SURABAYA (surabayaupdate) – LQ Indonesia Law Firm Surabaya apresiasi kinerja Unit II Jatanras Polrestabes Surabaya.
Apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Unit II Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani dugaan tindak pidana sebagaimana Nomor Laporan Polisi : LP/B/186/II/RES.1 .11/2020/JATIM/POLRESTABES SBY ini diungkap Rizki Indra Permana, SH., M.H.
Lebih lanjut Direktur LQ Indonesia Law Firm cabang Surabaya ini mengatakan, bahwa penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya terus bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus Gagal Bayar yang menimpa PT Narada Aset Management (NAM) Surabaya.
“Penyidik Unit II Jatanras Polrestabes Surabaya secara transparan selalu mengabarkan perkembangan penyelidikan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilakukan secara periodik,” ujar Rizki, Jumat (15/7/2022)
Kami, lanjut Rizki, menyaksikan kerja keras mereka untuk terus mengerjakan kasus ini. Atas kinerja penyidik itu, kami apresiasi setinggi-tingginya.
Dari pemaparan Rizki Indra, kasus ini sudah sampai pada tahap pemanggilan terlapor dan akan melakukan konfrontir sinkronisasi keterangan guna memperterang serta memperjelas segala unsur tindak pidana yang diduga dilakukan PT.NAM.
“Saya berharap agar terlapor menaati hukum yang ada. kedepannya, Upaya jemput paksa akan dilakukan terhadap terlapor yang tidak kooperatif untuk datang dalam upaya permintaan keterangan oleh kepolisian.” kata Rizki.
Rizki Indra menambahkan, jika ia mempercayai Polri kedepannya pasti lebih baik dari waktu ke waktu. “Harapan Besar Masyarakat ada di pundak Polri, Pasti kita dukung hal- hal positif untuk kemajuan bangsa khususnya dibidang Hukum,” pungkas Rizki. (pay)