surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Hukum Internasional Didatangkan Dipersidangan The Irsan Pribadi Susanto, Beri Tanggapan Tentang Status Warga Negara Chrisney Yuan Wang

Irsan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ahli hukum internasional ini dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa, The Irsan Pribadi Susanto, untuk memberikan penjelasan tentang adanya status warga negara Chrisney yang ganda.
Kehadiran ahli hukum internasional pada persidangan yang digelar secara tertutup ini, Dr. Wisnu Aryo Dewanto S.H., LL.M., LL.M, diminta menjelaskan banyak hal, termasuk bagaimana dengan status kewarganegaraan seseorang apabila diketahui ganda.
Terkait dengan kehadiran dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini, Nurhadi, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menyatakan, ahli hukum internasional ini diminta untuk menjelaskan bagaimana pendapatnya jika diketahui bahwa pelapor atau saksi korban, memiliki dua kewarganegaraan.
“Pada persidangan ini, kami seharusnya mendatangkan dua orang saksi ahli, salah satunya adalah ahli pidana,” kata Nurhadi.
Namun, lanjut Nurhadi, kehadiran ahli hukum pidana itu tidak jadi, karena terbentur masalah surat ijin dari kampus, mengingat saat ini telah memasuki masa liburan.
“Kehadiran ahli pidana itu, akan dijadwalkan ulang nanti, setelah lebaran,” ujar Nurhadi, Kamis (28/4/2022).
Mengutip pernyataan ahli hukum internasional dimuka persidangan, Nurhadi menjelaskan, jika ada dua kewarganegaraan seseorang, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sebagai Warga Negara Asing (WNA), ahli menyatakan, bahwa masalah kewarganegaraan tersebut harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Harus mengikuti aturan di Indonesia. Dalam aturannya, apabila ada dua kewarganegaraan yaitu WNA dan WNI, maka otomatis WNI nya yang gugur,” ungkap Nurhadi.
Di Indonesia, Nurhadi kembali menjelaskan, identitas seseorang sebagai WNI, dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Karena status kewarganegaraan WNI nya telah gugur, maka KTP yang ada padanya, atau yang dimilikinya, secara otomatis dianggap tidak sah,” ucap Wisnu.
Saat Chrisney Yuan Wang melaporkan perkara dugaan KDRT ke pihak kepolisian, Nurhadi menandaskan, Chrisney Yuan Wang memakai kartu identitas KTP.
“Jadi, mengutip pandangan ahli hukum internasional yang dihadirkan dimuka persidangan, bahwa status WNI pelapor tidak sah, maka bisa dikatakan pelapor telah menggunakan identitas palsu,” jabarnya.
Terkait dugaan WNI yang disandang pelapor tersebut palsu, Nurhadi mengatakan, akan membahas masalah tersebut dalam nota pembelaan nantinya..
Terkait legal standing pelapor, kata Nurhadi, bukanlah menjadi kompetensi Dr. Wisnu Aryo Dewanto S.H., LL.M., LL.M.
“Ahli hanya menerangkan terkait kewarganegaraan secara hukum di Indonesia, maka dia harus memakai identitas yang sebenarnya” kata Nurhadi.
Setelah saksi ahli kata Nurhadi, jaksa memutar Closed Circuit Television (CCTV). Pemutaran tersebut sempat menuai protes dari tim penasehat hukum terdakwa.
Lebih lanjut Nurhadi menerangkan, CCTV yang diputar penuntut umum tersebut tidak memutarkan peristiwa dari awal secar lengkap, jadi tidak menampilkan kausalitasnya atau hubungan sebab akibatnya.
Nurhadi kembali mengungkapkan, ketika dihubungkan dengan bukti gambar adanya luka memar di tangan dan sebagainya, hal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemukulan yang dilakukan Irsan sebagaimana dakwaan, karena faktanya peristiwanya juga cuma memukul sekali, itupun tidak jelas bagian mana yang dipukul.
“ Bukti gambar juga tidak jelas kena yang bagian mana,” tambahnya.
Untuk itu, hal itu akan diuraikan tim kuasa hukum terdakwa ketika ahli pidana yang akan didatangkan dalam sidang mendatang.
Dalam pledoi nanti lanjut Nurhadi, akan dijelaskan pula tentang legalitas pemasangan CCTVnya sebagai alat bukti, harusnya ada ahli IT supaya bisa mengungkap mana video yang asli mana itu yang tidak asli. (pay)

Related posts

Hakim Bebaskan Salim Himawan Saputra

redaksi

Sediakan Purel Dengan Tarif Rp 1,5 Juta Untuk ML, Mami L Ditangkap Polisi

redaksi

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Sekaligus Di Sidang Pemalsuan Pita Cukai Rokok

redaksi