surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Komisaris PT. Sepanjang Agung Industri Tempuh Jalur Hukum Karena Diperlakukan Tidak Adil

Ir. Eduard Rudy Suharto, SH., M.Hum selaku kuasa hukum Tjoa Christina Thenata. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang menjadi istri Komisaris PT. Sepanjang Agung Industri menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Tjoa Christina Thenata mengajukan tuntutan hukum berupa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perdata yang dimohonkan Tjoa Christina Thenata dipengadilan itu bukanlah tanpa pertimbangan.

Sebagai seorang istri dan ahli waris Tjioe William Seputro, Tjoa Christina Thenata merasa diperlakukan tidak adil, khususnya oleh iparnya yang bernama Timothy Seputro.

Ir. Eduard Rudy Suharto,SH., M.Hum, salah satu penasehat hukum Tjoa Christina Thenata mengatakan, adanya gugatan perdata yang dimohonkan Tjoa Christina Thenata ini berawal dari meninggalnya Tjioe William Seputro tanggal 12 April 2021.

Kepergian Tjioe William Seputro untuk selama-lamanya ini, menurut Eduard Rudy, tentu saja membuat Tjoa Christina Thenata sedih dan sangat terpukul.

“Tjoa Christina Thenata adalah seorang wanita dengan dua orang anak. Mereka bernama Christopher Seputro (CS) dan Wilson Seputro (WS),” ujar Eduard Rudy.

Setelah kematian Tjioe William Seputro, lanjut Eduard Rudy, Tjoa Christina Thenata harus berjuang menghidupi kedua anaknya tersebut.

“Tjoa Christina Thenata tercatat sebagai ahli waris dari Tjioe William Seputro berdasarkan akta keterangan hak waris nomor : 13/ KHM/2021 tertanggal 19 Mei 2021 yang dibuat notaris Chandra Tandya,” ungkap Eduard Rudy.

Eduard Rudi kembali menjelaskan, sebagai ahli waris, Christina Thenata seharusnya sudah tercatat dalam PT Sepanjang Agung Industri.

“Di PT. Sepanjang Agung Industri ini, Tjioe William Seputro, suami dari Tjoa Christina Thenata adalah komisaris dan pemilik 50% dari total saham PT. Sepanjang Agung Industri,” papar Eduard Rudy Suharto.

Eduard Rudy Suharto kembali menerangkan, Timothy Seputro yang menjadi tergugat II dalam hal ini, tidak pernah mengundang Tjoa Christina Thenata untuk kepentingan pemindahan hak atas saham dari almarhum Tjioe William Seputro, terhitung sejak meninggalnya almarhum sampai dengan sembilan bulan .

“ Padahal sebenarnya Tjioe William Seputro adalah saudara kandung Timothy Seputro. Tergugat II ini telah mengetahui bahwa Tjioe William Seputro sudah meninggal dunia,” ujar ketua bidang hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indoensia (KAI) saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/5/2022).

Karena sampai saat ini nama Tjioe William Seputro belum diganti sebagai Komisaris berdasarkan akte pendirian PT Sepanjang Agung Industri, secara tegas Eduard Rudi mengatakan bahwa Timothy Seputra didalam menjalankan perusahaan, jelas tanpa ada pengawasan dari komisaris.

Eduard Rudy kembali menerangkan, bar tanggal 26 Desember 2021, Tjoa Christina Thenata berinisiatif mengirimkan surat permohonan kepada PT. Sepanjang Agung Industri sebagai tergugat I dan Timothy Seputro sebagai tergugat II, berkaitan dengan perubahan data perseroan pada PT Sepanjang Agung Industri melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

“RUPSLB itu nantinya akan membahas peralihan dan balik nama atas saham milik almarhum Tjioe William Seputro kepada para ahli waris yang terdiri dari Tjoa Christina Thenata, Christhoper Seputro dan Wilson Seputro,” terang Eduard Rudy.

Eduard Rudy kembali menerangkan, para tergugat kemudian mengirimkan surat undangan tertanggal 6 Januari 2022, nomor : 001/SA-SK-DIR/I/2022 kepada Tjoa Christina Thenata, untuk menghadiri RUPSLB yang akan diselenggarakan tanggal 24 Januari 2022, dengan agenda rapat, perubahan susunan pemegang saham perseroan, peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor perseroan, perubahan komisaris perseroan dan laporan pos piutang usaha.

Melihat isi undangan dan apa yang akan dibahas dalam RUPSLB itu, Eduard Rudy kemudian menjelaskan, bahwa Tjoa Christina Thenata tidak menyetujui agenda rapat sebagaimana diterangkan dalam surat permohonan tertanggal 6 Januari 2022 nomor : 001/SA-SK-DIR/I/2022 dengan alasan pembahasan dalam RUPSLB itu tidak keluar dari pembahasan sebagaimana yang Tjoa Christina Thenata terangkan dalam suratnya tertanggal 26 Desember 2021 yang isinya hanya terbatas membahas mengenai perubahan data pemegang saham dan pengurus PT Sepanjang Agung Industri serta direktur PT. Sepanjang Agung Industri atas nama Timothy Seputro.

Meski demikian, Tjoa Christina Thenata tetap menghargai surat yang telah dikirim Timothy Seputro kepadanya tanggal 6 Januari 2022 teraebut.

“Dengan itikad baiknya, Tjoa Christina Thenata kemudian mengirimkan surat lagi tertanggal 14 Januari 2022 yang isinya mengenai perubahan tanggal RUPS dan pemberitahuan kehadiran kuasa serta penasehat bagi Christina Thenata sendiri, mengingat Christina Thenata selama berdirinya PT. Sepanjang Agung Industri tidak pernah turut serta dalam pengurusannya,” kata Eduard Rudi.

Alasan lain yang dijelaskan Christina Thenata dalam suratnya tertanggal 14 Januari 2022 itu, sambung Eduard Rudi, adalah bahwa Christina Thenata baru pertama kali mengikut RUPS, dan pengetahuannya tentang Hukum dan Operasional Perseroan Terbatas serta pengetahuannya tentang keuangan perseroan, masih terbatas, karena itu wajar apabila Tjoa Christina Thenata mengajukan permohonan untuk dapat didampingi kuasa dan penasehat.

Walaupun permohonannya untuk didampingi kuasa dan penasehat ditolak, Tjoa Christina Thenata dengan itikad baik, tetap menghadiri rapat seorang diri tanpa didampingi kuasa dan penasihat, apalagi didampingi anak-anak almarhum Tjioe William Seputro.

Eduard Rudi kembali menerangkan, RUPS LB yang digagas Timothy Seputro itu ternyata tidak ada titik temu sebab Timothy sendiri terlampau memaksakan kehendak.

Selain itu, PT. Sepanjang Agung Industri secara tidak diduga, telah mengajukan permohonan atas agenda RUPSLB ketiga hingga akhirnya keluarlah penetapan pengadilan pada tanggal 12 April 2022 nomer perkara 673/Pdt.P/ 2022/ PNSby. Inilah yang menjadi alasan kuat Christina Thenata menempuh upaya hukum.

Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan maupun konfirmasi dari Timothy Seputro serta PT. Sepanjang Agung Industri. (pay)

Related posts

Dari Bukti Tambahan, Pembagian Harta Bersama Roestiawati Dan Wahyu Djajadi Kuari Belum Dilakukan

redaksi

Pesona Kuliner Merah Putih, Menu Spesial Best Western Papilio Hotel Surabaya di Bulan Agustus

redaksi

Hakim Hukum Notaris Edhi Dan Istrinya Pidana Penjara Selama Satu Tahun

redaksi