surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Putusan Dibacakan Tidak Jelas Dan Nyaris Tak Terdengar, Hakim Hukum Irsan Pribadi Susanto Satu Tahun Penjara

The Irsan Pribadi Susanto saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. (pay)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berakhir sudah persidangan dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada The Irsan Pribadi Susanto selama 12 bulan.

Usai membacakan amar putusannya, hakim Cokorda Gede Arthana, SH.,M.H., yang ditunjuk sebagai ketua majelis, memberikan kesempatan kepada terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dan tim penasehat hukumnya, apakah menerima putusan ini, pikir-pikir ataukah mengajukan upaya hukum banding.

Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya, The Irsan Pribadi Susanto akhirnya memilih banding. Nur Laila jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, juga langsung menyatakan mengajukan banding.

Pembacaan putusan atas perkara dugaan PKDRT yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa ini digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan, didalam ruang sidang Garuda 2, Kamis (21/7/2022).

Tidak butuh waktu lama bagi Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan isi putusan perkara ini. Hakim Cokorda Gede Arthana hanya membacakan pokok-pokoknya saja dilanjutkan dengan amar putusan.

Namun sayang, berdasarkan pantauan didalam ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, sejak awal sidang dinyatakan dibuka untuk umum hingga akhir pembacaan vonis untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, suara hakim Cokorda Gede Arthana tidak begitu jelas, sangat pelan dan nyaris tak terdengar.

Sementara itu, dalam putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, sebelum membacakan amar putusannya, membacakan peristiwa hukum apa yang terjadi saat terdakwa The Irsan Pribadi Susanto hendak melakukan perbuatan PKDRT terhadap Chrslisney Yuan Wang yang tak lain adalah istrinya.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Cokorda Gede Arthana ini disebutkan bahwa benar bahwa The Irsan Pribadi Susanto adalah suami dari Chrisney Yuan Wang.

Kemudian, masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Cokorda Gede Arthana ini, diceritakan bagaimana awalnya tindak pidana KDRT itu terjadi.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan adanya luka yang dialami Chrisney Yuan Wang akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yaitu luka dibagian bibir.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, setelah Chrisney Yuan Wang mengalami kekerasan fisik, ia pergi meninggalkan rumah bersama dengan anak-anaknya.

“Dengan adanya pertimbangan hukum diatas, cukuplah bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara hukum,” ujar hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (21/7/2022) saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara The Irsan Pribadi Susanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Cokorda saat membacakan pertimbangan hukumnya juga menyatakan, bahwa dakwaan kedua penuntut umum juga dinilai terbukti secara hukum.

“Karena unsur pidana sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua terbukti, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa,” kata hakim Cokorda saat membacakan amar putusan.

Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dipersidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan anak-anaknya.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga.

Menanggapi vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, tidak sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

Filipus juga secara tegas tidak dapat menerima, tidak setuju dan mempertanyakan dikabulkannya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.

Dalam dakwaan kesatu JPU disebutkan atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Sementara, dalam dakwaan kedua penuntut umum disebutkan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Lebih lanjut Filipus mengatakan, jika memang penuntut umum menilai bahwa perbuatan The Irsan Pribadi Susanto itu adalah tindak pidana PKDRT, maka terdakwa harusnya dijerat dengan pidana melanggar pasal 44 ayat (4) UURI nomor : 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Kami juga ingin mempertanyakan adanya pasal 45 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT yang menyangkut kekerasan psikis, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga majelis hakim sepakat dengan dakwaan kedua penuntut umum tersebut,” kata Filipus.

Yang mana kekerasan psikis itu?, tanya Filipus, dimana (letak) bahwa Chrisney Yuan Wang telah mengalami kekerasan psikis? Hingga saat ini, adanya kekerasan psikis yang dialami Chrisney Yuan Wang sebagai korban ini, tidak pernah terjadi.

Bahkan, lanjut Filipus, berdasarkan pernyataan ahli yang dihadirkan dipersidangan, Chrisney Yuan Wang saat terjadinya dugaan tindak pidana PKDRT itu, masih dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan terguncang jiwanya.

“Namun, apa yang dijelaskan ahli didalam persidangan, diabaikan majelis hakim. Dan inilah yang sangat disayangkan, bahwa keterangan ahli tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini,” tandasnya.

Filipus secara tegas juga menyatakan, ia bersama dengan tim penasehat hukum terdakwa, akan memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum The Irsan Pribadi Susanto. Yang saat ini sedang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum banding. (pay)

Related posts

BERKAS PERKARA PENIMBUNAN SOLAR SIDOTOPO AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAGUNG

redaksi

Polda Jatim Bagikan 5 Ribu APD Di Delapan Pasar Tradisional

redaksi

Miracle Aesthetic Clinic Kampanyekan Kulit Sehat Dan Kencang Melalui #HealtySkinMatters

redaksi