surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Keberadaan Chrisney Yuan Wang Di Indonesia Dinilai Ahli Hukum Internasional Ilegal, Imigrasi Jakarta Utara Harus Segera Mendeportasi

Wisnu Aryo Dewanto, dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Surabaya (Ubaya). (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Keberadaan Chrisney Yuan Wang, istri The Irsan Pribadi Susanto di Indonesia dinilai ahli hukum internasional ilegal.

Karena status Chrisney Yuan Wang yang ilegal itulah, menurut ahli hukum Internasional, sudah sepatutnya Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan langkah tegas, mendeportasi Chrisney Yuan Wang dari Indonesia ke negara dimana ia sebagai warga negaranya.

Penegasan itu diucapkan Wisnu Aryo Dewanto, dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, begitu Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara mendapat laporan tentang adanya dwi kewarganegaraan, seksi intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Begitu sudah diterima laporannya, pihak imigrasi sudah melakukan pengecekan dan pencarian data tentang kebenaran laporan itu, pihak imigrasi harusnya bergerak cepat dan mengambil sikap tegas,” ujar Wisnu.

Secara administrasi, sambung Wisnu, keberadaan Chrisney Yuan Wang di Indonesia ini sudah menyalahi aturan.

“Ketika Chrisney datang ke Indonesia, dia sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI), dia sudah orang asing,” paparnya.

Wisnu kembali menjelaskan, saat Chrisney melaporkan Irsan atas dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Chrisney Yuan Wang menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia.

“Disinilah Chrisney sudah melakukan perbuatan tindak pidana dugaan memalsukan identitas,” ungkap Wisnu.

Bukan hanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas saja yang dilakukan Chrisney. Menurut Wisnu, Chrisney Yuan Wang juga telah melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu saat melapor kepada pihak kepolisian.

“Dugaan keterangan palsunya, Chrisney ini kan berwarganegaraan Australia, namun kepada polisi ia mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan identitas sebuah KTP atas namanya. Disinilah dugaan letak pelanggaran yang dilakukannya,” papar Wisnu.

Wisnu juga menilai, bahwa laporan yang dibuat Chrisney Yuan Wang terkait adanya dugaan PKDRT yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa tersebut cacat formil.

“Ya karena identitas yang diberikan Chrisney kepada polisi saat itu tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya,” imbuhnya.

Wisnu kembali menjabarkan, cacat formil bukan materiil. Kalau materiil, menurut Wisnu, memang terbukti ada peristiwa KDRT, tetapi ini beda lagi.

Irsan Pribadi Susanto saat memenuhi panggilan penyidik Imigrasi Jakarta Utara. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Pidana memang terbukti, karena ada bukti rekaman cctv dan sebagainya. Tetapi seharusnya Chrisney Yuan Wang juga kena, karena dia secara formil, laporan yang dibuat Chrisney Yuan Wang dikepolisian maupun saat ditanya pihak kejaksaan, tersebut cacat informasi,” kata Wisnu.

Wisnu kembali mengatakan, pihak kepolisian pasti kan tanya, ibu warga negara Indonesia? Chrisney Yuan Wang pun menjawab iya, buktinya Chrisney punya KTP.

Dari jawaban Chrisney waktu itu kepada penyidik Kepolisian, menurut Wisnu, sudah berbohong. Chrisney Yuan Wang sebenarnya warga negara asing, warga negara Australia. Hal ini juga diperkuat dengan UU Kewarganegaraan Australia.

Oleh sebab itu, Wisnu pun menilai, tidak ada alasan bagi Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk segera menjemput Chrisney. Hari ini bisa, besok juga bisa.

Masih menurut Wisnu, status kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang bukanlah dwi kewarganegaraan. Mengapa?

“Chrisney bukan dwi kewarganegaraan. Dia itu warga negara Australia. Status WNI-nya sudah hangus, sudah gugur. Walaupun dia punya KTP, kartu identitas berupa KTP itu berlaku seumur hidup,”jelas Wisnu.

Wisnu kembali mengatakan, ketika dipersidangan, Wisnu mengatakan, setiap kejadian penting harus dilaporkan.

Contoh kejadian penting yang dimaksud Wisnu ini seperti kematian, kelahiran, perubahan kewarganegaraan. Itu harus dilaporkan.

“Chrisney tidak melaporkan (kejadian penting) lho. Chrisney melanggar ketentuan, bahwa orang asing yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya adalah dideportasi, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, meskipun Chrisney bisa berbahasa Indonesia, tidak serta merta ia diakui sebagai warga negara Indonesia, begitu juga dengan KTP yang Chrisney punya. Semua itu gugur.

“ Chrisney kalau ditanya warga negara apa? Kalau dia jawab Indonesia, itu bohong, dan itu bahaya lho,” tandas Wisnu.

Bahaya yang Wisnu maksud ini adalah, kesempatan yang Chrisney miliki untuk meminjam uang di bank, kemudian dia lari ke Australia, bank jadi bingung, karena pakai KTP.

Menurut Wisnu, itulah kelemahan di Indonesia, yang menggunakan sistem KTP seumur hidup. Maka dengan mudah seseorang bisa mengatakan, aku warga negara Indonesia, buktinya aku punya KTP. Padahal, kalau seseorang sudah menjadi WNA maka otomatis WNI nya gugur.

Wisnu menambahkan, karena status Chrisney bukan lagi WNI, maka Chrisney bisa dikatakan ilegal di Indonesia. Kalau imigrasi di Indonesia mau gerak cepat seperti negara lain, maka hari ini dilaporkan, hari ini diinvestigasi maka hari ini juga dideportasi.

Cuma kalau di Indonesia, imigrasinya ya cari-cari ya. Jadi Chrisney ini bukan WNI tapi WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal. (pay)

Related posts

Pengemudi Toyota Hilux Yang Tabrak Siswi SMP Itu Ternyata Ajudan Kalapas Nunukan

redaksi

Ada Krisis Kepemimpinan Dibalik Peristiwa Polisi Tembak Polisi Di Duren Tiga

redaksi

PT Asia Health Energi Beverage Hadirkan Artis Korea Selatan Ternama Dipeluncuran NutriVille

redaksi