surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penetapan Tersangka Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah, Tim Penasehat Hukum Ajukan Praperadilan

Tim penasehat hukum Andrianto menunjukkan adanya unprocedural process dalam penahanan Andrianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk DR. Soetomo ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, tim penasehat hukum ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022, Andrianto, SE.M.Ak sebagai pemohon praperadilan, diwakili tim penasehat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam permohonan gugatan praperadilan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sebagai termohon praperadilan.

Masbuhin, SH., M.Hum., salah satu penasehat hukum Andrianto, menjelaskan beberapa alasan, mengapa pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya ini mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Sebelum menjelaskan alasan mengapa Andrianto mengajukan gugatan praperadilan, Masbuhin menjelaskan, bahwa pemohon adalah pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya dengan jabatan sebagai Staf Operasional Kredit Cabang DR. Soetomo Surabaya.

Jabatan staf operasional kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya itu berdasarkan surat Pengangkatan Pegawai Tetap Nomor : 050/152/KEP/DIR/SDM tanggal 03 September 2012.

Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya, secara tiba-tiba, Andrianto, SE.M.Ak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

“Bukan hanya penetapan tersangka yang begitu tiba-tiba, pemohon praperadilan ini juga tiba-tiba ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 04 April 2022,” ungkap Masbuhin, Sabtu (23/4/2022).

Penetapan tersangka Andrianto tersebut, lanjut Masbuhin, tidak sah, karena Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

“Andrianto (juga) tidak pernah menandatangani akad kredit maupun pencairan kredit, karena dua hal tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto,” jelas Masbuhin.

Terkait penanda tanganan akad kredit maupun pencairan kredit, sambung Masbuhin, adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto.

“Kalau Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan tidak punya otoritas untuk tanda tangan kredit serta pencairan kredit, bagaimana bisa dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang?,” tanya Masbuhin.

Kesalahan prosedur penahanan Andrianto yang ditunjukkan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Masbuhin, bagaimana dengan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto?

Dalam kajian hukumnya, Masbuhin menjabarkan, dua oran pimpinan Andrianto itulah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan Andrianto.

“Jelas-jelas bahwa masalah penanda tanganan kredit dan urusan pencairan kredit, sudah menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Imam Pebriadi sebagai Kepala Penyelia Kredit dan Didik Supriyanto sebagai Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,” kata Masbuhin.

Anehnya, lanjut Masbuhin, dua pimpinan Andrianto tersebut, hingga saat ini malah melenggang bebas.

Masbuhin juga mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hanya main potong pegawai rendah.

“Cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil seperti ini sangat tidak benar,” tandasnya.

Yang membuat penanganan perkara korupsi ini janggal dan ada dugaan rekayasa, menurut Masbuhin adalah terkait bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014.

“Untuk penetapan tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seharusnya penyidik Kejari Surabaya menetapkan Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto sebagai tersangkanya, karena dua orang ini adalah pimpinan Andrianto, yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal penanda tanganan dan pencairan kredit,” ujar Masbuhin.

Masbuhin juga menjabarkan, jika berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara, Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto adalah pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

“Kerugian negara yang mana? Berapa jumlah kerugian negaranya? Mana hasil auditnya? Jika bicara masalah kerugian negara, haruslah ada hasil auditnya, karena pasal pasal yang menyangkut kerugian negara aitu mewajibkan adanya hasil audit, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,” kata Masbuhin.

Masbuhin kembali mengatakan, fakta hukumnya, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Andrianto, lanjut Masbuhin, Selasa (22/6/2021)malah langsung dijemput paksa dan dibawa petugas yang mengaku sebagai penyidik dengan naik mobil milik petugas dan dibawa ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan terakhir, Senin (4/4/2022).

Masbuhin, SH., M.Hum salah satu penasehat hukum Andrianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

Senin (4/4/2022) inilah dimulainya keanehan dan ketidak adilan dirasakan Andrianto. Orang yang baru saja menjalani proses penyelidikan dan baru saja selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, langsung di sodori Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/ M.5. 10/Fd.1/04/ 2022, tanggal 04 April 2022.

Adanya surat perintah penahanan tersebut, lanjut Masbuhin, tentu saja mendapat perlawanan Andrianto, karena perkara dugaan
penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya tersebut masih ditingkat penyelidikan.

“Pemohon juga waktu itu hanya sebagai saksi, mengapa tiba-tiba ditahan? Karena protes atas tindakan penyidik tersebut, masih dihari, bulan dan tahun yang sama yaitu Senin (4/4/2022) penyidik Pidsus Kejari Surabaya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan,” ujar Masbuhin.

Sebagai sesama penegak hukum, Masbuhin mengaku heran dan tidak habis pikir dengan langkah yang diambil penyidik Kejari Surabaya ini.

Menurut Masbuhin, adalah hal yang aneh, sangat jelas terlihat unsur rekayasa hukumnya, dalam kurun waktu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, Senin (4/4/2022) Andrianto “dibombardir” dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan adanya Perintah Penyidikan.

“Prosedurnya pun dibolak-balik. Surat Perintah Penyidikan yang baru diberikan setelah Andrianto ditahan terlebih dahulu,” ungkap Masbuhin lagi.

Masbuhin kemudian menunjukkan surat perintah penyidikan yang baru dibuat tanggal 4 April 2022 dan kemudian diberikan setelah Andrianto ditahan.

Dalam penjelasannya, Masbuhin juga memaparkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) yang hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerimanya.

Menurut pandangan Masbuhin, cara-cara seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat tujuh hari, SPDP itu harus diterima guna persiapan tersangka untuk pembelaannya.

Semua proses hukum yang dijalani Andrianto ini menurut Masbuhin adalah tindakan yang abuse of power atau kesewang-wenangan dan melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia serta misbruik vaan recht process atau kesesatan dalam hukum acara serta unprocedural process.

Diakhir penjelasannya, Masbuhin dan tim penasehat hukum Andrianto berharap, semoga dengan adanya praperadilan ini, Kejari Surabaya tidak cepat-cepat melimpahkan berkas perkara atas nama Andrianto ini Ke pengadilan.

Menurut Masbuhi, sudah menjadi rahasia umum, kalau ada praperadilan yang diajukan tersangka, sementara disana ada un-procedural process, baik penetapan tersangka maupun penahanannya, maka jurus pamungkasnya penyidik dan penuntut umum adalah menggugurkan praperadilan tersebut dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan.

Terpisah, Kejari Surabaya dalam siaran pers-nya nomor : PR-15/M.5 .10/Dsp.1/04/2022 yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kharistiya Lutfiasandhi, SH., M.Hum., menyatakan bahwa penetapan Andrianto sebagai tersangka, telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP.

Kemudian, terkait upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya, merupakan hak tersangka dan penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan.

Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan. (pay)

Related posts

Hakim Kabulkan Perdamaian Antara PT Gala Bumi Perkasa Dengan Para Kreditur

redaksi

Pembangunan 10 Sentra PKL Adalah Pemborosan APBD

redaksi

Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal

redaksi