
SURABAYA (surabayaupdate) – Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadapa Chrisney Yuan Wang, Jumat (3/6/2022).
Untuk mengumpulkan bahan keterangan adanya dugaan pelanggaran masalah kewarganegaraan yaitu dwi kewarganegaraan, penyidik seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga telah memeriksa The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney Yuan Wang sekaligus sebagai pelapor dalam perkara ini.
Meski telah memanggil pihak pelapor dan terlapor, namun pihak Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara belum menentukan sikap tegas kepada Chrisney Yuan Wang yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Lambatnya tindakan atau sikap seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ini sangat disesalkan The Irsan Pribadi Susanto.
Melalui kuasa hukumnya, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, The Irsan Pribadi Susanto sangat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah, dalam hal ini diwakili seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Jakarta Utara.
Terkait pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Utara tersebut, Filipus NRK Goenaaan, SH.,MH pun angkat bicara.
Lebih lanjut Filipus mengatakan, sebagai pelapor, The Irsan Pribadi Susanto telah turut membantu penyidik seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan cara menyerahkan bukti-bukti surat dan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang telah dilakukan Chrisney Yuan Wang, yaitu dugaan dwi kewarganegaraan yakni mempunyai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Australia.
“Chrisney Yuan Wang dan Irsan juga telah dimintai keterangan. Lantas, mengapa sampai sekarang pihak Imigrasi Jakarta Utara terkesan ogah-ogahan menindaklanjuti laporan ini?,” tanya Filipus.
Penyidik, lanjut Filipus, terkesan menurut dan mau diatur. Hal itu terlihat dari sikap pasif penyidik yang tak juga melakukan penyitaan atau mengambil tindakan tegas, karena Chrisney Yuan Wang tak segera memenuhi keinginan penyidik.
“Dokumen-dokumen penting seperti KTP dan paspor Chrisney Yuan Wang telah diminta untuk diserahkan. Namun, pihak Chrisney Yuan Wang tak bergeming. Permintaan penyidik Imigrasi Jakarta Utara tersebut tak dihiraukan sama sekali,” jelas Filipus.
Chrisney Yuan Wang, sambung Filipus, beralasan bahwa dokumen-dokumen yang diminta penyidik Imigrasi itu akan diserahkan setelah perkara yang ia laporkan dan saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencapai vonis atau putusan.
“Terlihat sekali kan kalau Chrisney menyepelekan penyidik. Dan terlihat pula, bahwa Chrisney ingin mengatur penyidik. Lalu, apakah penyidik harus diam saja dengan sikap Chrisney yang seperti ini?,” tanya Filipus lagi.
Oleh karena itu, Filipus berharap, ada keseriusan dari Imigrasi Jakarta Utara dalam perkara ini. Selain itu, penyidik dan para pejabat Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara lebih tegas. Kalau memang diperlukan, harus ada upaya paksa.
“Negara harus hadir dalam permasalahan ini. Penyidik Imigrasi Jakarta Utara jangan mau diatur, diintervensi. Penyidik harus punya sikap sendiri yang tidak boleh dipengaruhi siapapun,” tegas Filipus.
Begitu pula dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa di PN Surabaya, sangat tidak mendasar dan haruslah dihentikan prosesnya.
“Tentu Irsan sangat dirugikan sekali dalam permasalahan ini, khususnya dalam hal nama baik. Untuk itu, kami juga memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara KDRT yang menjadikan Irsan sebagai terdakwa, dapat bertindak adil, membebaskan Irsan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya.
Masih menurut Filipus, karena selama ini, ketika Chrisney Yuan Wang melaporkan adanya dugaan KDRT di Polda Jatim, telah menggunakan identitas yang diduga palsu.
Hal itu tentu saja telah melanggar perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk adanya dugaan sumpah palsu ketika dilakukan penyidikan.
Bagaimana tanggapan seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Chrisney Yuan Wang tentang hal ini?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu dan Chrisney Yuan Wang.
Bong Bong Prakoso Napitupulu saat dimintai tanggapan melalui pesan What’sApp dinomor 081287xxxx dan Gideon Emmanuel Tarigan selaku kuasa hukum Chrisney Yuan Wang dinomor WhatsApp 08777xxxxx belum memberikan tanggapan atau komentarnya. (pay)