surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris Utama Dan Komisaris PT SGP Didatangkan JPU Pada Persidangan Dugaan Korupsi Hamdan Dan Hendro Kasiono

Tiga orang saksi yang dihadirkan pada persidangan Hendro Kasiono dan Mohammad Hamdan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sebelumnya menghadirkan seorang Direktur dan Direktur Utama PT. Soyu Giri Primedika (SGP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datangkan dua orang pengurus di PT. SGP.

Dua orang penting di PT. SGP yang didatangkan penuntut umum itu adalah Sofyanto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. SGP dan Yudi yang menjabat sebagai Komisaris PT. SGP.

Pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Mohammad Hamdan, panitera pengganti non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan RM. Hendro Kasiono sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, digelar tidak seperti layaknya persidangan-persidangan yang lain.

Tongani, hakim yang bertugas di PN Surabaya dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa serta memutus perkara ini sebelumnya bertanya ke JPU dan kuasa hukum terdakwa RM Hendro Kasiono, apakah keberatan jika persidangan Selasa (5/7/2022) ini digabungkan dengan persidangan Mohammad Hamdan.

Yang menjadi pertimbangan ketua majelis adalah, dua orang saksi yang didatangkan JPU untuk persidangan dengan terdakwa RM. Hendro Kasiono adalah sama dengan saksi yang nantinya akan dimintai keterangan pada persidangan dengan terdakwa Mohammad Hamdan.

Sama halnya pada persidangan sebelumnya, persidangan yang terbuka untuk umum ini digelar secara virtual, dimana terdakwa Muhammad Hamdan berada di sel Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan terdakwa RM Kasiono berada di Tahanan Mapolda Jatim.

Pada persidangan ketiga ini, JPU KPK selain mendatangkan Komisaris Utama dan Komisaris PT. SGP juga mendatangkan seorang advokat yang bernama Yeremias Jerry Susilo, advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT. SGP di PN Surabaya.

Meski tidak dihadirkan satu persatu didalam ruang persidangan, namun tiga orang saksi yang dihadirkan ini dimintai keterangan atau kesaksiannya secara bergantian.

Yang pertama mendapat kesempatan untuk menerangkan adalah Yudi Her Oktaviano yang menjabat sebagai Komisaris PT. SGP.

Awal persidangan, saksi Yudi diminta untuk menjelaskan tentang hubungannya dengan Abdul Majid dan Achmad Prihantoyo.

Saksi kemudian bercerita, awalnya ia diajak dokter Merry dan (alm) dokter Hadi mendirikan rumah sakit yang lokasinya ada di Pasuruan.

Rumah sakit itu bernama Insan Sehat. Adapun alasan pendirian rumah sakit ini adalah lebih dititik beratkan pada kegiatan sosial dan mengedepankan pemberian fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Dalam perjalanannya, dokter merry dan dokter Hadi mengundurkan diri karena sesuatu hal. Lalu, Sofyanto mengenalkan saya dengan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid,” ujar Yudi, Selasa (5/7/2022).

Perkenalan dengan Achmad Prihantoyo itu, lanjut Yudi, terjadi sekitar tahun 2014 disuatu tempat. Kehadiran kedua orang itu untuk menggantikan posisi dokter Merry dan dokter Hadi.

“Kemudian, saya baru diperkenalkan juga dengan Abdul Majid Usman. Kedua orang inilah yang kemudian akhirnya menggantikan posisi dr. Merry dan dr. Hadi,” ungkap Yudi.

Selain menerangkan tentang bagaimana perkenalannya dengan Achmad Prihantoyo, saksi Yudi kemudian diminta untuk menjelaskan bagaimana akhirnya kerjasama yang telah ia lakukan dengan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar.

Pada persidangan ini, saksi Yudi juga menjelaskan tentang pembelian sebidang tanah yang rencananya akan dipakai sebagai RS. Insan Sehat.

“Karena yang membeli tanah adalah dr. Mery dan dr. Hadi sedangkan kedua orang ini mengundurkan diri dan tidak mau lagi bekerjasama dalam hal pembangunan RS. Insan Sehat, saya kemudian menyarankan kepada Achmad Prihantoyo untuk membeli tanah itu kembali,” kata Yudi.

Uang hasil pembelian tanah tersebut, lanjut Yudi, akan dikembalikan kepada dr. Mery sebagai bentuk pengembalian modal karena tidak jadi bergabung dalam rencana pembangunan RS Insan Sehat.

Pada persidangan ini, Yudi juga mengatakan, ketika akan mendirikan RS Insan Sehat, ia sudah menyetorkan uang ke PT. SGP sebagai perusahaan yang mengelola rumah sakit itu nantinya. Adapun modal yang sudah ia setorkan waktu itu sebesar Rp. 9 miliar lebih.

