surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penanganan Perkara Amburadul, Advokat Alvin Lim Pimpin Puluhan Ribu Korban Koperasi Indosurya Demo, Tuntut Jaksa Agung Dan Jampidum Dicopot

Advokat Alvin Lim dan ratusan korban KSP Indosurya demo, tuntut Jaksa Agung dan Jampidum dicopot. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Amburadulnya penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan, dugaan penipuan dan atau dugaan penggelapan yang menjadikan Henry Surya dan June Indria sebagai tersangka membuat ratusan ribu orang yang mengaku sebagai korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya geram.

Wujud dari kekecewaan korban KSP Indosurya yang jumlahnya diperkirakan 15 ribu orang itu diluapkan dengan aksi demonstrasi menuntut supaya Jaksa Agung RI dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) dicopot dari jabatannya.

Dalam perkara yang menimpa KSP Indosurya ini, penyidik Kepolisian Mabes Polri sudah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya jadi tersangka.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Henry Surya sebagai Ketua KSP Indosurya Cipta, June Indria sebagai Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta dan Suwito Ayub srbagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta.

Tuntutan untuk mencopot Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung RI tersebut bukanlah tanpa alasan yang kuat.

Dalam pernyataan sikap yang tertuang dalam press rilis LQ Indonesia Law Firm tertanggal 7 Juli 2022 ini dijelaskan banyak hal, termasuk desakan untuk mencopot jabatan Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung.

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan para korban investasi bodong KSP Indosurya mengambil sikap menolak berkas perkara KSP Indosurya yang proses pidananya ditangani Kejaksaan Agung.

“Proses penanganan perkara pidana yang melibatkan Ketua, Direktur Keuangan dan Direktur Operasional KSP Indosurya ini menimbulkan keresahan dimasyarakat,” ujar Alvin Lim.

Terutama, lanjut Alvin, adanya dugaan permainan yang dilakukan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, tersangka kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian hingga Rp. 36 triliun serta telah merugikan 15 ribu orang tersebut, bisa lepas dari tahanan.

Alvin pun dalam keterangan persnya mengistilahkan, permainan yang terjadi untuk kedua terdakwa ini dengan adanya P19 mati.

Jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat ini menambahkan, yang membuat perkara ini menjadi janggal dan jadi P19 mati adalah dalam salinan P19 yang ada tanda tangan serta cap Jampidum Kejagung itu menyatakan, petunjuk nomor 90 berisikan supaya penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia.

“Modus P19 mati, adalah modus yang digunakan oknum kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi penyidik. Petunjuk nomor 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya.” ungkap Alvin Lim.

Advokat yang dikenal sangat vokal ini juga mengatakan, petunjuk jaksa yang memerintahkan penyidik kepolisian untuk memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil.

“Jelas mustahil sekali. Mengapa? Dari 15 ribuan korban, sudah beberapa diantara mereka meninggal dunia,” papar Alvin.

Ada juga yang bunuh diri, lanjut Alvin, minum Baygon. Ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit.

“Memeriksa seluruh korban, apakah berarti juga memeriksa yang sudah meninggal? Kalau memang harus diperiksa, bagaimana cara penyidik mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa saksi yang sudah di surga?,” tanya Alvin.

Alvin yang terheran-heran dengan petunjuk jaksa terhadap berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu juga tidak habis pikir dengan tanda tangan berita acara pemeriksaan.

“Nanti tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana, jika korbannya sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun, petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, berapa ratus milyar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban, apalagi banyak yang diluar kota?,” kata Alvin penuh tanya.

Alvin melanjutkan, itulah kenapa disebut P19 mati karena tidak mungkin bisa dilaksanakan penyidik.

Jika berkas perkara tidak bisa diterima kejaksaan, sambung Alvin, dengan alasan tidak lengkap, dan sudah berkali-kali dikembalikan, maka konsekuensi hukumnya bagi penyidik adalah dilakukan gelar perkara khusus dan akhirnya perkara ini akan dihentikan penyidikannya atau di SP3.

Disinilah, menurut Alvin, pelaku kejahatan bisa lolos dari jerat hukum dan perkaranya tidak dilanjutkan ke persidangan.

Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk Kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu jumlah persis kerugian, sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU.

Pasal 46 perbankan yang disangkakan, lanjut Alvin, juga tidak ada unsur “kerugian”, serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada dua atau lebih. Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban di haruskan di periksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 18 ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan.

Sementara itu, J salah satu korban KSP Indosurya mengaku sangat kecewa dengan amburadulnya penanganan berkas perkara ini, apalagi adanya P19 mati.

Oleh karena itu, J mendesak kepada negara supaya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja, karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum kepada korban investasi bodong.

“Tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung tidak tahu mengenai modus P19 Mati ini. Para korban kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo,” kritiknya.

Mariana, korban dugaan investasi bodong Indosurya yang lain juga tak kuasa menahan rasa kecewanya kepada Jaksa Agung dan Jampidum.

Lebih lanjut Mariana menjelaskan, para terdakwa yang terlibat skema ponzi yang merugikan masyarakat, berkas perkaranya bisa dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kuasa hukum kami yang bongkar borok Kejagung, di keroyok 11 Jaksa dari Kejari Jaksel, malah dituntut enam tahun dalam perkara rekayasa yang kerugiannya hanya Rp.6 juta rupiah,” kata Mariana.

Mariana kembali menjelaskan, melihat hal tersebut, Jaksa Agung (seharusnya) dicopot saja, karena jelas di kejaksaan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum kejaksaan yang bermain sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan.

“Sangat janggal apabila empat bulan pemberkasan dianggap Kejaksaan Agung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mencari tahu apa penyebabnya?,” serunya.

Ellis korban KSP Indosurya juga tidak percaya dan menduga ada yang janggal dari perkara ini. Ellis pun secara tegas menyatakan, rasanya tidak mungkin ada petunjuk P19 mati apabila tidak ada permainan uang atau gratifikasi.

Oleh karena itu, Ellis pun menyerukan supaya KPK ikut mengawasi kinerja Kejagung. Menurut Ellis, jaksa Pinangki yang terkena perkara korupsi saja cuma di tuntut 4 tahun. (pay)

Related posts

Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Physical Distancing

redaksi

Dua Saksi Dipersidangan Lim Victory Halim Sebut Korban Sudah Dapat Keuntungan

redaksi

TNI AL JALIN KERJASAMA DENGAN ITS DALAM HAL PENDIDIKAN

redaksi