surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Perbankan Sebut Perkara Investasi MTN Masuk Ranah Perdata

Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Lim Victory Halim dan Annie Halim sebagi terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim hadirkan ahli hukum perbankan pada persidangan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC).

Ahli hukum perbankan tersebut menilai, bahwa perkara Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan PT BBC merupakan ranah perdata.
Ahli hukum perbankan yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim itu bernama Yunus Husein.
Dalam keterangannya, Yunus yang pernah menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memastikan bahwa MTN merupakan surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
“Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK,” ujar Yunus Husein pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/4/2022).
Yunus juga menerangkan, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan.
“Surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga,” ungkap Yunus.
Yunus Husein, ahli hukum perbankan saat memberikan keterangan di persidangan Lim Victory Halim dan Annie Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

Bunga dalam surat sanggup, lanjut Yunus, lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Besarnya bunga surat sanggup tergantung persetujuan dari para pihak, dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali.

“Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat,” ucap Yunus.
Menurut Yunus, resiko surat sanggup seperti MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian.
“Jika terjadi wanprestasi, dapat diselesaikan secara keperdataan, gugatan atau perdamaian,” tegas Yunus.
Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa produk investasi MTN tidak perlu izin dari OJK. Ia menyebut kasus investasi MTN ini sama dengan kasus industri di Jakarta.
“Dalam keterangan ahli OJK pada kasus industri di Jakarta yang sama dengan kasus MTN ini menyebut sama sekali tidak perlu izin OJK,” jelasnya.
Menurutnya, kalau pun harus ada izin OJK dan kemudian izin tersebut dilanggar, hal itu hanya administratif.
“ Tidak bisa dipidana, sehingga ini perdata. Misalnya, bapak hutang sama saya, kemudian bapak beri surat sanggup, bapak sanggup bayar tanggal sekian. Kalau gak bisa bayar ini namanya wanprestasi,” terang Yunus.
Sementara itu, Supriadi, kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan keterangan Yunus di muka persidangan. Lebih lanjut Supriadi menjelaskan, bahwa perkara ini ranah perdata.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Jaksa Tuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja Pidana Penjara Selama 2 Tahun

redaksi

Robert Mantinia : Polisi Harus Lebih Profesional Dalam Menangani Suatu Perkara Karena Menyangkut Hak Asasi Seseorang

redaksi

Jika Sekolah SPI Merasa Dirugikan Secara Pemberitaan, Silahkan Mengadu Ke Dewan Pers

redaksi