surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Chrisney Dan Terungkap Dipersidangan

Persidangan The Irsan Pribadi Susanto di PN Surabaya yang berlangsung secara tertutup. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, makin menarik untuk diikuti.

Selain banyaknya fakta yang tidak sama, baik yang tertulis di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sama dengan yang diungkapkan saksi, ternyata ada juga dugaan perselingkuhan yang dilakukan Chrisney.

Dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan Chrisney Yuan Wang dengan seorang laki-laki di rest area Semarang itu terungkap dipersidangan

Terungkapnya pertemuan Chrisney Yuan Wang dengan sosok laki-laki di rest area Semarang ini berawal dari pemeriksaan saksi-saksi di PN Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra ini, selain dihadiri Chrisney Yuan Wang juga dihadiri Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno

Nurhadi, salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, Chrisney Yuan Wang, istri The Irsan Pribadi Susanto dalam persidangan menerangkan telah dianiaya terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

“Korban dalam penjelasannya mengatakan telah dianiaya terdakwa di dalam kamar. Tidak ada saksi lain yang melihat penganiayaan itu kecuali anaknya,” ungkap Nurhadi.

Ternyata, lanjut Nurhadi, perselisihan rumah tangga Chrisney dan Irsan, telah terjadi mulai tahun 2017.

“Berdasarkan pengakuan Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, pertengkaran itu karena Chrisney tidak nurut jika dinasehati terdakwa The Irsan Pribadi Susanto,” kata Nurhadi.

Puncak dari pertengkaran antara Chrisney Yuan Wang dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, lanjut Nurhadi, terjadi Mei 2021 lalu.

Terkait dengan luka-luka yang diderita Chrisney Yuan Wang, Nurhadi kembali mengatakan, luka memar yang dimaksud korban, terlalu dibesar-besarkan.

“Luka yang dialami korban terlalu dibesar-besarkan. Buktinya, korban masih bisa jalan. Korban hanya mengalami luka pada bagian bibir saja,” kata Nurhadi.

Masih menurut pengakuan Chrisney dipersidangan, Nurhadi mengatakan, setelah mengalami pertengkaran dengan The Irsan Pribadi Susanto, Chrisney pergi dari rumah menuju ke Vihara Eka Darma yang beralamat di Jalan Simolawang V Surabaya.

“Setelah kejadian itu paginya, korban menuju ke Vihara dan tidur di Vihara Eka Darma tersebut,” ujar Nurhadi mengutip keterangan saksi Chrisney.

Alasan Chrisney tidur di Vihara, ujar Nurhadi, karena tidak nyaman. Dan saat Chrisney pamit ke ibu mertuanya, saksi Bie Dewi Verasari, saksi tidak melihat Chrisney dibopong. Juga tidak nampak luka-luka lebam sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Tio Fee Jin, sambung Nurhadi, saksi lain yang dihadirkan dipersidangan ini membenarkan bahwa Chrisney tidur di Vihara Eka Darma selama 1-2 minggu.

Nurhadi juga menerangkan, berdasarkan kesaksian Chrisney dipersidangan, kata-kata kotor sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dan tidak dibenarkannya.

Masih menurut penjelasan Nurhadi, mengutip pernyataan para saksi dipersidangan, untuk kesaksian Sutrisno sopir pribadi yang sering mengantarkan Chrisney menerangkan, bahwa ia hanya mengantarkan Chrisney dari Vihara ke Jakarta.

“Saksi Sutrisno hanya menerangkan, bahwa ia mengantar Chrisney dari Vihara ke Jakarta dan kondisi Chrisney tidak terlihat aakit, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan,”papar Nurhadi.

Chrisney, sambung Nurhadi, bahkan bisa berjalan dan sebagainya. Juga tidak terlihat tekanan psikis yang dialami Chrisney, seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan.

Chrisney Yuan Wang (paling kiri) menunggu diluar ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Nurhadi juga menjelaskan, pada saat korban hendak ke Vihara, Chrisney Yuan Wang bisa mengemudikan mobil sendiri.

Dalam persidangan, ada fakta yang terungkap. Fakta itu tentang pertemuan Chrisney dengan seorang-laki-laki.

Terkait dengan pertemuan Chrisney dengan seorang laki-laki tersebut, Nurhadi melanjutkan, setelah dari Vihara, saksi Sutrisno akan mengantar Chrisney ke Jakarta.

