surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rakyat Jelata Asal Surabaya Minta Dukungan Hukum Komisi III DPR RI Untuk Melawan Istri Salah Satu Orang Terkaya Di Indonesia

Tim kuasa hukum Mulya Hadi yang mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Mulya Hadi untuk mempertahankan tanahnya seluas 6150 M² dari Widowati Hartono, terus dilakukan.

Melalui tim kuasa hukumnya, rakyat jelata asal Surabaya ini memberanikan diri mendatangi gedung DPR RI untuk mengadu.

Kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo ini meminta dukungan para anggota dewan yang duduk di Komisi III DPR RI.

Selain itu, Mulya Hadi melalui tim kuasa hukumnya, juga meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI supaya turut hadir dan memonitor sengketa hukum yang ia hadapi melawan Widowati Hartono, istri salah satu orang terkaya di Indonesia sebagai tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I sebagai turut tergugat.

Dalam press rilis yang diterbitkan tim kuasa hukumnya dinyatakan, Mulya Hadi alias Mulyo memohon perlindungan hukum kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI.

“Mulya Hadi adalah seorang rakyat jelata yang berprofesi sebagai petani kecil. Mulya Hadi memiliki tanah warisan dari orang tuanya yang terletak di Kelurahan Lontar Kota Surabaya,” ujar Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengutip isi pernyataan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, Sabtu (28/5/2022).

Tanah warisan yang saat ini menjadi sengketa hukum tersebut, lanjut Johanes Dipa, dapat dibuktikan berdasarkan buku Leter C Klansiran tahun 1960.

“Pada saat pengurusan untuk pensertifikatan, ternyata di atas tanah Mulya Hadi ini, telah terbit SHGB No : 4157/ Pradahkali Kendal atas nama Widowati Hartono,” ungkap Johanes Dipa.

Ketua bidang Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya ini juga menyatakan, apa yang dilakukan Widowati Hartono tersebut, jelas melawan hukum sebab SHGB tertulis di Kelurahan Pradahkalikendal tapi anehnya menunjuk tanah yang terletak di Kelurahan Lontar Surabaya.

“Dari sini terlihat dan terbukti secara jelas dan terang benderang, adanya kepalsuan, karena adanya ketidak sesuaian antara data fisik dan data yuridis,” papar Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali melanjutkan, disamping itu, berdasarkan jawaban Widowati Hartono sebagai tergugat menyebutkan bahwa, SHGB tersebut diperoleh dari PT. Darmo Permai, padahal kenyataannya tidak ada tanah PT Darmo Permai di Kelurahan Lontar, sebagaimana juga terungkap dipersidangan.

“ Klien kami kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Widowati Hartono sebagai pemegang hak SHGB nomor : 4157/Pradahkali Kendal,” kata Johanes Dipa.

Namun, dengan arogan dan merasa kebal hukum, sambung Johanes Dipa, pada saat persidangan masih berjalan, Mulya Hadi dan keluarganya yang ketika itu menempati tanah yang saat ini jadi sengketa hukum ini, diserbu, diusir dari tanahnya sendiri, serta dianiaya.

Bukan hanya penyiksaan secara fisik yang terjadi pada Mulya Hadi. advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini juga menjelaskan, bahwa barang-barang milik Mulya Hadi yang ada dilokasi tanah yang menjadi obyek sengketa ini, telah dirusak.

Johanes Dipa juga menceritakan, adanya intimidasi yang melibatkan 200 orang. Akibat dari insiden tersebut, salah seorang penasihat hukum Mulya Hadi tersebut meninggal dunia.

Kematian salah satu kuasa hukum Mulya Hadi ini diduga kuat disebabkan karena adanya pukulan-pukulan dan terpapar Covid-19 pada saat kejadian, padahal pada saat itu, sekitar tanggal 9 Juli 2021 pukul 20.30 WIB, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM darurat, sehingga sangat tidak masuk diakal apabila pengerahan massa sebanyak itu tidak diketahui dan tidak dapat diantisipasi aparat kepolisian.

Menurut Johanes Dipa, cukup beralasan apabila tim kuasa hukum Mulya Hadi menilai, ada tindakan pembackingan dan pembiaran yang dilakukan oknum aparat kepolisian.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini kembali menuturkan, saat Mulya Hadi hendak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, malah dipersulit dengan berbagai alasan.

Laporan Mulya Hadi baru bisa diterima setelah berjuang sedemikian rupa. Namun sekalipun sudah diterima, tapi prosesnya terkesan dihentikan dengan berbagai alasan.

Berbeda halnya dengan laporan yang dilakukan Widowati Hartono yang jelas-jelas penuh rekayasa. Laporan istri bos Djarum itu sudah diperiksa dan diputus PTUN, malah sudah berkekuatan hukum tetap.

Perlakuan yang ditunjukkan kepada Widowati Hartono sangat istimewa. Sekalipun Laporan Polisi No : LP-B/481/VI/ RES.1.9/2021/RESKRIM/ SPKT Polrestabes Surabaya dibuat tanggal 7 JUNI 2021, berdasarkan hasil gelar perkara, harus ditangguhkan sampai dengan adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana termuat di dalam SP2HP nomor : B/1848/SP2HP/IV/ RES.1.9/2022/Satreskrim tanggal 27 April 2022.

