surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur Utama Dan Direktur PT. Soyu Giri Primedika Berikan Keterangan Yang Berbeda Dengan BAP

Mohammad Hamdan, Panitera Pengganti (PP) yang bertugas di PN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Mohammad Hamdan sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pejabat PT. Soyu Giri Primedika.

Dua pejabat PT. Soyu Giri Primedika yang dihadirkan itu bernama Achmad Prihantoyo yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Abdul Majid Umar yang menjabat sebagai Direktur.

Kedua orang ini dihadirkan bersama-sama dengan dua saksi yang lainnya. Dua orang saksi yang ikut dihadirkan JPU pada persidangan terdakwa Mohammad Hamdan ini adalah H. Mahfud Ali Zein dan Hervien Dyah Oktiyana.

H. Mahfud Ali Zein adalah guru. Dalam koperasi Sidogiri, H. Mahfud Ali Zein pernah menjabat sebagai ketua pengurus, sedangkan Hervien Dyah Oktiyana adalah bagian keuangan di PT. Teduh Karya yang bergerak dibidang kontraktor. Di PT. Soyu Giri Primedika, Hervien Dyah Oktiyana diperbantukan sebagai tenaga administrasi.

Dan pada persidangan ini, baik Achmad Prihantoyo maupun Abdul Majid Umar didengar kesaksiannya secara bergantian, begitu pula dengan saksi H. Mahfud Ali Zein dan saksi Hervien Dyah Oktiyana

Diawal persidangan, saksi Achmad Prihantoyo menjelaskan tentang pendirian PT. Soyu Giri Primedika, komposisi saham di PT. SGP tersebut.

Selain itu, didalam persidangan, Achmad Prihantoyo juga ditanya tentang berapa fee yang diterima Hendro Kasiono, terdakwa lain dalam perkara ini.

Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan Mohammad Hamdan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan itu, saksi Achmad Prihantoyo menjelaskan, bahwa fee pengacara untuk terdakwa Hendro Kasiono adalah Rp. 1,350 miliar.

Wawan Yunarwanto, jaksa yang bertugas di KPK dan ditunjuk sebagai JPU bertanya kepada saksi, adakah uang lain yang diminta terdakwa Hendro Kasiono untuk pengurusan pembubaran PT. SGP yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya?

“Hendro Kasiono meminta Rp. 700 juta, yang katanya untuk pengurusan jasa Hendro dalam menangani masalah pembubaran PT. Soyu Giri Primedika,” jawab Achmad Prihantoyo, Selasa (28/6/2022).

Namun, lanjut Achmad Prihantoyo, jumlah itu turun menjadi Rp. 500 juta. Kepada Hendro Kasiono, saya mengatakan tidak ada uang sebanyak itu.

“Karena tidak ada uang sebanyak itu, saya kemudian mengatakan, yang saya punya hanya Rp. 100 juta,” kata Achmad Prihantoyo.

Achmad Prihantoyo kembali menjelaskan, uang Rp. 100 juta itu adalah cash bon atau pinjam sementara untuk biaya-biaya pengurusan selama menangani perkara pembubaran PT. SGP.

Jawaban saksi Achmad Prihantoyo ini dinilai Jaksa Wawan Yunarwanto janggal. Apa yang diucapkan saksi Achmad Prihantoyo ini berbeda dengan pernyataannya yang ia buat didepan penyidik KPK dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi, jawab yang benar. Uang Rp. 100 juta itu apakah bagian dari fee pengacara sebesar Rp. 1,350 miliar atau uang tambahan yang diminta terdakwa Hendro Kasiono,” tanya Jaksa Wawan.

Direktur Utama PT. Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo saat memberikan keterangan dipersidangan perkara dugaan korupsi yang menjadikan Mohammad Hamdan sebagai terdakwa. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

Achmad Prihantoyo bersikukuh bahwa uang Rp. 100 juta itu statusnya pinjam atau cash bon. Namun sayangnya, uang sebesar Rp. 100 juta itu lupa ia berikan ke Hendro Kasiono, namun beberapa saat sebelum Hendro Kasiono ditangkap KPK.

Masih tentang uang Rp. 100 juta yang menurut saksi Achmad Prihantoyo sebagai pinjaman yang diberikan kepada terdakwa Hendro Kasiono, ketika mentransfer uang tersebut ke Hendro Kasiono tanpa sepengetahuan saksi Abdul Majid Umar.