“Sesampainya di rest area Semarang, Chrisney bertemu dengan laki-laki. Dan Chrisney telah janjian dengan orang laki-laki itu,” papar Nurhadi.

Usai menjelaskan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Nurhadi menjelaskan, bahwa Chrisney Yuan Wang tidak terlihat mengalami kekerasan psikis, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Nurhadi kemudian mempertanyakan pertemuan antara Chrisney dengan seorang laki-laki di rest area Semarang. Kuat dugaan, bahwa laki-laki yang ditemui Chrisney ini adalah Pria Idaman Lain (PIL).

Terkait dengan dua kewarganegaraan, Nurhadi mengatakan bahwa hal ini sempat ditanyakan ke Chrisney di persidangan, namun tidak menjawab.

Masalah kewarganegaraan Chrisney itu, Nurhadi melanjutkan, bahwa hal tersebut bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi saja.

Sementara itu, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto menambahkan, majelis hakim harus tahu bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak ada legal standingnya untuk melaporkan perkara ini.

“Adanya dwi kewarganegaraan, memang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi kami pada persidangan selanjutnya,” kata Filipus.

Selain itu, lanjut Filipus, kami juga akan menceritakan pula tentang adanya CCTV yang dipasang pelapor dikamar tidur pribadi The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney ketika mereka masih tinggal serumah, dimana pemasangan CCTV itu tidak diketahui Irsan.

“Memasang CCTV diarea privat itu maksudnya apa? Apa ada suami istri sampai memasang CCTV dikamar tidur mereka?,”ujar Filipus penuh tanya.

Yang perlu diingat lagi, lanjut Filipus, pemasangan CCTV dikamar tidur pribadi itu dilakukan Chrisney secara diam-diam, tanpa seijin dan sepengetahuan Irsan.

Dengan adanya pemasangan CCTV tersebut, Filipus menyimpulkan, bahwa sudah ada niat tidak baik yang dilakukan Chrisney. Dan, urgensinya diduga kuat untuk menjebak Irsan.

Terpisah, Gideon Emmanuel Tarigan, salah satu penasehat hukum Chrisney Yuan Wang menyatakan, ketika penasehat hukum terdakwa menanyakan masalah dua kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang dipersidangan, hal ini tidak relevan.

“Masalah dua kewarganegaraan ini tidak relevan jika dipertanyakan dipersidangan. Lalu, untuk masalah kewarganegaraan itu, telah diketahui bersama sebelumnya,” jelas Gideon.

Antara Terdakwa dengan Chrisney, lanjut Gideon, bertemu pertama kali di Australia. Dan masalah Chrisney berwarganegaraan Indonesia, Irsan yang mendorong.

Pernikahan Irsan dan Chrisney pun, lanjut Gideon, dilangsungkan di Indonesia dan di Australia.

Gideo secara tegas membantah jika ada perselingkuhan antara Chrisney dengan seorang laki-laki yang ditemuinya di rest area Semarang.

Lebih lanjut Gideon mengatakan, bahwa ini adalah manuver yang dilakukan pihak terdakwa dan pihak Chrisney tidak kaget. Mengapa?

Gideon Emmanuel Tarigan, penasehat hukum Chrisney Yuan Wang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Gideon menambahkan, isu perselingkuhan ini bukanlah manuver Irsan yang pertama. Menurut Gideon, pihak Irsan pernah membuat manuver tentang Irsan yang sedang sakit, kemudian memunculkan masalah dwi warga negaraan Chrisney, namun tidak berpengaruh bagi majelis hakim, sekarang ini pihak terdakwa ingin bermanuver dengan memunculkan orang ketiga Chrisney.

Menurut Gideon, masalah orang ketiga ini tidak perlu ditanggapi karena Chrisney tidak berselingkuh. Bahkan Chrisney mengatakan, sebagai korban KDRT, ia masih trauma dekat dengan laki-laki.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Nur Laila dan Jaksa Sri Rahayu tersebut juga diceritakan, kapan dan dimana The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang melangsungkan pernikahan

“Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menikah dengan Chrisney Yuan Wang tanggal 27 Oktober 2007 di Vihara Eka Dharma Surabaya secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1427/WNI/2007, tanggal 29 Oktober 2007 yang dikeluarkan Kantor Dispendukcapil Surabaya,”ujar Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (15/3/2022).