“ Namun anehnya, yang bersangkutan dapat membuat laporan polisi kembali yang kedua dan diterima Mabes Polri, meskipun dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP sebagaimana tertuang di dalam LP/B/0146/III /2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 25 Maret 2022,” beber Johanes Dipa.

Disamping itu lanjut Johaes Dipa, penanganannya pun sangat istimewa. Terbukti, bahwa penyelidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara marathon selama dua minggu di Surabaya, dan berdasarkan informasi yang dia peroleh dari terperiksa, dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa terkesan sangat berpihak kepada Widowati Hartono sebagai pelapor, padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No : 374/Pdt.G/ 2021/ PN.Sby jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No :196/PDT/ 2022/PT.SBY, Mulya Hadi dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Anehnya, SHGB yang dimiliki Mulya Hadi dinilai cacat hukum.

“Laporan Polisi tersebut adalah upaya untuk mengintervensi proses hukum keperdataan yang sedang berjalan. Kami berharap, agar Polri dapat bersikap profesional dan tidak berpihak, sebagaimana program yang dicanangkan Kapolri yaitu presisi, demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” tandas Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menyatakan, jangan sampai Polri dijadikan alat mafia tanah untuk menindas dan mengintervensi proses hukum yang ada, karena mafia tanah sungguh menyengsarakan masyarakat khususnya rakyat kecil seperti yang dialami Mulya Hadi

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Bareskrim Polri.

“ Saya tanyakan dulu ke Bareskrim Polri,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Terpisah, kuasa hukum Widowati Hartono, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar. Sudiman baru akan berkomentar setelah putusan kasasi keluar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa pada awak media mengaku prihatin dengan maraknya kasus mafia tanah di wilayah Surabaya.

Despon mengatakan, dari banyak laporan yang masuk ke komisi bidang hukum ini, mayoritas yang dilaporkan adalah persoalan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum penegak hukum.

“Laporan yang masuk ke Komisi III itu yang tertinggi adalah kasus mafia tanah di Surabaya. Banyak kasus tanah yang terjadi, di mana rakyat sebagai pemilik tanah berhadapan dengan pengembang,” kata Desmon.

Karena itu, Desmon meminta Jaksa Agung bersama KPK untuk pro aktif lagi memantau kasus mafia tanah di Indonesia.

Desmon menambahkan, kecenderungan selama ini, laporan yang masuk ke komisi yang dipimpinnya ini, kebanyakan mafia tanah itu bermain dengan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris.

“Dan kecenderungannya memperdaya masyarakat yang posisinya lemah,” kata Desmon kepada media.

Makanya, menurut Desmon, Komisi III DPR RI dalam masa sidang ini, akan mengagendakan masalah mafia hukum bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK.

Politikus Gerindra ini ingin pejabat-pejabat BPN diawasi lebih ketat, sehingga ruang gerak mafia tanah ini benar-benar ditutup.

Menurut Desmon, sumber masalahnya adalah BPN yang memberikan sertifikat kepada pengembang, yang seolah-olah itu sertifikat benar. Dan kasus sengketa tanah di negeri ini, karena duplikasi sertifikat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, meski secara hukum lembaga pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur sudah mengesahkan bahwa Mulya Hadi adalah pemilik sah atas objek sengketa sebidang tanah yang ada di Kelurahan Lontar, Kota Surabaya berdasarkan buku Leter C Klansiran tahun 1960 dan dikuatkan Putusan PTUN Surabaya No. 280/P/2015/ PTUN.Sby tertanggal 21 Januari 2016, namun upaya untuk memiliki tanah milik Mulya Hadi ini terus dilakukan.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 374/Pdt.G/2021/ PN.Sby yang dimohonkan di PN Surabaya, lawan yang harus dihadapi Mulyo Hadi sebagai pihak penggugat adalah orang besar, orang terkaya di Indonesia.

Sidang gugatan PMH yang diajukan Mulya Hadi alias Mulya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut akhirnya berakhir.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (31/1/2022) diruang sidang Garuda I PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, akhirnya mengabulkan gugatan PMH yang dimohonkan Mulya Hadi alias Mulyo melawan Widowati Hartono selaku tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I selaku Turut Tergugat.

Selain mengabulkan gugatan Mulya Hadi alias Mulya, majelis hakim yang terdiri dari Sudar, SH., M.H sebagai ketua majelis, Sutarno, SH.,M.Hum dan I Ketut Suarta, SH., M.H masing-masing sebagai hakim anggota, juga menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 6150 M² yang terletak di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Surabaya, adalah milik Mulya Hadi alias Wulyo dan keluarganya.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Mulya Hadi alias Mulya diwakili dua kuasa hukumnya yang bernama Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A dan Doddy Eka Wijaya, S.H., M.H, sedangkan kuasa hukum Widowati Hartono yang hadir hanya Adhi Darma Wicaksono. Selain itu juga hadir kuasa hukum BPN Surabaya I. (pay)

Related posts

Gubernur Jawa Timur Dan Forkopimda Mengecek Ketersediaan Minyak Goreng

redaksi

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

redaksi

AGUNG PRASETYA RESIDIVIS KASUS NARKOBA KEMBALI DISIDANG

redaksi