surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Kasus PT Narada Aset Management Mulai Ada Progres, LQ Indonesia Law Firm Surabaya Tunggu Gebrakan Penyidik Selanjutnya

Rizki Indra Permana, advokat LQ Indonesia Law Firm cabang Surabay. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com?

SURABAYA (surabayaupdate) – Kinerja penyidik Unit II Jatanras Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana gagal bayar PT. Narada Aset Management (NAM).

Terus berjalannya proses penyidikan diperkara PT. NAM ini membuka harapan baru bagi 460 orang yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kasus dugaan gagal bayar ke Polrestabes Surabaya.

Rizki Indra Permana S.H, M.H., salah satu kuasa hukum 460 orang yang mengaku sebagai korban gagal bayar PT. NAM dengan model investasi ini sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit II Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Awal dilaporkan ke polisi dengan kuasa hukum yang lain, perkara PT. NAM ini tidak ada kejelasan.

Ketika LQ Indonesia Law Firm cabang Surabaya menjadi kuasa hukum para korban, lanjut Rizki, perkara ini mulai terlihat progresnya.

“Para korban yang telah melaporkan PT. NAM ke Polrestabes Surabaya, kembali terlihat bersemangat begitu mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara periodik atas perkara ini,” ungkap Rizki.

Pimpinan kantor cabang PT. NAM di Surabaya ini melanjutkan, tim kuasa hukum dan 460 orang yang mengaku sebagai korban investasi PT. NAM ini meminta kepada penyidik jatanras Polrestabes Surabaya untuk lebih meningkatkan kinerjanya lagi.

“Kasus ini sudah di tangani Polrestabes Surabaya sampai tahap penyidikan, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/186/II/ RES. 1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SBY,” ujar Rizki.

Yang ditunggu-tunggu para korban saat ini, sambung Rizki, adalah memanggil orang-orang yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Rizki kembali menjelaskan, dengan memanggil orang-orang yang dilaporkan itu, penyidik bisa mendapatkan alat bukti dalam perkara ini dan dapat menentukan sikap apakah perkara yang dilaporkan ke polisi ini (nantinya) bisa dibawa ke tingkat penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

“Para korban juga berharap, mereka-mereka yang menjadi korban PT. NAM ini bisa dikonfrontir dengan para terlapor, agar memperoleh keterangan yang benar, sehingga unsur pidananya terlihat,” papar Rizki.

Sepviant Yana Putra, S.H., kuasa hukum 460 orang yang mengaku sebagai korban PT. NAM yang lainnya menambahkan, terhadap orang-orang yang dilaporkan ke polisi, penyidik bisa bersikap lebih tegas lagi.

“Kalau perlu lakukan upaya pemanggilan paksa, bahkan dijemput paksa jika orang-orang yang dilaporkan ke Polrestabes itu tak juga mengindahkan panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” papa Sepviant.

Menyinggung masalah jemput paksa atau pemanggilan paksa ini, Sepviant menerangkan bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Jemput paksa atau panggil paksa harus didahului dengan pemanggilan secara patut. Dan pemanggilan diberlakukan di tahap penyidikan baik terhadap saksi maupun terlapor, sesuai Due procces of Law,” jabarnya.

Secara tegas, sambung Sepviant, masalah jemput paksa atau pemanggilan paksa ini tertuan dipasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Isi dari pasal 112 ayat (2) KUHAP ini adalah oang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Jika orang yang dipanggil itu tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi,” tandasnya.

Sepviant juga mengingatkan, jika nantinya ada panggilan dari penyidik, mereka-mereka yang menjadi terlapor dalam perkara ini, harus mentaatinya.

Untuk diketahui, untuk korban PT. NAM di Surabaya ada sekitar 460 orang. Total kerugian yang diderita 460 orang itu sebesar Rp. 533 miliar. (pay)

Related posts

Mengenal Lebih Jauh Sosok AKBP Jukiman Situmorang

redaksi

4263 Personil TNI/Polri Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Di Surabaya

redaksi

Dies Natalis ITS Ke 54 Mengusung Tema Semangat Kemandirian

redaksi