SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya dugaan penyalahgunaan pendistribusian serta produksi minyak goreng yang dilakukan beberapa pelaku usaha minyak goreng membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang telah berjalan, KPPU juga memanggil beberapa pelaku usaha minyak goreng untuk dimintai keterangan.
Nampaknya, tidak semua pelaku usaha minyak goreng ini yang bersikap kooperatif, yaitu dengan memenuhi panggilan KPPU.
Ketidak hadiran para pelaku usaha minyak goreng yang masih bersikukuh tidak memenuhi panggilan KPPU itu sangat disayangkan Ketua KPPU Ukay Karyadi.
Terkait masalah minyak goreng yang beberapa waktu lalu sempat langka dan harganya yang sangat mahal, Ukay Karyadi kemudian menyampaikan perkembangan penyelidikan masalah minyak goreng ini.
Lebih lanjut Ukay mengatakan, dalam suatu kegiatan di Kanwil IV KPPU, Ukay menyampaikan perkembangan penyelidikan minyak goreng yang teregister dengan nomor No. 03-16/ DH/ KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
“Terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 60 hari ke depan, KPPU telah mengagendakan sejumlah pemanggilan,” ujar Ukay, Selasa (19/4/2022).
Pemanggilan itu, lanjut Ukay, bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan terkait indikasi pelanggaran pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 19 huruf (c) UU No. 5 tahun 1999 dan pasal lain yang relevan.
Ukay melanjutkan, saat ini, KPPU sudah menemukan satu alat bukti dan akan mengoptimalkan penyelidikan untuk mencari alat bukti kedua.
“Tanggal 6 – 12 April 2022, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen,” ungkap Ukay.
Empat produsen yang tidak memenuhi panggilan KPPU itu, sambung Ukay, adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Atas ketidak hadiran tersebut, tim investigasi KPPU, akan mengagendakan pemanggilan kembali, untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
“Selanjutnya tanggal 12-19 April 2022, tim penyelidik KPPU melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 11 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor, untuk menggali alat bukti,” kata Ukay.
Masih menurut penjelasan Ukay, dalam kurun waktu tanggal 12 sampai dengan 19 April 2022 tersebut, terdapat enam produsen minyak goreng yang dipanggil.
Enam produsen minyak goreng itu PT. Permata Hijau Sawit, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Nagamas Palmoil Lestari, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Asianagro Agung jaya.
Tim penyelidik KPPU juga melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan pengemasan dan dua distributor.
Ukay kembali menjelaskan, pada periode ini, hanya tiga pelaku usaha yang hadir memenuhi panggilan. KPPU meminta kepada para pihak, dalam proses penyelidikan, untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan, guna memperlancar proses penegakan hukum.
“Perlu dipahami, bahwa pasal 41 UU No. 5 tahun 1999 mengatur, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan,” papar Ukay.
Jika melanggar, lanjut Ukay, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Terkait proses penyelidikan di Wilayah Kerja Kanwil IV KPPU, Ukay menegaskan terdapat saksi yang akan diperiksa.
Kepada para pihak yang hingga saat ini masih belum mau datang memenuhi panggilan KPPU, Ukay menghimbau supaya pihak-pihak itu kooperatif dan mendukung penyelidikan yang dilakukan KPPU. (awp)