surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rumusan Surat Dakwaan Itong Isnaini Dinilai Melanggar Kaidah Hukum Pidana Sehingga Harus Dibatalkan

Itong Isnaini Hidayat saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Itong Isnaini Hidayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai terdakwa dan perkaranya pun mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dari surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan Selasa (21/6/2022) lalu itu, tim penasehat hukum Itong Isnaini Hidayat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya membatalkan surat dakwaan yang ditanda tangani Jaksa Wawan Yunarwanto, Jaksa Mohamad Nur Azis, Jaksa Arif Rahman Irsady, Jaksa Yosi Andika Herlambang, Jaksa Sandy Septi Murhanta Hidayat, Jaksa Bagus Dwi Arianto, Jaksa Luhur Supriyohadi dan Jaksa Nur Haris Arhadi ini.

Mulyadi, salah satu penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, mengapa surat dakwaan yang disusun JPU ini harus dibatalkan?

Sebelum menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi alasan tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat menilai bahwa surat dakwaan jaksa KPK tersebut haruslah dibatalkan, Mulyadi kemudian menjabarkan tuntutan terdakwa Itong Isnaini Hidayat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Memohon kepada majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut, pertama menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Itong Isnaini Hidayat,” kata Mulyadi, Selasa (28/6/2022).

Dua, lanjut Mulyadi, menyatakan surat dakwaan JPU dari KPK nomor : 57/TUT.01.04/24/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 harus dibatalkan.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 66/Pid.Sus/TPK /2022/PN.Sby. atas
nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., M.H agar dihentikan,” ujar Mulyadi.

Empat, sambung Mulyadi, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengeluarkan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dari tahanan.

Sebelum permohonan ini dimintakan kepada majelis hakim, tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat menjabarkan argumen hukumnya, mengapa majelis hakim pemeriksa perkara ini haruslah membatalkan perkara ini.

Berkaitan dengan surat dakwaan harus dibatalkan, tim pembela terdakwa Itong Isnaini Hidayat menilai, penyusunan dan perumusan surat dakwaa tentang
tindak pidana bersama-sama atau deelneming.

“Tetapi terdakwanya tunggal. Penyusunan surat dakwaan atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat tersebut menggunakan cara-cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan,” ungkap Mulyadi.

Yang menjadi dasar, lanjut Mulyadi, bahwa surat dakwaan untuk terdakwa Itong Isnaini Hidayat harus dibatalkan adalah, jika ditinjau dari sudut pasal 156 ayat (1) KUHAP terkait dengan menggunakan pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat
(1) KUHP, maka dakwaan yang dimaksud adalah tindak pidana deelneming atau penyertaan bersama-sama.

“Tetapi, dalam surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat ini
dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal,” paparnya.

Maka dari itu, sambung Mulyadi, surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat itu dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus
dibatalkan.

Tim pembela Itong Isnaini Hidayat kembali melanjutkan, dalam perkara ini telah dilakulan splitsing, yang tidak sesuai
dengan pasal 142 KUHAP, demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar pasal 12 huruf (c) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal
65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama atau deelneming dengan saksi Mohammad Hamdan, dalam kapasitasnya sebagai Panitera Pengganti.

Pada hal, sepanjang delik utamanya pasal 12 huruf (c) 8 UU Tipikor, maka pelaku atau pleger dan penyertanya atau mede pleger,
semuanya haruslah hakim atau para hakim.

“Oleh karena itu, dalam perkara ini, telah terjadi kesalahan
penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan penuntut umum,” jelasnya.

Surat Dakwaan JPU KPK bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan melanggar ketentuan pasal 189 ayat 3 KUHAP.

Kemudian, dalam argumen hukumnya, tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat tetap bersikukuh bahwa surat dakwaan Itong Isnaini Hidayat harus dibatalkan karena perumusan atau perbuatan surat dakwaan tidak memenuhi pasal 143 (2) KUHAP.

“Oleh karena itu, surat dakwaan atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat, harus dibatalkan. Dan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 66/Pid.Sus/TPK/ 2022/PN.Sby. atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat agar dihentikan.

Argumen hukum lainnya yang dijelaskan dalam eksepsi atau nota keberatan terdakwa Itong Isnaini Hidayat adalah, dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa Itong Isnaini Hidayat didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan.

“Dalam kaedah hukum pidana, seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan
tindak pidana dengan terdakwa, sebab jika saksi melakukan tindak pidana, maka ia
bukan hanya saksi tapi juga terdakwa,” ulas Mulyadi.

Penyusunan surat dakwaan seperti itu, lanjut Mulyadi, juga kontradiktif, dimana saksi Mohammad Hamdan adalah saksi mahkota yang sejatinya adalah juga terdakwa.

Mulyadi juga menambahkan, secara hukum, penggunaan saksi mahkota adalah dilarang, karena melanggar asas hukum non self incrimination, sebagaimana termuat dalam pasal 14 ayat (3) huruf (g) International Coverant Or Civil And Political Right (ICCPR)
yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang- undang Nomor : 12 tahun 2005.

Argumen hukum selanjutnya yang menjadi dasar tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat memohon kepada majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan Itong Isnaini Hidayat adalah dalam sebuah seminar di Jogjakarta tahun 2000, Hakim Agung Adi Andoyo, menyatakan bahwa pengadilan yang masih menerima pemisahan berkas perkara dalam perkara deelneming dan menghukum orang atas dasar keterangan saksi
mahkota dari Mohammad Hamdan adalah pengadilan yang buta dan tuli.

Tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat juga memaparkan, teknik pemisahan perkara dalam perkara deelneming dan penggunaan saksi mahkota adalah adanya perkara yang kurang bukti.

Maka sesuai asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti, maka ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntut umum, perkara tersebut harus dihentikan, bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan. (pay)

Related posts

Ekspor Perdana Kopi Ke Malaysia, Petani Jombang Kirim 12 Ton Senilai Rp. 360 Juta

redaksi

Ada Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Chrisney Dan Terungkap Dipersidangan

redaksi

Perdayai Bocah 6 Tahun Penjual Susu Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi