surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dugaan Adanya Error In Persona Diperkara Lim Victory Halim Dan Annie Halim Makin Terlihat Jelas

Lim Victory Halim dan Annie Halim yang diperiksa sebagai terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : jabulani/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya error in persona, sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, kembali terungkap dipersidangan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (23/5/2022), Lim Victory Halim yang menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim yang menjadi Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adanya error in persona dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi MTN yang menjadikan Lim Victory Halim dan Annie Halim sebagai terdakwa ini kembali terungkap.

Terdakwa Lim Victory Halim yang diperiksa terlebih dahulu, pada persidangan ini, mengungkap adanya error in persona tersebut.

Lebih lanjut terdakwa Lim Victory Halim menjelaskan, setelah ia masuk ke PT. BBC, ia baru mengetahui adanya gagal bayar.

“Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, MTN sudah mengalami gagal bayar. Sebagai komisaris, saya lantas bertanya kepada direktur dan dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim.

Terdakwa Lim lantas melanjutkan, ia masuk ke PT. BBC tahun 2016. Dan pada saat itu, enam orang nasabah yang melakukan investasi di PT. BBC sudah mengalami gagal bayar.

“Melihat hal itu, timbul inisiatif dari saya selaku Komisaris di perusahaan PT. BBC, untuk mengganti kerugian enam nasabah tersebut dengan menggunakan uang pribadi saya,” ungkap terdakwa Lim.

Namun, sambung Lim, rencana tersebut mendapat larangan dari orang tua saya. Rencana awal, penggantian kerugian para nasabah tersebut dengan cara pembayaran yang dicicil.

“Kemudian, niat tersebut dibatalkan dan diganti dengan kebijakan mengganti kerugian para nasabah tersebut dengan aset tanah milik perusahaan yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang,” terang Lim Victory Halim.

Tanah itu, lanjut terdakwa Lim, milik PT BCP yang luasnya 2,3 hektar. Untuk mengganti kerugian yang timbul tersebut, dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Lim Victory Halim kembali bercerita dimuka persidangan, bahwa PPJB dengan enam nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran.

“Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” beber terdakwa Lim.

Untuk perkara dugaan penipuan yang menjadikannya sebagai terdakwa, Annie Halim juga bercerita, bahwa dirinya hanya dimintai tolong orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan permasalahan gagal bayar MTN, dengan melakukan jual beli sementara.

“PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang saat PKPU, dilakukan untuk jaminan PT BBC melaksanakan kewajiban, sesuai skema homologasi dan dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan penyelesaian utang antara kreditur dan PT BBC sebagai debitur, saat proses PKPU,” ujar Annie.

Untuk masalah gagal bayar, terdakwa Annie Halim mengaku tidak mengetahuinya, ketika MTN ini dikeluarkan.

“Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai direktur utama,” ungkap Annie.

Terdakwa Annie Halim pada persidangan ini juga mengungkap tentang aset sebidang tanah milik PT. BCP di Desa Julang Kecamatan Cikande.

Berkaitan dengan aset ini, terdakwa Annie mengatakan bahwa aset tersebut dibeli PT. BCP bukan dari hasil penjualan MTN yang dibayarkan para investor.

“Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang untuk membeli tanah di Desa Julang Kecamatan Cikande itu murni milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa,” papar terdakwa Annie.

Tanah milik pak Gunawan Sutjipto itu, sambung Annie, dibeli dari uang PT BBC, dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang.

Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.

“Jadi, setelah terdakwa Lim Victory Halim masuk ke PT. BBC dan menjabat sebagai komisaris, baru mengetahuinya telah terjadi gagal bayar,” kata Supriyadi.

Sehingga, lanjut Supriyadi, apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya, Lim Victory tidak mengetahuinya.

“Begitu produk MTN diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui apa yang telah terjadi,” jelas Supriyadi.

Sementara itu, sambung Supriyadi, terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, hanya membantu terdakwa Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN.

“Masalah adanya aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali, apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban ?,” kata Supriyadi mengutip pertanyaan majelis hakim.

Untuk permasalahan itu, Supriyadi pun menandaskan bahwa, apa yang ditanyakan hakim tersebut, tidak terbukti.

Tanah di Desa Julang tersebut, menurut Supriyadi, di beli bukan dari uang para nasabah yang mengaku sebagai korban.

Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona.

“Sudah sangat jelas, bahwa dalam perkara ini, telah terjadi error in persona. Artinya, Lim Victory Halim dan Annie Halim, bukanlah pelakunya.

Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

JATANUM POLRESTABES SURABAYA TANGKAP 3 ABG TERSANGKA KEJAHATAN

redaksi

Session Junkies Coffee Bar Kini Hadir Di Surabaya Timur

redaksi

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Akui Perbuatannya Di Persidangan

redaksi