surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Enam Advokat Dampingi Wakil Bupati Bojonegoro, Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Jatim

Persidangan hari pertama gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melawan Kapolda Jatim cq Dir Ditreskrimsus Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Enam advokat dampingi Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd yang ajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Jatim.

Para advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Budi Irawanto itu bernama Muhammad Sholeh, SH., Muhammad Saiful, SH., Farid Budi Hermawan, SH., Yusuf Andriana, SH., Mochammad Rohman Antoni, SH., dan Tri Anika Wati, SH.

Dalam gugatan permohonan praperadilan nomor : 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby tanggal 4 April 2022, Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd diwakili enam advokat selaku kuasa hukumnya, sebagai pemohon praperadilan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beralamat di jalan A Yani No 116 Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai termohon praperadilan.

Pemohon, dalam gugatan praperadilan ini, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. hakim tunggal yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan ini, supaya berkenan memberikan putusan berupa penetepan sebagai berikut menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/11/RES.2.5/2022 /Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum, menghukum termohon melanjutkan kembali penyelidikan perkara, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/2998 /X/RES.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021.

Apabila hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara gugatan praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya atau Ex Aequo Ex Bono.

Berdasarkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd melalui tim kuasa hukumnya ini disebutkan dasar hukum Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.pd mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Jatim cq Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dijelaskan dalam gugatan praperadilan ini, permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengutip isi gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum.

Kemudian, berdasarkan pasal 28D UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat. dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Masih berdasarkan gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro melalui tim kuasa hukumnya juga dijelaskan tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, yang mana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa: “…Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik, merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.

Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.

Masih berdasarkan gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Budi Irawanto juga disebutkan tentang praperadilan mengemban fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan pengadilan, khususnya hakim praperadilan, terhadap penyidik dan penuntut umum, ditambah lagi, ketika penyidik dan penuntut umum di dalam sebuah institusi yang sama, dalam perkara ini adalah kejaksaan.

Sementara itu, Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro mengatakan, yang menjadi obyek praperadilan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/11/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 2 Februari 2022.

Lebih lanjut Sholeh mengatakan, yang menjadi alasan dan dasar hukum pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan ini adalah bahwa pemohon adalah warga Kabupaten Bojonegoro yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro periode 2020-2024.

“Termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan objek permohonan,” ujar Sholeh.

Para advokat yang menjadi kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto di gugatan praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Termohon, lanjut Sholeh, tanggal 2 Pebruari 2022, telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/ 11/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Pemohon sangat dirugikan atas terbitnya objek praperadilan yang dikeluarkan termohon karena dengan dikeluarkanya surat ketetapan atau objek permohonan, sangat tidak memberikan keadilan bagi diri pemohon,” kata Sholeh mengutip isi gugatan praperadilan.

Tanggal 9 Oktober 2021, sambung Sholeh, pemohon membuat surat pengaduan masyarakat pada kepolisian Polres Bojonegoro yang kemudian dalam proses penyelidikanya diambil alih termohon.

“Selanjutnya, termohon menerbitkan surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/3907/X/RES.2.5/ 2021/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021,” ungkap Sholeh.

Masih menurut Sholeh, termohon menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/2998 /X/RES.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021.

Apa yang menimpa Wakil Bupati Bojonegoro ini menurut Sholeh, muncul dari chat group WA (whatsapp) Jurnis Dan Informasi yang beranggotakan sekitar 200 anggota, termasuk pemohon dan Buupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Selasa (6/6/2021), Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengirimkan tulisan ke group WA Jurnalis dan Informasi yang isinya : Selamat pagi BUDI IRAWANTO. Saya sampaikan beberapa hal, kita dipertemukan urusan politik, anda meyakinkan saya, ngaku keponakan menteri. Dari partaimu saat itu memanggil saya memilih beberapa nama dan saya tetep pegang janji, paska anda kehilangan seorang istri tercinta saya kira anda bisa berfikir hidup begitu berharga dan sangat memupuk kasih sayang…rupanya?…

Beberapa memori akhirnya terbuka. Saya mengatakan manusia “memupuk kebencian” pak lik kandung di anak berkompetisi, puluhan tahun tidak saling sapa dengan pak lik kandung, termasuk menantumu dari Jenu Tuban kamu tutup pintu rapat-rapat, cucumu dari Jenu tidak diberi kesempatan seperti cucu pada umumnya dll.

Masih menurut chat WA Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang ia kirim ke group WA Jurnalis dan Informasi, sebagaimana tertulis dalam gugatan praperadilan, sama pak sekarang pun bertahun tahun tidak saling tegur sapa karena ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik??

Dulu beberapa kebijakan dulu saya ikut anda misal menutup? Menyalahkan KYT (saat itu)..akhirnya saya minta pendapat forum, rektor kampus di bojonegoro dll

Sejak anda tidak ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu juga anda sudah tidak melakukan tugas layaknya pejabat yang. menggunakan fasilitas negara ibaratnya dari mancing sampai kencing

Banyak orang yang hidupnya ingin anda achievement, gampang solusinya kalau sudah tidak mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ada acara yang elegant…..RESAIGN
Ke sini ke RSUD saya tunggu
Laki2 tidak usah grudukan
Saya perempuan berani sendiri

(ini wa saya terakhir di forum terbuka)”

Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan ini juga menjelaskan, chat dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sangat menyinggung perasaannya dan keluarga besarnya sangat merasa dipermalukan.

Sebab hal itu dibaca ratusan anggota group, apalagi sampai masuk berita online seperti….. tulisan bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan menurut pemohon hal tersebut sudah termasuk pencemaran nama baik pemohon sebagaimana di atur di dalam Pasal 310 KUHP.

Sholeh juga menjelaskan, dalam perkara ini, pemohon sudah diperiksa termohon, dan termohon juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan pemohon antara lain : saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi, dan admin group yaitu saksi Dani. Termohon juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli ITE.

Meskipun Termohon sudah memeriksa saksi dan ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022, termohon menghentikan penyelidikan dengan alasan perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana.

Hal lain yang diterangkan tim kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro dalam gugatan praperadilannya ini menjelaskan, meskipun objek perkara ini bukan SP3 sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 angka 10 huruf (b) dan pasal 77 huruf (a) UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan perkara ini di atur di dalam Surat Edaran Kapolri No 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tentang Penghentian Penyelidikan, sehingga menurut pemohon, demi kepastian hukum bagi pemohon yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dirasa pemohon tidak mendapatkan keadilan dan pelayanan yang optimal.

Karena itu, lembaga praperadilan harus juga bisa mengoreksi sah dan tidaknya penghentian p enyelidikan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Ditemui usai persidangan, Muhammad Sholeh mengaku kecewa atas tindakan kuasa hukum termohon yang tak juga menyiapkan jawaban. (pay)

 

 

Related posts

ITS Siapkan Sepuluh Bus Untuk Melayani Tujuh Rute Mudik Bareng

redaksi

Akuntan Publik Tak Juga Diperiksa, Pengacara Chin Chin Tuntut Keadilan

redaksi

Mabuk, Tetangga Sendiri Ditusuk

redaksi