surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lawan Perusahaan Developer Property Ternama Di Indonesia, Seorang Pembeli Apartemen Di CasaBlanca Minta Bantuan Hukum LQ Indonesia Law Firm

DR. Ike Farida, SH., LL.M sebagai pihak pemohon praperadilan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

TANGERANG (surabayaupdate) – Sadar bahwa lawan yang akan ia hadapi sangat berat dan pemiliknya sangat dikenal dikalangan para pejabat di Indonesia, seorang wanita yang bekerja sebagai dosen disalah satu universitas di Jakarta menggandeng kantor hukum papan atas di Jakarta.

Keputusan Dr Ike Farida, SH, LLM menggandeng para advokat yang tergabung dalam kantor hukum LQ Indonesia itu bukanlah tanpa alasan.

Dalam pernyataannya kepada media, sebagaimana diterbitkan LQ Indonesia Law Firm tanggal 5 Juli 2022, disebutkan, wanita yang juga berprofesi sebagai advokat ini menunjuk para advokat yang tergabung dalam kantor hukum LQ Indonesia sebagai pembelanya dalam sidang gugatan praperadilan yang ia mohonkan melawan Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Ike Farida menjelaskan, adanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Kapolda Metro Jaya tersebut karena adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang Ike Farida laporkan ke Polda Metro Jaya.

“Atas laporan dugaan tindak pidana yang telah saya laporkan di Polda Metro Jaya itu, Alexander Tedja sebagai pemilik dan Stefanus Ridwan selaku Direksi Pakuwon Grup telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,’ ujar Ike Farida, Selasa (5/7/2022).

Namun, lanjut Farida, proses hukum terhadap Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan itu harus dihentikan karena adanya SP3 yang dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya.

Farida kembali melanjutkan, sudah 12 tahun Ike Farida mencari keadilan. Seorang lawyer saja susah melawan perusahaan raksasa, karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain, hingga akhirnya Hingga akhirnya Ike Farida minta LQ yang terkenal vokal dan berani untuk ikut membantu.

“Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk pembelian sebuah unit apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya,” kata Farida.

Lawan, sambung Farida, dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi dan jenderal Polri, sehingga tidak mudah memiliki keadilan dari pihak Kepolisian.

Farida melanjutkan, secara perdata sudah menang hingga MA, namun pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan atau menyerahkan apartemen kepada saya.

Sementara itu, Arwinsyah Putra Napitupulu SH selaku kuasa hukum Farida mengaku siap mendampingi Farida pada persidangan praperadilan yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan tersebut.

Arwinsyah, advokat yang tergabung dalam kantor hukum LQ Indonesia akan berjuang mengupayakan keadilan untuk Farida, sehingga apartemen yang sudah Farida beli itu bisa diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Selama ini, konsumen selalu berada diposisi yang lemah. Jika gugatan Praperadilan ini dikabulkan, maka status hukum Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan, dkk akan kembali menjadi tersangka,” kata Arwinsyah.

Kami, lanjut Arwinsyah, akan memintakan juga penahanan untuk kedua tersangka. Besar harapan Farida agar perkara ini bisa segera disidangkan agar developer tidak semena-mena terhadap konsumennya.

Arwinsyah lalu menjelaskan, perselisihan hukum antara Dr Ike Farida dengan pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan dan berujung dengan adanya gugatan praperadilan, karena adanya relaas atau panggilan sidang untuk Sidang Praperadilan, yang rencananya akan digelar Selasa (12/7/2022) di PN Jakarta Selatan dengan Nomer Perkara 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL.

Dr Ike Farida, SH, LLM sudah membayar lunas pembelian satu unit apartemen di CasaBlanca, Grup Pakuwon Jati, tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, apartemen tersebut tidak kunjung diberikan ke Dr Ike Farida, padahal uang pembelian sudah diterima pihak developer.

Ike sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan selaku direktur utama perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk jaksa.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak manapun, khususnya Stefanus Ridwan. Walau telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dinomor 0811xxx0171, Stefanus Ridwan belum memberikan tanggapan. pay)

 

Related posts

DPC AAI Officium Nobile Kota Surabaya Dan Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis Di Perhelatan Car Free Day

redaksi

Suruh Seseorang Beli Sabu, Anak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi

Mengaku Polisi Buruh Pabrik Ditangkap Petugas Keamanan

redaksi