surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Kejanggalan Yang Terungkap Dipersidangan Dugaan Penipuan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

Pasang ibu dan anak, Lim Victory Halim dan Annie Halim, terdakwa penipuan yang disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang menjadikan Lim Victory Halim dan Annie Halim sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Rabu (30/3/2022) ini, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Dari tiga saksi yang harusnya dihadirkan pada persidangan Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama ini hanya satu yang hadir untuk memberikan keterangannya secara langsung di muka persidangan. Saksi itu bernama Betty Herlina.
Sedangkan dua orang saksi yang bernama Hadiyanto dan Ferry Wijaya, memilih memberikan keterangannya secara teleconference.
Menanggapi kehadiran tiga saksi dipersidangan ini, Welfried Silalahi, kuasa hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim mengatakan, dari keterangan saksi-saksi itu, terungkap beberapa fakta persidangan.
“Fakta sidang diantaranya, soal adanya saksi yang sudah dikonfrontir, hilang di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Welfried.
Saksi yang dimaksud itu, lanjut Welfried, marketing langsung bernama Hendro. Didalam berkas BAP, nama saksi tidak ditemukan.
Welfried tidak mau berspekulasi atas hilangnya nama Hendro dalam BAP, padahal BAP itu digunakan dalam persidangan.
Hilangnya nama saksi itu semakin menimbulkan tanda tanya Welfried dan tim penasehat hukum terdakwa lainnya, mengapa saksi fakta bisa hilang dari BAP.
“Kami tidak bisa menyatakan apapun, tapi memang ada keanehan yang terjadi bahwa ada saksi fakta yang hilang,” tandas Welfried.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah, adanya keterangan saksi marketing dan nasabah yang menyebut bahwa investasi yang ditawarkan bukan dalam bentuk deposito.
“Investasi yang ditawarkan adalah Medium Team Note (MTN), bukan deposito. Apalagi, para nasabah mengetahui dengan benar bahwa investasi ini tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memang tidak ada izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”kata Welfried.
Investasi MTN, sambung Welfried, tidak harus perlu izin OJK. Dan saat berinvestasi, korban menandatangani perjanjian.
“Jika kemudian gagal bayar, dia mendapat jaminan berupa tanah. Tapi ketika tadi korban ditanya apakah PPJB dilanjut ke AJB, dia mengaku bersedia,” ungkap Welfried.
Atas dasar tersebut, Welfried tetap yakin bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya ini merupakan perkara perdata.
Selain itu, yang menjadi hal terpenting lagi menurut Welfried adalah adanya fakta yang sengaja dipaksakan dalam perkara ini menjadi perkara pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.
Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Dua Petugas KRL Yang Menemukan Uang Rp. 500 Juta Diangkat Jadi Karyawan Tetap PT KCI

redaksi

Dituduh Tidak Bayar Profit Sharing, Dokter Resto Asal Surabaya Siap Beradu Bukti Dan Bongkar Kebohongan Mantan Rekan Bisnisnya

redaksi

Terbukti Palsukan Keterangan Nikah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi