untuk mencapai proses peradilan pidana due process of law tersebut.

Sholehudin kembali menjelaskan, bahwa korupsi ada kaitannya dengan hukum administrasi. Tindakan korupsi, menurut Sholehudin, pada awalnya adalah perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan para pejabat, penyelenggara negara serta pegawai negeri, yang dianggap hina.

Dalam perkembangannya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur akibat-akibat, asal muasal terjadinya tindak pidana korupsi yang mungkin juga dilakukan pihak swasta.

Jadi, dalam tindak pidana korupsi, bisa jadi pihak swasta yang melakukannya, namun harus dilihat perbuatan materiilnya, apakah logis bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pihak swasta, tanpa melibatkan pejabat.

Sholehudin kemudian menjelaskan tentang pernyataan menggunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum akan menimbulkan ketidak adilan.

“Menegakkan hukum dan menggunakan hukum itu ada perbedaan yang sangat tipis, namun mempunyai implikasi yang sangat penting,” papar Sholehudin.

Secara tegas Sholehudin mengatakan, menegakkan hukum harus menggunakan hukum. Kalau menegakkan hukum tanpa menggunakan hukum pasti akan menimbulkan kesewenang-wenangan.

Namun, menggunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum, pasti akan menimbulkan ketidak adilan.

Sholehudin pun menegaskan, bahwa hukum pidana akhirnya dipakai sebagai alat untuk balas dendam, memberangus yang kita anggap musuh. Inilah yang dinamakan politisasi hukum pidana. (pay)

 

Related posts

Ada Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Chrisney Dan Terungkap Dipersidangan

redaksi

Sidang Raya Sinode Digelar, Gereja Happy Family Bahas Keberadaan Pendeta HL Di Organisasi

redaksi

DPC Partai Demokrat Surabaya Siap Amankan Kongres

redaksi