surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penghentian Penyelidikan Sebagai Obyek Praperadilan Adalah Terobosan Dibidang Hukum

DR. Lucky Endrawati, SH.,MH ahli pidana yang didatangkan termohon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski banyak pendapat ahli pidana, termasuk salah satu ahli pidana yang didatangkan Kapolda Jatim cq Direktur Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Jatim yang menyebut bahwa penghentian penyelidikan bukan termasuk obyek praperadilan, namun hal tersebut berbeda dengan pandangan hukum tim kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd.

Para advokat yang mendapat kuasa khusus dari Wakil Bupati Bojonegoro ini menilai bahwa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana yang menjadi obyeknya adalah terbitnya surat ketetapan nomor : S.Tap/5/II /RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tentang Penghentian Penyidikan ini dapat dimasukkan sebagai obyek praperadilan.

Adalah Yusuf Andrianto, SH., salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. Budi Irawanto yang menilai jika penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik maupun penyelidik, dapat dimohonkan gugatan praperadilan.

Lalu apa yang mendasari bahwa surat penghentian penyelidikan bisa dijadikan obyek dimohonkannya gugatan praperadilan?

Ditemui usai persidangan gugatan praperadilan, Senin (25/4/2022), Yusuf Andriana mengatakan, sesuai dengan berkembangnya dinamika hukum, ada beberapa putusan pengadilan yang juga menyatakan bahwa obyek praperadilan tersebut tidak melulu yang diatur dalam KUHAP.

“Lalu bagaimana dengan pelapor yang ingin mencari keadilan? Apa tidak boleh atau dilarang melakukan praperadilan?,” tanya Yusuf.

Didalam persidangan tadi, lanjut Yusuf, hakim menyampaikan, jangan men-justifikasi. Pengadilan atau hakim, diperbolehkan menerima perkara dari siapa pun

“Manakala ada aturan-aturan yang belum jelas di masyarakat, hakim diperbolehkan menerapkan hukum mana yang tepat untuk dijadikan putusan,” kata Yusuf.

Jika bicara tentang dinamika praperadilan, Yusuf berpendapat bahwa hakim tidak melulu berpatokan pada pasal 77 KUHAP.

Walaupun ada perbedaan pendapat hukum sebagaimana dijelaskan Prof DR. Sardjijono, SH.,MHum dengan DR. Lucky Endrawati, SH.,M.H didalam persidangan, namun Yusuf menilai bahwa pendapat hukum maupun argumentasi hukum yang dijelaskan Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum cenderung melihat perkembangan-perkembangan hukum di masyarakat itu ada.

“Sehingga, Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum tidak kaku dan tidak terpaku pada kontekstual hukum yang sudah diatur,” paparnya.

Ahli hukum yang dihadirkan termohon pada persidangan ini, sambung Yusuf, selalu mengacu pada ketentuan.

“Terhadap pandangan hukum yang dijelaskan Prof. DR. Sardjijanto, lebih update, mengikuti hukum yang berkembang didalam gugatan praperadilan,” jelas Yusuf.

Yusuf kembali menjelaskan, terhadap adanya terobosan-terobosan hukum, dibutuhkan keberanian hakim dalam bersikap sehingga terobosan-terobosan dibidang hukum itu akan dipakai sebagai yurisprudensi pengadilan-pengadilan di Indonesia.

Diakhir pembicaraannya, Yusuf menegaskan, antara penghentian penyelidikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hakekatnya sama, dimana laporan seseorang menjadi terhenti.

Ahli pidana termohon saat disumpah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu pada persidangan praperadilan hari keempat yang digelar di PN Surabaya ini, Kapolda Jatim cq Dir Ditreskrimsus Polda Jatim yang diwakili kuasa hukumnya, mendatangkan ahli pidana.

Ahli pidana yang didatangkan termohon praperadilan ini bernama DR. Lucky Endrawati, SH., M.H, dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang.

Berdasarkan pendapat hukum yang dijelaskan pada persidangan, ada beberapa perbedaan pandangan hukum yang dijelaskan Lucky Endrawati dengan Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum ahli yang didatangkan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd.

Perbedaan pandangan hukum pertama dua ahli pidana ini adalah berkaitan dengan penyelidikan apakah masuk dalam obyek praperadilan.

Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa penghentian penyelidikan masuk dalam obyek praperadilan.

Namun, pandangan hukum itu berbeda dengan yang dijabarkan DR. Lucky Endrawati, SH., M.H pada persidangan ini.

Lebih lanjut Lucky mengatakan, terkait dengan obyek praperadilan, ahli mengatakan bahwa dasar hukum praperadilan diatur dalam pasal 77 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masih tentang dasar hukum praperadilan, ahli menerangkan bahwa hal itu juga diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.

