surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jawaban Jaksa KPK Diperkara Hakim Itong Hanya Berdasarkan Kelaziman, Tanpa Dasar Hukum

Itong Isnaini Hidayat hakim non aktif yang bertugas di PN Surabaya saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Itong Isnaini Hidayat, hakim non aktif yang dulu bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum Itong Isnaini Hidayat itu, penuntut umum hanya berlandaskan kelaziman, tanpa ada dasar hukumnya.

Penilaian atas jawaban JPU KPK atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Itong Isnaini Hidayat ini diungkapkan Mulyadi, SH., M.H., salah satu penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, sebagai orang yang paham tentang hukum, tidak sepatutnya para jaksa KPK yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Itong Isnaini Hidayat sebagai terdakwa ini hanya menggunakan asas kelaziman.

“Keberatan yang kita tuangkan dalam eksepsi itu mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak berdasarkan kelaziman,” tegas Mulyadi, Selasa (5/7/2022).

Sebenarnya, lanjut Mulyadi, kami sangat menunggu argumentasi hukum jaksa KPK, terhadap beberapa point yang kami tuangkan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Bukan hanya itu, adanya splitzing atau pemisahan berkas perkara antara Itong Isnaini Hidayat dengan Mohammad Hamdan juga mendapat sorotan tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat.

Mulyadi kembali menjelaskan, dengan di-split-nya berkas perkara Itong Isnaini Hidayat dan Mohammad Hamdan itu membuktikan bahwa dalam perkara yang didakwakan pada Itong Isnaini Hidayat ini tidak cukup bukti atau kurang bukti.

“Perkara yang menimpa Itong Isnaini Hidayat ini sebenarnya tidak dapat dinaikkan ke persidangan, karena kurang bukti,” tandasnya.

Jaksa KPK saat membacakan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mulyadi kembali menegaskan, tim penasehat hukum Itong Isnaini Hidayat sendiri memilih mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena mengacu pada pasal 156 KUHAP.

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, jika berdasarkan pasal 156 KUHAP itu, dakwaan JPU harusnya dibatalkan dan penyidikannya harus dihentikan, karena bertentangan dengan pasal 189 KUHAP maupun kaidah-kaidah hukum, azaz hukum dan juga UU Hak Asasi Manusia.

“ Apa yang disampaikan JPU pada persidangan Selasa (5/7/2022) ini tidak menjawab eksepsi yang kami ajukan, karena apa yang disampaikan JPU hanya berdasarkan kelaziman,” papar Mulyadi.

Sementara kelaziman, sambung Mulyadi, tidak bisa dijadikan dasar hukum, sedangkan nota keberatan yang terdakwa ajukan jelas dasar hukumnya, menyangkut pasal 189 KUHAP, ada yurisprudensinya, ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, empat jaksa KPK yaitu Wawan Yunarwanto, Yosi Andhika Herlambang, Luhur Supriyohadi dan Nur Haris Arhadi membacakan jawaban atas nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat secara bergantian.

Ada beberapa hal yang menjadi keberatan tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang ditanggapi jaksa KPK dalam jawabannya.

Hal pertama yang ditanggapi adalah mengenai penyusunan dan perumusan surat dakwaan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana, karena dilakukan splitzing pada tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau deelneming antara terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan terdakwa Mohammad Hamdan.

Sementara penyusunan dan perumusan Dakwaan dalam tindak pidana penyertaan/ deelneming dengan terdakwa, dicantumkan sebagai terdakwa tunggal yang menimbulkan kontradiksi dan melanggar kaedah hukum pidana.

Menurut Jaksa KPK, apabila mengkaji lebih dalam terhadap kaedah hukum acara pidana, disebutkan bahwa pemisahan perkara atau splitzing merupakan wewenang mutlak/ dominus litis Penuntut Umum, dan hal itu telah diatur dalam pasal 142 KUHAP.

Dua advokat muda yang menjadi pembela hakim Itong Isnaini Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan beberapa orang terdakwa yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing secara terpisah,” ujar Jaksa Wawan, saat membacakan jawabannya.

Jaksa KPK dalam jawabannya kemudian mengutip pernyataan Yahya Harahap. Menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan.

Dalam halaman 442 disebutkan, pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang.

Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah perkaranya menjadi beberapa.

Hal selanjutnya yang ditanggapi jaksa KPK adalah mengenai saksi mahkota dalam suatu tindak pidana.

Lebih lanjut Jaksa KPK dalam jawabannya menerangkan, penggunaan saksi mahkota yang terdapat dalam berkas perkara Itong Isnaini Hidayat itu telah melanggar kaedah hukum.

Menurut Jaksa KPK, istilah saksi mahkota tidak dikenal dalam KUHAP, tetapi dalam praktek peradilan pidana kerap kali ditemukan.

Jaksa KPK masih dalam jawabannya kemudian menjabarkan tentang penggunaan saksi mahkota. Hal itu terdapat dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dalam kasus pembunuhan itu, JPU kemudian menghadirkan Wiliardi Wizard sebagai Saksi Mahkota. Kemudian, dalam tindak pidana korupsi yang lain yaitu Kasus Bank Bali yang menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, pernah dihadirkan sebagai Saksi Mahkota, demikian pula dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang pernah dihadirkan sebagai saksi mahkota. (pay)

Related posts

Penasehat Hukum Dan Adik Kandung Firdaus Fairus Galang Dukungan Moral Dan Penangguhan Penahanan

redaksi

SCTV Gandeng Rumah Produksi Sinemart, SKAK Studios dan BASE Entertainment Gelar Audisi Mencari Pemain Serial Lara Ati

redaksi

Dihadirkan Sebagai Saksi, Mantan Bendahara Arisan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Ungkap Adanya Ancaman Dari Terdakwa Usman Wibisono

redaksi