surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengedar Sabu Wilayah Putat Jaya Barat Ditangkap Polisi

polisi memamerkan tersangka narkoba dan barang buktinya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/supandi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diwilayah Jalan Putat Jaya Barat ditangkap polisi.

Reskoba Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Putat Jaya dan sekitarnya, langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa SM (50) warga Jalan Putat Jaya Surabaya sering mengedarkan sabu di sekitar Jalan Putat Jaya Barat Surabaya.

“Saat anggota mendapat informasi tentang keberadaan SM, tim langsung bergerak ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Daniel, Sabu (9/4/2022).

Penggerebekan, lanjut Daniel, dilakukan Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. Dari penggerebekan itu, ditemukan enam poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,69 gram.

“Selain itu, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan barang bukti satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, ATM, kotak kertas, uang tunai Rp. 700.000, dan handphone milik tersangka,” ungkap Daniel.

Daniel juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu ini diperoleh dari seseorang dengan inisial EDO.

“Tersangka membeli lima gram sabu dengan harga Rp. 4,5 juta. Kemudian, tersangka membaginya menjadi tujuh poket untuk dijual kembali,” kata Danie.

Masih menurut keterangan tersangka, sambung Daniel, dari tujuh poket itu, baru laku terjual satu poket. Dan tersangka juga mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan EDO.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pan)

Related posts

Lomba Mewarnai Di HUT SD Kartika IV-2 Plus

redaksi

90 Bandar Narkoba Dari Sejumlah Lapas Di Jawa Barat Dipindahkan Ke Nusakambangan

redaksi

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

redaksi