surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Yang Tidak Berijin

Gambar ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Satgas Waspada Investasi kembali temukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berijin.

Hasil temuan terbaru Satgas Waspada Investasi tersebut selama kurun waktu hingga Maret 2022 dengan rincian sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan lima entitas lain-lain.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam L Tobing mengatakan, sejak awal 2022 hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

“Berdasarkan data sepanjang Maret 2022, Satgas Waspada Investasi menemukan 20 investasi ilegal dimana sembilan entitas diketahui melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, lima entitas lain-lain,” ujar Togam.

Untuk kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal, Togam menerangkan, ada 105 pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022. Dari jumlah itu, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.889 pinjol Ilegal.

Masih menurut keterangan Togam, berdasarkan data sepanjang Maret 2022 pula, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 19 kegiatan robot trading tanpa ijin serta adanya platform perdagangan berjangka komoditi tanpa iziin yang jumlahnya 634 platform, termasuk di dalamnya kegiatan Binary Option.

Pada kesempatan ini, Togam L Tobing juga menjelaskan, bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian atau lembaga.

“Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ungkap Togam, Selasa (19/4/2022).

Berkaitan dengan adanya 105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi secara bersamaan, juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal.

Menurut Togam, hingga Maret 2022, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo, langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Setidaknya, sejak 2018 sampai Maret 2022 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat,” tandasnya.

Penindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini, lanjut Togam, diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, Togam berpesan, supaya masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (awp)

 

Related posts

Tidak Ada Dokumen Dari BKSDA, Sembilan Puluh Ekor Beo Kalimantan Diamankan

redaksi

Anggota PP Dihajar Security Grand City Mall Dalam Keadaan Mabuk Berat

redaksi

Ketua Majelis Peringatkan Saksi Dan Hotman Paris Hutapea Di Persidangan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi