surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tidak Didampingi Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Dibela 11 Advokat Profesional

Para advokat yang menjadi pembela Hendro Kasiono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski para advokat yang bertugas di Bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya tidak turun untuk menjadi penasehat hukumnya, advokat RM. Hendro Kasiono, S.H., M.H dibela 11 advokat.

Sebelas advokat yang menjadi pembela RM. Hendro Kasiono, S.H., M.H itu bernama Dr. H. Njoto, S.H., M.H., M.M., M.AP, Dr. Mrr. Tri Retno H., S.H., M.Hum, Joko Tri Laksono, S.H., M.H, Samba Perwirajaya, S H., M.H, Fauzi Hussein, S.H., M.H, Widodo Marjonanto, S.H, Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., CLA, Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Mas Arief Widodo, S.H., M.M., Handrian Susandro, S.H., dan Pinto Utomo, S.H., M.H.

Dari sebelas orang advokat yang menjadi pembela Hendro Kasiono dan tergabung dalam Kantor Hukum Harsono & Rekan itu, ada lima advokat yang saat ini bertugas di bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya dan satu orang dulu pernah bertugas di bidang pembelaan profesi, sekarang masuk dalam anggota Dewan Penasehat DPC Peradi Kota Surabaya.

Lima orang yang bertugas dibidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya yang menjadi penasehat hukum RM. Hendro Kasiono, S.H., M.H itu bernama Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., CLA saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Samba Perwirajaya, S H., M.H saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Tri Retno H., S.H., M.Hum, Widodo Marjonanto, S.H dan Fauzi Hussein Attamimi, S.H., M.H. Sedangkan Dr. H. Njoto, S.H., M.H., M.M., M.AP sekarang menjadi anggota dewan penasehat DPC Peradi Kota Surabaya.

Mengapa Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya hingga saat ini tidak mendampingi RM. Hendro Kasiono, S.H., M.H sebagai pembela dipersidangan?

Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., CLA mengatakan, untuk persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikannya sebagai terdakwa ini, RM. Hendro Kasiono, S.H., M.H telah menunjuk Kantor Hukum Harsono Njoto dan Rekan sebagai kuasa yang membelanya dipersidangan.

“Hingga saat ini, Hendro Kasiono secara resmi belum mengajukan permohonan perlindungan hukum maupun bantuan hukum kepada Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya,” kata Johanes Dipa.

Bagaimana jika ada advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya terkena permasalahan hukum, bahkan sampai menjadi tersangka atau terdakwa?

Lebih lanjut Johanes Dipa menjelaskan, mekanisme yang berlaku di DPC Peradi Kota Surabaya, kepada advokat anggota DPC Peradi Kota Surabaya yang terkena permasalahan hukum, berhadapan dengan hukum, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada organisasi.

“Kami tidak bisa secara aktif memberikan pembelaan. Dan ketika akan melakukan pembelaan didalam persidangan, diperlukan adanya kuasa,” papar Johanes Dipa, Senin (20/6/2022).

Sebagai prinsipal, lanjut Johanes Dipa, advokat itulah yang mempunyai kewenangan atau kebebasan untuk menunjuk siapa-siapa yang akan menjadi pembelanya atau menjadi penasehat hukumnya.

“DPC Peradi Kota Surabaya sebagai organisasi advokat di Surabaya, hanya sebagai controling atau melihat, apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Johanes Dipa.

Jika berdasarkan pemantauan organisasi, sambung Johanes Dipa, ada pelanggaran dalam penanganan perkara yang menjadikan advokat itu sebagai tersangka atau terdakwa, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengambil langkah-langkah.

Langkah-langkah yang dimaksud Johanes Dipa ini seperti mengirimkan surat yang isinya memohon perlindungan hukum.

“Khusus untuk pembelaan dipersidangan, kami membutuhkan adanya surat kuasa dari advokat yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menjelaskan, dalam perkara apapun, walaupun yang menjadi terdakwa atau tersangka dari tindak pidana itu adalah seorang advokat, harus dikedepankan Presumption of Innocence.

“Sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka orang tersebut wajib dinyatakan tidak bersalah apalagi yang dialami Hendro Kasiono ketika itu, bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara langsung,” ungkap Johanes Dipa.

Johanes Dipa kemudian menjelaskan, bahwa OTT yang terjadi pada Hendro Kasiono waktu itu terjadi beberapa saat, bukan secara langsung.

“Hendro Kasiono ditangkap tidak bersamaan dengan Hamdan atau bersama-sama dengan Itong. Dan dari diri Hendro Kasiono, tidak ada barang bukti uang seperti yang dituduhkan sebagai suap,” kata Johanes Dipa.

Sebagai salah satu penasehat hukum Hendro Kasiono, Johanes Dipa mewakili 10 pembela Hendro Kasiono yang lain, masih belum bisa memberikan pernyataan apapun, apakah tim pembela Hendro Kasiono itu akan menanggapi surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.

Johanes Dipa secara pribadi juga tidak percaya bahwa Hendro Kasiono telah melakukan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, yaitu suap.

Tidak ikut ditetapkannya klien Hendro Kasiono waktu itu sebagai tersangka, menjadi tanda tanya besar bagi tim penasehat hukum Hendro Kasiono.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Penindakan KPK melakukan OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022). Itong ditangkap bersama seorang pengacara sekitar pukul 05.00 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro beberapa saat setelah terjadinya OTT itu mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang hakim Itong, kemudian melakukan penyegelan ruang kerja hakim Itong.

Dalam perkara dugaan korupsi yang menjadikan Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan Hemdro Kasiono sebagai terdakwa ini, persidangan akan dipimpin majelis hakim terdiri dari Tongani selaku Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gde Artana dan Darwin Panjaitan sebagai anggota.

Jaksa KPK, Gina Saraswati akhirnya telah selesai melimpahkan berkas perkara dan selesai membuat surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat, Hamdan dan R.M. Hendro Kasiono, sehingga perkara dugaan korupsi yang menjerat ketiga orang ini sebagai terdakwa siap disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Meski dilimpahkan dihari yang sama, namun ketiga terdakwa kasus korupsi ini ditahan ditempat yang berbeda-beda.

Untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, panitera Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi dijerat pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Kedua pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Hakim Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf (c) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

1250 Penyakit Berat Maupun Ringan Dapat Disembuhkan Dengan Terapi Ayosehat

redaksi

Panitera Salah Tulis Di Relas Panggilan, Sidang Pailit PT Meta Adhya Tirta Umbulan Ditunda

redaksi

Seorang Kurir Narkoba Seberat 21,1 Kg Disidang, Dalam Persidangan BB Sabu Tinggal 10 Kg

redaksi