“Abdul Majid tidak tahu jika saya telah mentransfer uang sebesar Rp. 100 juta kepada Hendro Kasiono. Ia baru saya kasih tahu setelah uang ditransfer kerekening Hendro Kasiono. Uang itu saya katakan bahwa Hendro Kasiono pinjam untuk operasionalnya,” papar Achmad Prihantoyo.

Namun pernyataan ini dibantah jaksa KPK. Menurut Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini menilai bahwa apa yang diucapkan saksi ini tidak sesuai dengan pernyataannya di BAP, dimana uang Rp. 100 juta itu adalah tindak lanjut setelah terjadi pertemuan antara Achmad Prihantoyo dengan Hendro Kasiono.

Karena saksi Achmad Prihantoyo tetap bersikukuh bahwa uang Rp. 100 juta itu bukanlah tindak lanjut setelah pertemuannya dengan Hendro Kasiono, jaksa KPK kemudian meminta ijin ke majelis hakim untuk memutarkan rekaman percakapan antara Achmad Prihantoyo dengan Hendro Kasiono yang terjadi tanggal 12 Januari 2022 pukul 10.59 Wib.

Meski telah diputarkan rekaman percakapannya dan ditunjukkan transkrip percakapannya dengan Hendro Kasiono, saksi Achmad Prihantoyo terus mengelak tentang uang Rp. 100 juta itu bukanlah uang tambahan yang diminta Hendro Kasiono diluar sukses fee atau uang untuk lawyer.

Setelah ditunjukkan transkrip percakapan antara Achmad Prihantoyo dengan Hendro Kasiono, jaksa Wawan Yunarwanto kembali bertanya ke saksi Achmad Prihantoyo tentang jawaban-jawaban yang ia berikan kepada Hendro Kasiono.

Dari percakapan antara saksi Achmad Prihantoyo dengan Hendro Kasiono tanggal 12 Januari 2022 pukul 10.59 Wib tersebut, ada salah satu pembicaraan keduanya yang ditanyakan jaksa Wawan.

Salah satu percakapan Achmad Prihantoyo dengan terdakwa Hendro Kasiono yang tidak diakui Achmad Prihantoyo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Nggih, karena itu diluar skenario kan. Hendro Kasiono kemudian menjawab nggih, nggih memang secara…..diluar jauh itu, pak. Ini maksudnya apa??,” tanya jaksa Wawan kepada saksi Achmad Prihantoyo.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Achmad Prihantoyo dengan santainya menjawab tidak tahu. Ketika penuntut umum terus mengejarnya terhadap pernyataan itu, Achmad Prihantoyo pun menjawab tidak tahu dan lupa.

Dalam persidangan, saksi Achmad Prihantoyo mengatakan bahwa Hendro Kasiono meminta fee 15 persen dari jumlah asset yang dibagikan setelah dipotong biaya operasional dan pengeluaran lain.

Terkait uang Rp. 100 juta, Achmad Prihantoyo menegaskan, bahwa uang itu akan dipotongkan dari fee lawyer yang akan diterima Hendro Kasiono setelah selesai menangani perkara pembubaran pengurus PT. SGP.

Dalam persidangan, saksi Achmad Prihantoyo juga mengaku, setelah menyerahkan uang Rp. 100 juta, ia tidak pernah lagi berhubungan dengan Hendro Kasiono.

Bahkan, Achmad Prihantoyo mengaku belum sempat menanyakan perkembangan perkara yang sedang ditangani Hendro Kasiono. Yang Achmad Prihantoyo tahu, tiba-tiba Hendro Kasiono tertangkap KPK dan ia didatangi beberapa orang dari Kepolisian dan KPK

Saksi Achmad juga ditanya jaksa KPK yang lain tentang fee yang akan diberikan ke Hendro Kasiono, termasuk bagaimana komposisi patungan antara saksi Achmad Prihantoyo dengan Ahmad Majid.

Usai mendengarkan keterangan keempat saksi, tim penasehat hukum terdakwa Mohammad Hamdan kemudian bertanya kepada mereka tentang apa yang para saksi ketahui berkaitan dengan keterlibatan terdakwa Mohammad Hamdan.

Satu persatu para saksi yang dihadirkan dipersidangan ini menjawab tidak tahu bagaimana Mohammad Hamdan bisa terlibat. (pay)

 

Related posts

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Yakin Gugatannya Dikabulkan Hakim

redaksi

Henry J Gunawan Tak Gentar Hadapi Persidangan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pasar Turi

redaksi

Identitas Baru Indosat Ooredoo Untuk Hadirkan Dunia Digital Yang Lebih Mudah Diakses Dan Terjangkau Bagi Indonesia

redaksi