“Walau Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid bergabung di PT. SGP, tidak ada yang berubah termasuk nama rumah sakit,” kata Yudi.

Yudi kemudian melanjutkan ceritanya. Setelah bergabung di PT. SGP, Achmad Prihantoyo dipercaya untuk mengelola perusahaan, karena Achmad Prihantoyo dinilai sebagai orang yang tepat.

Pada saat membangun RS Insan Sehat, Yudi mengatakan, bahwa perusahaan tidak ada uang. Karena kesulitan masalah keuangan itu, Yudi berusaha menyuntikkan modal, dengan cara membeli semua saham PT. Sidogiri.

Seiring berjalannya waktu, PT. SGP ternyata masih membutuhkan banyak uang. Akhirnya, masalah permodalan mengalami perubahan, dimana Achmad Prihantoyo juga memasukkan tambahan modal.

Perseteruan yang terjadi di PT. SGP juga diceritakan Yudi dimuka persidangan. Dihadapan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Yudi mengatakan adanya rencana mengganti pengurus PT. SGP melalui RUPS, namun RUPS itu gagal dilaksanakan.

Keinginan untuk mengganti pengurus PT SGP melalui RUPS ternyata tidak dikabulkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid. Karena tidak tahan, saksi kemudian keluar.

Saksi kembali menjelaskan, RUPS itu lalu dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan menurut keterangan saksi Yudi dipersidangan, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid juga mengajukan penutupan PT. SGP melalui pengadilan.

Mengetahui adanya rencana untuk membubarkan PT. SGP melalui pengadilan, Yudi dan Sofyanto kemudian menggunakan jasa para advokat yang tergabung dalam kantor hukum Hadiwiyanto & Associates, salah satu advokat yang tergabung dalam Law Firm itu dan menjadi kuasa hukum Yudi serta Sofyan adalah Billy.

Berkaitan pernyataan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid bahwa ia tidak setor duit, Yudi secara tegas membantahnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, ketika akan mendirikan RS, ia telah membeli sebidang tanah dan sebidang tanah itu sudah disampaikan serta dimasukkan sebagai modal saat penandatanganan di notaris. Hal itu kemudian dianggap clear dan tidak ada masalah

Apakah saksi kenal dengan terdakwa Itong dan terdakwa Hamdan? Saksi menjawab tidak kenal.

Usai mendengarkan kesaksian Yudi, tibalah giliran Sofyanto memberikan keterangan dimuka persisangan.

Dihadapan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Sofyanto menjelaskan banyak hal, termasuk bagaimana perkenalannya dengan Achmad Prihantoyo, Abdul Majid Umar dan komposisi saham di PT. SGP.

Banyak juga penjelasan Sofyanto yang mempunyai kesamaan dengan kesaksian Yudi, termasuk Achmad Prihantoyo yang tidak mempunyai saham di PT. SGP.

Yang menarik dari kesaksian Achmad Prihantoyo dipersidangan ini adalah adanya ancaman dari Achmad Prihantoyo kepadanya.

Ancaman itu dilontarkan Achmad Prihantoyo kepada Sofyanto karena adanya keinginan Sofyanto dan Yudi mengganti posisi Achmad Prihantoyo sebagai Direktur Utama PT. SGP.

Lebih lanjut Sofyanto menjelaskan, ketika ada keinginan Komisaris dan Komisaris Utama PT SGP untuk mengganti semua pengurus PT. SGP dan hal itu diketahui Achmad Prihantoyo, ia tidak terima dan tidak mau posisinya digantikan siapapun. Kegigihan sikap Achmad Prihantoyo itu diceritakan Sofyanto dimuka persidangan.

Bukan hanya itu. Dalam persidangan ini, Sofyanto juga mengaku mendapat ancaman dari Prihantoyo jika posisinya digantikan. Ancaman itu berupa melaporkan Sofyanto ke jalur hukum.

Terkait pengajuan pembubaran PT. SGP, saksi Sofyanto mengaku mengetahui hal tersebut tanggal 7 dan 14 Desember 2021. Saksi tahu jika ada permohonan pembubaran PT. SGP karena adanya surat panggilan dari pengadilan. Tanggal 6 Desember 2021 saksi mendapat kabar dari saksi Yudi ada permohonan di pengadilan terkait pembubaran PT. SGP. (pay)

Related posts

Ahli Pidana Beri Penilaian Terhadap Penghentian Perkara Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi

Puluhan Orang Tak Dikenal Kepung Sebuah Rumah Mewah Dikawasan Perumahan Araya

redaksi

Dihadirkan Sebagai Saksi, Mantan Bendahara Arisan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Ungkap Adanya Ancaman Dari Terdakwa Usman Wibisono

redaksi