surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

DPO Kasus Korupsi Kejati Aceh Ditangkap Di Kabupaten Magetan

Terpidana kasus korupsi mark up nilai pupuk NPK (PAKAI KAOS PUTIH, BERJENGGOT) yang ditangkap tim gabungan. (FOTO : tangkapan layar video pribadi penangkapan terpidana)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria berusia 47 tahun, tertangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Dalam siaran pers nomor: PR–25/ M.5.3/L.2/05/2022 yang dikeluarkan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut bernama Muridun Bintang.

Lebih lanjut dalam siaran pers yang ditanda tangani Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH., MH ini disebutkan, Direktur CV. Bintang Marga Utama yang berstatus terpidana kasus korupsi ini di tangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor :
2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.

Fathur Rohman dalam siaran persnya juga menyatakan, Muridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh tahun 2009.

Lebih lanjut Fathur menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti melakukan mark up harga terhadap pupuk NPK sebanyak 160 ribu kg.

Akibat mark up harga yang dilakukan Muridun Bintang tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 792, 4 juta.

Terpidana Muridun Bintang ditangkap setelah lebih dari lima bulan di intai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 13.00 wib, tim gabungan yang bertugas melakukan penangkapan.

Terpidana yang mengetahui akan ditangkap, kemudian berusia melarikan diri dengan menyelinap di gang perkampungan.

Setelah melarikan diri selama 1,5 jam, Muridun Bintang akhirnya tertangkap. Tim gabungan kemudian membawa koruptor ini ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses
hukum lebih lanjut. (pay)

 

Related posts

Sembilan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan LP Tertangkap

redaksi

Pemilik Toko Ariend Mengaku Jualan Sandal Eager Palsu Selama 2 Bulan

redaksi

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

redaksi