“Didalam Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 1 Perma nomor 4 tahun 2016, obyek praperadilan adalah berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penggeledahan atau penyitaan,” jelas ahli.

Ahli kemudian menjelaskan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53 tahun 2021. Disini, ahli menyebut bahwa obyek praperadilan itu tidak melingkupi atau tidak termasuk penyelidikan.

Lalu, ahli diminta menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan MA bahwa penyelidikan tidak masuk dalam obyek praperadilan?

“Upaya paksa tidak termasuk dalam penyelidikan sebagaimana yang dilakukan penyelidik. Mengapa? Berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah tindakan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana,” jelas ahli pidana formil dan materiil ini.

Lucky kembali melanjutkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP ini juga dijabarkan apakah peristiwa yang ditemukan itu masuk dalam peristiwa pidana atau tidak, menjadi kewenangan penyelidik.

“Penyelidik, ketika akan menentukan bahwa peristiwa itu masuk pidana atau tidak, melalui beberapa upaya, salah satunya adalah seperti yang saya lakukan,” kata ahli.

Upaya yang dimaksud ahli ini adalah dengan meminta pendapat ahli yang kemudian dituangkan dalam berita acara keterangan, bukan berita acara pemeriksaan.

Persidangan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari termohon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih berkaitan dengan penyelidikan, ahli pidana kelahiran Pasuruan ini juga menerangkan bahwa, penyelidikan bukan merupakan proses yang pro justicia.

“Artinya, penyelidikan itu dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 5 KUHAP, yaitu untuk mencari atau menemukan apakah ada peristiwa pidananya atau tidak,” ujarnya.

Jika penyelidik menemukan bahwa peristiwa itu bukan peristiwa pidana, maka proses penyelidikan itu haruslah dihentikan.

Dengan pemaparan-pemaparan ini, ahli pun menyimpulkan bahwa penyelidikan bukanlah ruang lingkup praperadilan.

Berkaitan dengan penyelidikan bukanlah masuk dalam obyek praperadilan jika dikaitkan dengan pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor tentang penghentian penyelidikan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan, dapat atau tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.

Menanggapi hal ini, ahli menjelaskan, bahwa dalam hal penyelidikan, berpegangan pada pasal 1 angka 5 KUHAP.

Gelar perkara juga dapat dipakai sebagai cara untuk menentukan apakah peristiwa yang diperoleh dari penyelidikan tersebut ada unsur pidana atau tidak.

“Ruang lingkup gelar perkara ini dapat disimpulkan, berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019, penyelidikan lanjut atau tidak, bisa melalui gelar perkara,” papar ahli.

Ahli juga menambahkan, ketika ada pelapor atau pemohon yang memohonkan penyelidikan sebagai obyek praperadilan, secara yuridis tidak dapat diterima karena bukan ruang lingkup praperadilan.

Selain menjelaskan seputar praperadilan dan masalah penyelidikan, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang pencemaran nama baik.

Meski awalnya menolak memberikan penjelasan tentang pencemaran nama baik, namun atas seijin Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan praperadilan, ahli kemudian menjelaskan secara rinci tentang pencemaran nama baik.

Ahli menjelaskan, pencemaran nama baik apabila dilakukan dimedia atau menggunakan sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur dipasal 27 ayat 3 UU ITE.

“UU ITE ini bersifat lex spesialis. Karena bersifat lex specialist maka ada lex generalis-nya dan yang lex generalis itu berpedoman pada KUHP, yaitu pasal 310 dan pasal 311,” kata ahli.

Ahli kemudian ditanya, jika ada suatu tindak pidana tidak bisa dijangkau dengan undang-undang yang bersifat lex spesialist, apakah perbuatan itu tidak bisa diterapkan dengan undang-undang yang lain?

Terkait hal ini, ahli mengatakan, apabila ada ketentuan yang lebih khusus mengatur sebuah perbuatan, maka berlaku ketentuan khusus atau lex spesialist. Ketentuan yang khusus tadi menyimpangi ketentuan yang umum.

Jika ketentuan khusus tidak mengatur, maka akan dikembalikan ke ketentuan umum atau lex generalis, sehingga asas legalitas dapat tetap terpenuhi. (pay)

Related posts

Direktur Utama PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara

redaksi

Terkena Kanker Otak, Pekerja Salon Ini Masih Nekad Mengkonsumsi Sabu-Sabu

redaksi

Kuasa Hukum Istri Bos Djarum Pertanyakan Bukti Kepemilikan Tanah, Camat Sambikerep Ungkap Lokasi Tanah Sengketa

redaksi