Dari hasil pernikahannya itu, lanjut Jaksa Nur Laila ketika membacakan surat dakwaannya, The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang telah dikaruniai tiga orang anak bernama RDS (13), RYDS (9) dan RVDS (7).

“Chrisney Yuan Wang dan ketiga anaknya tinggal bersama dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dirumah orang tua terdakwa dan menempati kamar dilantai dua di Jalan Dharmahusada Indah Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,”kata Nur Laila mengutip isi surat dakwaan.

Rabu (12/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib, sambung Nur Laila, saat itu Chrisney Yuan Wang sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar.

“Dan saat itu terdakwa The Irsan Pribadi Susanto pulang kerumah dan ingin mandi, namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi dikamar mandi luar,”papar Nur Laila.

Selanjutnya, lanjut Nur Laila, terdakwa membuang barang-barang Chrisney Yuan Wang keluar kamar dan mengusir Chrisney Yuan Wang pergi dari rumah.

Namun sebelum pergi, Chrisney Yuan Wang berusaha mengambil HP dan botol minum. Ketika Chrisney Yuan Wang mengambil HP, dengan cepat pula terdakwa The Irsan Pribadi Susanto merebut HP milik Chrisney Yuan Wang dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar.

Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Nur Laila, pada saat itu, anak pasangan suami istri ini yang bernama RDS berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa.

“Namun terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA… DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..,”ungkap Jaksa Nur Laila membacakan surat dakwaan.

Jaksa Nur Laila melanjutkan, mengetahui perlakuan terdakwa tersebut, korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh kebelakang. Akibatnya, bibir korban mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

“Kemudian korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian, datang mertua laki-laki korban yang bernama Bambang Susanto dan mertua perempuan yang bernama Die Dewi Vera Sari masuk ke kamar,”kata Jaksa Nur Laila membacakan isi surat dakwaan.

Kedua mertua korban ini, sambung Nur Laila, melihat kondisi bibir korban berdarah lalu berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan korban.

Esok harinya, lanjut Jaksa Nur Laila, korban pergi dan tinggal di Vihara Eka Dharma Sarabaya bersama ketiga anaknya. Saat itu, Tio Fee Jin selaku penjaga Vihara Eka Dharma melihat ada luka di bibir korban.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Jaksa Nur Laila tersebut, terdakwa melakukan perbuatan kasar terhadap korban dilatarbelakangi kejadian tujuh tahun yang lalu, dimana terdakwa menasehati korban untuk berhemat karena bisnis sedang susah, namun korban malah menjawab dengan kata-kata yang tidak pantas “LUE SUAMI NG***T, MAKAN T*I A***G, SUAMI GAK B*C*S.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU”.

“Hal tersebut diucapkan Chrisney Yuan Wang berulang-ulang sehingga membuat terdakwa emosi. Namun terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memendam perasaan itu,”jelas Jaksa Nur Laila mengutip isi surat dakwaan.

Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, pernah suatu ketika terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengirim chat ke korban yang isinya “LU PANTES GUE SELINGKUHIN. LUE JUGA PANTES GUE G*B*K*N. LUE PANTES M*T*, GUE PENGEN B*N*H LUE AJA, LU GA MATI-MATI.

Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bagaimana sikap korban yang mempunyai kebiasaan hidup boros dan tidak melakukan tugasnya sebagai seorang istri.

“Korban juga sering meninggalkan rumah dengan alasan mengantar anak sekolah namun setelah anak pulang kerumah korban masih belum pulang,” ujar Nur Laila.

Selain itu, korban tidak pernah menyiapkan makanan dan pakaian terdakwa sehingga membuat ketidak nyamanan terdakwa dalam rumah tangga, dan pernah terdakwa meminta cera kepada korban dengan mengatakan “KITA CERAI AJA AKU SUDAH GAK BAHAGIA LAGI SAMA KAMU”.

Atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa dengan dakwaan kesatu, melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Penuntut Umum dalam dakwaan kedua mendakwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (pay)

Related posts

15 Orang Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Diatas Kapal, Diamankan Polisi

redaksi

Kurang Maksimal Kelola Sungai Brantas, Hakim PN Surabaya Hukum Gubernur Jawa Timur

redaksi

20 SPDP Kasus Sipoa Sudah Diterima Kejati Jatim

redaksi