surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Permohonan Untuk Membubarkan PT. Soyu Giri Primedika Ditolak Hakim PN Surabaya

Billy Handiwiyanto (Kanan) saat di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya untuk membubarkan PT. Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditolak hakim.

Titik Budi Winarni, hakim yang bertugas di PN Surabaya, ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memeriksa serta memutus perkara ini.

Pada persidangan yang digelar Rabu (25/5/2022) ini, hakim Titik Budi Winarni membacakan putusannya.

Dalam putusannya, hakim Titik Budi Winarni menyatakan, menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT. SGP yang dimohonkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid kepada dr. Muhammad Sofyanto dan dr. Yudi Her Oktaviono.

Menanggapi putusan hakim Titik Budi Winarni tersebut, Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum termohon membenarkan putusan tersebut.

Lebih lanjut Billy mengatakan, bahwa benar seluruh permohonan pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.

“Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Masih kata putra pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini, putusan hakim itu mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Bahkan imbuh pengacara muda yang multi talenta ini, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

“Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar. (pay)

Related posts

Tiga Pimpinan DPC PERADI Kota Surabaya Sepakat Bentuk Tim Pengawas Profesi Advokat

redaksi

Dituduh Ikut Melakukan Penipuan, Gisel Dan PT. Rombong Sukses Bersama Bakal Laporkan Mitra Kerja Rakoes Nasi Goreng Ke Polisi

redaksi

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

redaksi