surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Perkara The Irsan Pribadi Susanto Ditunda, Jaksa Ditegur Hakim Yang Dianggap Asal P21

The Irsan Pribadi Susanto usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/4/2022) ditunda.

Penundaan itu karena adanya saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

“Mohon maaf yang mulia, saksi yang akan kami hadirkan ini berhalangan,” ujar penuntut umum saat persidangan berlangsung.

Karena saksi yang akan didengar kesaksiannya ini berhalangan hadir, penuntut umum meminta ijin majelis hakim supaya keterangan saksi yang berhalangan tersebut dibacakan saja.

Permintaan dari penuntut umum tersebut langsung mendapat penolakan tim penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Karena tim penasehat hukum terdakwa menolak keterangan saksi dibacakan dimuka persidangan, akhirnya disepakati bahwa persidangan hari ini ditunda minggu depan.

Sebelum sidang ditutup dan dinyatakan ditunda, Suparno salah satu hakim yang ditunjuk sebagai hakim anggota, menegur penuntut umum.

Kepada penuntut umum, Suparno mengingatkan penuntut umum supaya serius menyidangkan perkara, karena sudah dua kali ini JPU gagal mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celutuk hakim anggota Suparno.

Cokorda Gede Arthana yang ditunjuk sebagai ketua majelis, akhirnya menunda jalannya persidangan.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus NRK Goenawan menyatakan, menghadirkan ahli dan saksi fakta itu bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggungjawab penuntut umum.

“ Kalau penuntut umum kesulitan menghadirkan saksi-saksi, sudah bisa terbaca, bahwa memang perkara ini dipaksakan sejak awal,” ujar Filipus.

Bahkan, lanjut Filipus, hakim juga menegur penuntut umum supaya jangan sembarangan P21 kan orang,” ujar Filipus.

Filipus juga menegaskan, pihaknya merasa tak kaget dengan apa yang terjadi di persidangan hari ini. Tim penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto sudah bisa memprediksi, penuntut umum akan kesulitan datangkan saksi, karena memang tudingan KDRT yang dilaporkan Chrisney tidak cukup bukti dan dipaksakan, tujuannya hanya ingin membunuh karakter kliennya.

Tidak ada satupun yang melihat peristiwa KDRT ini, yang ada hanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan itu sifatnya hanya petunjuk. Karena sejak awal memang sudah dipaksakan,” ujar Filipus.

Filipus berharap, dengan perkara yang dialami kliennya ini, bisa dijadikan pelajaran bagi jaksa dalam menangani perkara, jangan asal menyatakan berkas lengkap (P21).

“ Kalau sudah seperti ini, malah menyulitkan jaksanya sendiri. Selain itu juga kami juga dirugikan waktu, sudah sejak pagi kami siap tapi persidangan kembali ditunda,” kata Filipus.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Chrisney Yuan Wang diperiksa sebagai saksi korban. Selain Chrisney, turut juga diperiksa sebagai saksi yakni Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Sejatinya, JPU mendatangkan dua saksi dalam persidangan hari ini yakni saksi fakta dan juga ahli. Namun, keduanya tak datang ke persidangan.

Sementara kuasa hukum Chrisney yakni Gideon Emmanuel Tarigan saat dikonfirmai melalui whatsaap menyatakan terkait ditundanya sidang hari ini, pihaknya mengaku cukup kecewa karena sebagai korban, Chrisney sangat ingin agar keadilan untuk dirinya segera ditegakkan dan diputus oleh pengadilan.

“ Namun kami cukup mengerti apabila terdapat hambatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi, kami hanya berharap ke depannya saksi-saksi dapat hadir sukarela memenuhi panggilan tanpa perlu panggilan paksa oleh pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Gideon menyatakan, mengenai strategi dan teknis persidangan seluruhnya adalah kewenangan JPU. Pihaknya percaya dan hanya bisa berharap agar JPU dapat memperjuangkan kepentingan korban dengan sebaik-bainya. “ Sebagai korban, Ibu Chrisney sudah memenuhi seluruh kewajibannya dengan bersaksi menerangkan fakta-fakta di muka persidangan lalu,” ujarnya. (pay)

 

Related posts

Dalam Perkara Christian Halim, Ahli Perikatan Menilai Kasus Ini Cenderung Wanprestasi

redaksi

MAJELIS HAKIM PN SURABAYA TUNDA SIDANG GUGATAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 60,178 Miliar Pasangan Suami Istri Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi