surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Untuk Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Yang Baru

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (FOTO : gambar ilustrasi/dokumen pribadi)

JAKARTA (surabayaupdate) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru dibidang jasa keuangan.

Peraturan baru yang diterbitkan OJK ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : 6/POJK.07/2022.

Dengan diterbitkannya POJK nomor : 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK nomor :1/POJK.07/2013 dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku. Hal ini diungkapkan salah satu anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.

Tirta Segara menjelaskan, penerbitan POJK nomor : 6/POJK.07/2022 ini tak lain untuk lebih memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.

Sama halnya dengan POJK nomor :1/POJK.07/2013, dalam POJK nomor : 6/POJK.07/2022 ini juga mengatur tentang ketentuan penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan industri jasa keuangan, sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

“Dalam aturannya, POJK nomor : 6/POJK.07/2022 ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen,” ungkap Tirta Segara.

Tirta Segara melanjutkan, selain memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen, POJK nomor : 6/POJK.07/2022 ini juga mengatur tentang kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan.

Masih menurut Tirta Segara, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen yang dilakukan para pelaku usaha jasa keuangan.

Penyusunan POJK ini melibatkan berbagai stakeholder, antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat, untuk mendapatkan masukan atau saran.

Beberapa hal yang disempurnakan didalam POJK nomor : 6/POJK.07/ 2022 ini, dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat adalah berkaitan dengan pendekatan pengaturan siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) dengan cara semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan, hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Kemudian, penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat, antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan edukasi yang memadai, sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

Didalam POJK nomor : 6/POJK.07/ 2022 ini, yang telah disempurnakan adalah tentang penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen, kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani, atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

Masih mengenai POJK nomor : 6/POJK.07/ 2022, juga diatur tentang kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video, penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

Hal lain yang telah diperbaharui kemudian dituangkan dalam POJK nomor : 6/POJK.07/ 2022 ini adalah berkaitan dengan kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat, kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri yang dilakukan PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. (awp)

Related posts

Kejati Jatim Ikuti Seminar Nasional Tentang Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

redaksi

Penyebar Foto Penghina Presiden Jokowi Sebagai Tukang Tambal Ban Akhirnya Tertangkap

redaksi

Penasehat Hukum Kaicho Liliana Herawati Menilai 80 Persen Kesaksian Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Sesuai Fakta

redaksi