surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Pembela MSAT Ungkap Banyak Kejanggalan Isi Surat Dakwaan JPU

Tim penasehat hukum MSAT saat memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim Penasehat Hukum Moch. Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi ungkap banyak kejanggalan isi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apa yang menjadi kejanggalan dari surat dakwaan itu, diungkapkan secara bergantian tim penasehat hukum Moch Subchi Azal Tzani (MSAT).

Selain mengungkap kejanggalan diperkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menjadikan MSAT sebagai terdakwa, Agus Sugihono, Riyadi Slamet, Dion Leonardo KS, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit ini juga secara tegas menyatakan, ada ketidak adilan yang dirasakan MSAT.

Adalah Agus Sugiono yang pertama mengungkap kejanggalan dari perkara dugaan tindak pidana pencabulan ini.

Lebih lanjut Agus menerangkan, tim penasehat hukum terdakwa MSAT tidak setuju dan sangat keberatan persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan di PN Jombang.

“Menurut kami, PN Jombang-lah yang seharusnya menyidangkan perkara ini, bukan PN Surabaya,” jelas Agus, Selasa (26/7/2022).

Jika melihat jumlah saksi yang akan dihadirkan nantinya dipersidangan, lanjut Agus, paling banyak berdomisili atau beralamat di Jombang.

“Kasihan saksi-saksinya yang berdomisili di Jombang. Mereka harus jauh-jauh datang dari Jombang ke Surabaya,” paparnya.

Apa yang menjadi keluhan tim penasehat hukum terdakwa dan pihak keluarga MSAT ini telah disampaikan ke PN Jombang, namun mereka mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskannya.

Fuad Abdullah dan Dion Leonardo, tim penasehat hukum MSAT yang lain, secara bergantian juga menyampaikan kepada media, sangat keberatan tentang isi pemberitaan-pemberitaan selama ini terhadap perkara yang menimpa terdakwa MSAT.

Dua pembela Mas Bechi ini meyakini, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mem-framing perkara ini sehingga dampaknya sangat luar biasa, khususnya kepada pihak keluarga Mas Bechi saat ini.

“Pihak keluarga merasa sedih dengan pemberitaan-pemberitaan dimedia massa terhadap kasus ini,” ujar Fuad.

Untuk itulah, lanjut Fuad, kami sebagai tim penasehat hukum terdakwa MSAT ingin meluruskan fakta-fakta yang selama ini begitu menyudutkan terdakwa MSAT.

“Kami tidak menyalahkan pemberitaan-pemberitaan dimedia yang sangat simpang siur dan tidak benar tersebut. Untuk itu, pada kesempatan ini, kami ingin menceritakan apa yang terjadi, sehingga publik mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ungkap Fuad.

Andi Syamsul Bahri , penasehat hukum MSAT yang lain, kemudian mengatakan, bahwa proses perkara dugaan pencabulan yang menjadikan MSAT sebagai terdakwa ini terlihat sekali dipaksakan.

Lebih lanjut Andi juga mengatakan, saat korban melaporkan kasus ini dan Mas Bechi dipanggil untuk dimintai keterangan, penyidik sepertinya tidak memberi ruang atau kesempatan kepadanya untuk membela diri dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Terhadap alat bukti visum et repertum yang dipakai pihak penyidik kepolisian diperkara ini juga sangat janggal dan tidak masuk akal,” kata Andi.

Kejadian dugaan pencabulan, sambung Andi, dikatakan terjadi tahun 2018. Korban kemudian melakukan visum sendiri, tanpa diminta pihak kepolisian tahun 2018. Perkara ini baru dilaporkan tahun 2019.

“Apakah visum yang digunakan korban ini valid? Lalu, visum yang mana yang bisa menjelaskan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan Mas Bechi?,” tanya Andi.

Masih menurut penjelasan Andi, penyidik maupun penuntut umum, juga tidak bisa menggambarkan secara tepat, apakah yang dilakukan terdakwa itu pencabulan atau pemerkosaan?

Jika melihat isi jeratan pasal pada surat dakwaan penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa MSAT ini mengartikan adanya dugaan peristiwa pencabulan. Namun, saat membaca uraian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, apa yang dilakukan MSAT itu pemerkosaan.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan lagi nama baik MSAT, khususnya nama baik keluarga, tim penasehat hukum terdakwa ini akan berjuang sekuat tenaga melepaskan terdakwa MSAT dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum. (pay)

Related posts

AGEN PROPERTY DAN PENGUSAHA PERLENGKAPAN BAYI DITANGKAP POLDA JATIM

redaksi

Dipersidangan Terungkap, Ada Perbedaan Luasan Bangunan Kondotel The Eden Kuta

redaksi

Pensiunan Polisi Gugat Kapolda Jatim Dan Karo SDM Polda Jatim Hingga Rp 20 Miliar Lebih

redaksi