surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dipersidangan Notaris Edhi Dan Istrinya, Ada Fakta Menarik Yang Terungkap

Tim penasehat hukum notaris Edhi Susanto. (FOTO : jabulani/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang menjadikan Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (23/6/2022) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Hardi Kartoyo, yang mengaku sebagai korban atau pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Menyikapi jalannya persidangan itu, Ronald Talaway salah satu penasehat hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim mengatakan, ada beberapa fakta yang menarik.

Fakta pertama menurut Ronald adalah tentang perubahan sertifikat. Lebih lanjut Ronald menerangkan, saat itu, Notaris Edhi Susanto mengatakan ke Hardi Kartoyo bahwa sertifikat itu harus dirubah terlebih dahulu logonya.

“Berdasarkan pernyataan yang telah diserahkan notaris Edhi Susanto kepada Hardi Kartoyo, jelas menyebutkan ada perubahan sertifikat yang harus dilakukan,” kata Ronald.

Dan dalam somasi yang dilakukan Hardi Kartoyo sebelum melapor ke polisi, lanjut Ronald, jelas tidak mempermasalahkan perubahan sertifikat.

“Alasannya, karena yang berubah hanya sampul lambang Bola Dunia ke sampul berlambang Garuda, tanpa merubah kepemilikan,” ungkap Ronald.

Meskipun ada perubahan luas, sambung Ronald, karena akibat reland, hal itu tidak mempengaruhi kesepakatan harga jual beli.

Ronald Talaway kembali menjabarkan, justru perubahan sampul sertifikat jelas-jelas yang menjadi pemenuhan syarat formal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Tadi Hardi Kartoyo dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya atau istrinya Itawati tidak pernah memberikan kuasa kepada para terdakwa untuk merubah sampul sertifikat,” kata Ronald.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

EMPAT TERDAKWA PESTA SABU DI VONIS DUA TAHUN PENJARA

redaksi

Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace Yang Hanya Bisa Tabah Dan Sabar Meski Sudah Dikhianati Istri Tercinta

redaksi

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi